NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB. Banyak guru mengira bahwa itu adalah “Nomor Urut” guru, padahal bukan… disebut unik karena tiap guru mendapatkan nomor yang berbeda se-Indonesia.
Tiap semester guru wajib mengecek keaktifan NUPTK guru masing-masing, melalui alamat
Gtk.data.kemdikbud.go.id