Keberagaman keyakinan agama masyarakat (pluralitas) merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Namun demikian bukan berarti kita harus mengamini dan menyetujui serta mengikuti paham pluralisme (semua agama meskipun berbeda-beda namun menuju arah yang sama dan tidak memiliki perbedaan yang hakiki) yang rentan serta rawan menuju arah sinkriniti (penyatuan agama-agama).
Berpijak dari pemahaman tersebut maka pada Rabu, 21 November 2018 Pondok Pesantren Darunnajah Cipining Bogor kembali mengutus salah-satu guru untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Bersama Mentri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 tahun 2006.
Adalah ustadz H. Mustajab Anwar, S.Pd.I selaku salah-satu assabiquunal awwaluun (generasi pertama) guru Darunnajah Cipining berkesempatan mengikuti pertemuan di kantor Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Ustadz Mustajab juga merupakan staf senior Biro Dakwah dan Hubungan Masyarakat. Beberapa tahun lalu juga aktif pendekatan masyarakat sekitar pesantren Darunnajah Cipining via Madrasah Diniyah.
Ustadz Mustajab menjelaskan kepada WARDAN bahwa inti sosialisasi tersebut terkait dengan peraturan pendirian tempat ibadah, penanggulangan aliran sesat dan upaya-upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Hadir dalam pertemuan penting ini beberapa unsur yang terdiri dari Tripika, Kementrian Agama, Bagian/bidang politik Kabupaten Bogor, tokoh masyarakat, MUI dan guru-guru agama perwakilan dari berbagai lembaga pendidikan di lingkungan Kecamatan Cigudeg. Pertemuan ini merupakan rutinitas dari Forum Kerukunan Umat Beragama /FKUB.(wardan/mr. mim).