Dari Waqif pertama (almr) KH. Abdul Manaf Mukhayyar seluas 5 ha di tahun 1959, Darunnajah telah mengembangkan tanah waqaf di berbagai daerah.
Hingga Juli 2007, Yayasan Darunnajah memiliki tanah waqaf seluas 318,9 ha, tersebar di berbagai daerah, antara lain :
- Jakarta
- Bogor
- Banten
- Bengkulu
- Nunukang Kalimantan Timur
- Lampung
- Sulawesi