Bismillahirrahmanirrahim
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 015. B/TMI-DN3/V/2021
DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3
PABUARAN SERANG BANTEN
TENTANG
HASIL UJIAN TMI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang :
- Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2020/2021 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2020/2021.
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 1 Mei 2021
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri
Mengingat :
- Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pendidikan Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah
Memperhatikan :
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2020/2021.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
- Memutuskan dan Menetapkan
Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2020/2021 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 25 Mei 2021.
ttd
Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag
Direktur TMI
Keterangan:
- Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang
- Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan
- Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-8812-5225)
- Informasi kalender pendidikan dan rincian biaya daftar ulang download di sini (download)
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 015. B/TMI-DN3/V/2021
Tentang : Hasil Ujian Semester Kedua Tahun Pelajaran 2020/2021
TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :
Keterangan :
منقولة = Naik
غير منقولة = Tidak Naik
منقولة مؤقتا = Naik Bersyarat
NB :
BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA KEPALA SEKOLAH. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.