Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Al Qur’an dan Fajar. Saling berterkaitan penuh dengan makna

Salah satu rukun iman adalah percaya kepada kitab-kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala, membahas rukun iman sama artinya belajar cabang ilmu aqidah dan rukun islam adalah cabang ilmu syariat. Setiap Nabi dan Rasul diberikan kitab suci sebagai pedoman hidup dan dakwah untuk mengajak umatnya beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak hanya beriman kepada-Nya, tetapi para malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari akhir dan qadar (takdir). Inilah yang harus kita imani sebagai umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai nabi dan rasul terakhir yang diberikan oleh Allah kitab suci, al-Qur’an.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al – Isra’ : 78)

Di dalam ayat tersebut, mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan kata ‘qur’an’ bersama shalat subuh? Karena tidak mungkin Allah menambahkan sesuatu di dalam ayat al-Qur’an kecuali ada i’tibar dan maksud dibalik itu.

Nah, dalam hal ini kita akan membuka kitab dan mengambil pendapat Imam Qurthubi ra. melalui kitab tafsir karangannya, beliau berkata:

َ“Dan sudah terbukti oleh perbuatan Ahli Madinah terhadap anjuran agar memanjangkan bacaan qur’an dalam shalat subuh dengan catatan tidak mengganggu makmum (karena terlalu panjang), dengan membaca surat-surat mufashshol, kemudian shalat zhuhur/jum’at, memendekkan dalam shalat maghrib dan bacaan sedang dalam shalat ashar dan isya’.”

Dari pendapat di atas bisa kita simpulkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan kata ‘qur’an’ bersama shalat subuh agar kita dianjurkan memanjangkan bacaan qur’an dalam shalat terutama shalat subuh, yang di mana telah didukung dengan dalil perbuatan ahli Madinah sebagaimana telah dinukil oleh Imam Qurthubi ra. dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an.

Ditulis oleh Earvan Dzul Fahmi Ahda, Guru Pondok Pesantren Darunnajah, Alumni Universitas Islam Madinah

Pendaftaran Santri Baru