Ghosob artinya memakai atau memimjam barang orang lain tanpa izin yang punya meskipun tidak bermaksud mencurinya dan mengembalikannya kembali jika sudah selesai pemakaiannya.
Dalam sebuah pesantren yang dihuni ratusan bahkan ribuan santri dan dengan mobilitas sangat tinggi maka kemungkinan ghosob itu ada. Bahkan reporter WARDAN mengalami sendiri ketika berkunjung ke sebuah pesantren besar di Jawa Timur dengan sekira 4000 santri mukim, ketika masuk ke koperasi pelajar dengan melepas sandal dan sekira tujuh – sepuluh menit kemudian ketika keluar sandalnya sudah tidak ada di posisi semula.
Dari sisi korban ghosob juga tidak hanya kalangan santri, sebagian ustadz bahkan pimpinan pesantrenpun tidak luput dari sasaran. Hanya saja untuk sandal pak kyai yang dighosob ini bisa ‘pulang sendiri’ karena memang dicarikan oleh sekian santri dan ustadz.
Begitu seringnya ghosob itu terjadi sehingga terkadang dianggap sepele dan lumrah meskipun tentu pandangan tersebut salah. Oleh karenanya dalam beberapa kesempatan penulis pernah menyampaikan kepada para santri Darunnajah 2 Cipining Bogor :”Sekiranya seluruh dunia ini terlibat ghosob maka tetap hukumnya haram!!”.
Alhamdulillah, hasil dari study banding ke pondok Modern Darussalam Gontor menginspirasi pengurus OSDC mengadakan kantong sandal untuk meminimalisir ghosob tersebut.
Secara teknis Biro Usaha menyesiakan stok kantong sandal itu di koperasi pelajar dan para santri membelinya di sana.
Diharapkan terobosan ini akan mengurangi bahkan menghilangkan budaya turun temurun yang tidak pantas dilestarikan. Dan ternyata kantong sandal juga sudah lazim digunakan jama’ah haji dan atau umrah ketika masuk masjidil Haram. (wardan/mr. mim).