Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Apa Itu Halalan Thayyiban?

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين

Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS al-Baqarah: 168).

Kita sudah sangat sering sekali mendengar seorang muslim yang baik harus memakan-makanan yang “Halalan Thayyiban”, dengan meningkatnya jumlah dan perhatian kaum muslimin maka makin asik kita membahas tentang Halalan Thayyiban, sebagian ada yang mengatakan bahwa artinya adalah halal lagi baik, maka apa arti yang sebenarnya?

Makna Halal dalam perkara makanan secara umum berarti segala sesuatu baik merupakan makanan atau minuman yang tidak haram atau tidak dosa apabila kita mengonsumsinya, dan sesuatu yang haram sedikitnya bisa dikategorikan menjadi 2 aspek. Pertama  dari segi dzat atau materi menurut syariat, seperti anjing, babi, hewan yang bertaring dan lain-lain. Kedua, dari segi bagaiman kita membeli, memperoleh makanan tersebut, dan mengolahnya.

Sedangkan Makna Thayyib memiliki sangat banyak arti. Di dalam Al-quran kata Thayyib yang didahului oleh kata Halal maka berarti halal dan baik, ada sebagian ulama yang berpendabat bahwasannya kata Thayyib merupakan kata halal itu sendiri. Dan menurut ulama Makna Thayyib berarti baik, dan tidak najis lagi dan tidak haram. Dan menurut Imam Ibnu Katsir kata Thayyib bermakna sesuatu yang baik dan tidak membahayakan bagi tubuh kita.

Dari keterangan diatas kita dapat mengambil point bahwasannya kata Halal dan Thayyib merupakan kata yg tidak bisa dipisahkan untuk kita dalam mengambil kebaikan dan kesehatan, seringkali kita berpendapat bahwasannya makanan yg halal ya sudah berarti halal dan sudah tidak ada buruknya bagi kita.

Apabila kita mengonsumsi makanan yang halal lagi thayyib bagi kita maka itu lebih baik, seperti halnya gula, gul aitu halal, tetapi itu tidak baik bagi orang yg mempunyai penyakit gula. Dan sama juga halnya kambing, kambing itu halal, tetapi bagi orang yg mempunya penyakit darah tinggi maka itu merupakan hal yg tidak sehat.

semoga kita selalu diberi kemudahan dan kesehatan oleh Allah swt.

(dn.com/narju)

Pendaftaran Santri Baru