Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat Islam di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya, wakaf telah berperan penting dalam mendukung pendirian masjid, pesantren, majlis taklim, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.
Umat Islam di Indonesia memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap pelaksanaan wakaf, hal ini dibuktikan dengan banyaknya tempat ibadah dan tempat lembaga pendidikan yang tersebar diseluruh Indonesia yang dibangun di atas lahan wakaf. Hal ini sebagai bukti bahwa umat Islam Indonesia memiliki nilai perjuangan dan semangat tinggi dalam menegakkan syiar Islam dan memajukan perekonomian bangsa serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan sarana pendidikan yang lebih baik melalui pendayagunaan program wakaf.
Wakaf Sebagai Ibadah
Wakaf merupakan bagian terpenting dalam hukum Islam yang memiliki hubungan antara kehidupan spiritual dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain berdimensi ibadah ubudiyah, sosial kemasyarakatan, wakaf juga sebagai manifestasi dari rasa keimanan dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia.
Perwakafan di indonesia menjadi salah satu instrumen penunjang terhadap perkembangan ekonomi dan pendidikan masyarakat Islam. Bila jumlah aset wakaf di Indonesia dihubungkan dengan negara yang sedang mengalami krisis ekonomi, maka berpotensi dapat membantu masyarakat di negara tersebut yang dilanda krisis ekonomi, akan tetapi pemanfaatan aset wakaf pada umumnya masih dikelola secara konsumtif dan belum dikelola secara produktif. Dengan demikian, pengelolaan aset wakaf oleh lembaga-lembaga wakaf di Indonesia dinilai belum maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan ekonomi bangsa.
Fungsi dan Tujuan Wakaf
Dalam memaksimalkan fungsi dan tujuan wakaf dengan baik dapat dilakukan dengan cara mengelola wakaf secara produktif, maksudnya adalah aset wakaf yang didapatkan dikelola dulu sebelum manfaatnya disalurkan. Misalnya Wakaf Bangunan untuk lembaga Pendidikan. Bangunan tersebut, disamping digunakan untuk fasilitas belajar mengajar, juga dapat di gunakan untuk penyelenggaraan acara tertentu dengan cara disewakan sehingga hasil sewa dapat digunakan untuk maintenance aset ataupun penyediaan aset baru.
Banyak contoh pesantren yang ada di Indonesia yang telah menerapkan konsep wakaf produktif. Mari kita mendukung program wakaf produktif dalam memajukan pendidikan di negeri kita dan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat kalangan bawah.
Athoillah, Hukum Wakaf (Bandung:Yrama Widya, 2004)
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
Achmad Djunaidi, dkk, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta: Kemenag RI, 2013)
http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), hlm. 15.