Jakarta, 24 Desember 2024 – Pondok Pesantren Darunnajah menorehkan sejarah baru dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor 1208 Tahun 2024 tentang izin pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ) Darunnajah skala nasional. Dengan begitu, LAZ Darunnajah kini resmi beroperasi secara nasional.
Keberhasilan Darunnajah mendapatkan izin operasional skala nasional ini merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi seluruh civitas akademika. Proses perizinan yang panjang akhirnya membuahkan hasil yang sangat membanggakan.
“Alhamdulillah, kita semua bersyukur atas pencapaian ini. Ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Darunnajah,” ujar Zakiyanto Arief.
Dengan status sebagai LAZ skala nasional, Darunnajah kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dana ZIS yang terkumpul akan disalurkan untuk berbagai program kemanusiaan, seperti bantuan untuk korban bencana alam, pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, serta pemberdayaan masyarakat serta turut dalam membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
“Kami berkomitmen untuk mengelola dana ZIS secara profesional dan transparan. Setiap rupiah yang terkumpul akan diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Zakiyanto Arief
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS dan memperluas jangkauan program-program kami. Kami berharap LAZ Darunnajah dapat menjadi lembaga amil zakat yang terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Zakiyanto Arief
Masyarakat menyambut baik diterbitkannya izin operasional LAZ Darunnajah skala nasional.
Mereka berharap LAZ Darunnajah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.
Dengan adanya LAZ Darunnajah skala nasional, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berzakat dan berinfak.
Sebab, dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT.