Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pembinaan Guru (3): Supervisi Mengajar Di Dalam Kelas

Suasana supervisi seorang ustadzah yang sedang mengajar

Pada tulisan sebelumnya telah disampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Guru Pemeriksa Rencana Persiapan Pembelajaran (RPP) atau Mufattisy I’daad Tadriis.

Suasana supervisi seorang ustadzah yang sedang mengajar

Salah-satu tugas penting Mufattisy yang notabene para guru senior (guru lama) juga sebagai guru ahli (teacher master) adalah supervisi langsung kepada guru yang sedang melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) di dalam kelas.

Siapa yang harus disupervisi?, pada dasarnya semua guru wajib mau dan mampu serta siap disupervisi karena supervisi sejatinya adalah bagian dari proses bimbingan dan pembinaan. Namun, karena beberapa pertimbangan antara lain terkait jumlah guru yang banyak dan durasi yang terbatasi, maka supervisi ini lebih difokuskan kepada guru baru.

Dalam pertemuan koordinasi TMI Darunnajah pusat dan cabang pada beberapa pekan lalu, Direktur TMI Darunnajah pusat, Ustadz Aunurrofiq menjelaskan kriteria guru ke dalam tiga bagian: guru baru adalah mereka yang 0-8 tahun berpengalaman mengajar, guru sedang adalah mereka yang telah mengajar antara 8-15 tahun, adapun guru lama dengan kriteria telah mengajar di atas 15 tahun.

Dalam teknisnya, guru master/mufattisy i’dad akan masuk ke dalam ruang kelas, kemudian mengamati, meneliti dan menilai bagaimana guru yang disupervisi menjalankan tugas mengajar para santri. Catatan temuannya, baik yang bersifat positif (iijaabiyah) maupun negatif (salabiyah) ditulis dalam form yang telah disediakan oleh Divisi Kurikulum.

Suasana supervisi di salah satu kelas 3 TMI

Selanjutnya supervisor menyampaikan hasil penilaian kepada guru yang disupervisi. Juga, melaporkan kepada tim Penjamin Mutu Pendidikan dan atau Direktur TMI hasil supervisi tersebut. Catatan penting yang dipandang perlu disampaikan kepada seluruh guru maka disampaikan oleh Direktur TMI atau PMP pada perkumpulan pekanan seluruh guru yang dikenal dengan ‘Kamisan’.

Form Penilaian Supervisi yang harus diisi oleh supervisor

Mungkin ada pembaca yang bertanya, apakah guru yang akan disupervisi diberitahu sebelumnya?, jawabannya memang berpotensi pro dan kontra. Jika diberitahu terlebih dahulu maka ia akan lebih persiapan, namun guru-guru yang tidak diumumkan untuk disupervisi bisa jadi menjadi tidak lebih optimal persiapan mengajarnya, padahal tujuan supervisi adalah agar semua guru bersiap-siap lebih baik dalam PBM. Jalan tengahnya, bisa saja guru yang akan disupervisi diberitahu secara pribadi sehingga ia bersiap diri, sementara semangat guru-guru lainnya juga tidak tereduksi. (Wardan/Mr. MiM).

Pendaftaran Santri Baru