Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengaruh Wakaf dalam Melayani Kepentingan Islam dan Muslim: Studi Kasus Mesir

Seminar Internasional Strategi Pengembangan Wakaf di Mesir, Malaysia dan Indonesia

Seminar Internasional Strategi Pengembangan Wakaf di Mesir, Malaysia dan Indonesia
Universitas Darunnajah Jakarta, 20 September 2024

Syekh Mustofa Mosawek Ahmed Mahmoud, M.A.
Mab’uts Al-Azhar Asy-Syarif untuk Darunnajah

Wakaf adalah salah satu instrumen utama dalam syariat Islam yang telah memainkan peran penting sepanjang sejarah dalam melayani kepentingan Islam dan kaum Muslim. Wakaf merupakan sumber kekuatan ekonomi dan agama yang signifikan. Tidak hanya di negara-negara Islam, bahkan negara-negara non-Muslim telah meniru sistem ini dan menggunakannya untuk mendukung masyarakat mereka dengan cara-cara modern. Meskipun wakaf selalu menjadi alat yang efektif dalam memperkuat komunitas Muslim, ada tantangan-tantangan yang memengaruhi kinerjanya.

  • Wakaf di Mesir: Dari Abad Pertama hingga Era Modern

Di Mesir, wakaf merupakan bagian penting dari sistem sosial dan ekonomi sejak Islam masuk pada abad pertama Hijriah. Penelitian sejarah menunjukkan bahwa Mesir, bersama dengan negara-negara lain seperti Suriah, Yordania, dan Lebanon, merupakan di antara negara-negara pertama yang mengadopsi konsep wakaf. Negara Islam sangat bergantung pada wakaf untuk mendukung lembaga-lembaga sosial seperti sekolah, rumah sakit, masjid, dan bahkan panti asuhan.

Sejak masa Amirul Mukminin Hisham bin Abdul Malik, ketika dia mengirim hakim Taubah bin Nimr ke Mesir, wakaf mengalami perkembangan kelembagaan yang signifikan. Pada tahun 118 H, dibentuklah lembaga pusat pertama untuk mengelola wakaf di Mesir yang disebut “Diwan al-Ahbas”. Lembaga ini melaporkan langsung kepada Qadhi al-Qudhat, yang memastikan pengawasan ketat terhadap pengelolaan wakaf dan penggunaannya secara kelembagaan.

  • Kemandirian Wakaf: Pentingnya Kemandirian Finansial dan Administratif

Salah satu ciri utama yang membedakan sistem wakaf di Mesir adalah kemandirian finansial dan administratif. Kemandirian finansial sangat penting karena memberi kebebasan kepada lembaga wakaf dalam mengelola dana mereka tanpa campur tangan pemerintah. Ini memungkinkan lembaga wakaf untuk fokus pada tujuan keagamaan dan sosial.

Selain itu, kemandirian administratif membantu melindungi wakaf dari campur tangan politik, karena berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen. Sistem kelembagaan yang maju ini berkontribusi pada pertumbuhan dan perkembangan wakaf hingga pertengahan abad ke-20.

  • Tantangan Menghadapi Penjajahan dan Campur Tangan Pemerintah

Dengan datangnya penjajah Inggris dan Prancis ke Mesir, wakaf menjadi sasaran kekuatan kolonial yang berusaha menghancurkannya karena wakaf merupakan sumber kekuatan besar bagi kaum Muslim. Meski demikian, wakaf tetap memainkan peran penting dalam mendukung jihad dan perlawanan.

Pada tahun 1946, undang-undang No. 48 diterbitkan yang melarang wakaf sementara. Kemudian, setelah Revolusi 1952, wakaf mengalami perubahan drastis di mana sebagian besar aset wakaf dinasionalisasi dan ditempatkan di bawah kendali negara. Rumah sakit dan sekolah-sekolah wakaf dialihkan ke kementerian terkait, sementara tanah pertanian wakaf diserahkan ke Kementerian Pertanian.

  • Menghidupkan Kembali Wakaf Amal: Perannya dalam Masyarakat

Wakaf amal adalah salah satu instrumen utama yang mendukung pembangunan sosial dan ekonomi. Ketika pemerintah tidak mampu menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan infrastruktur, wakaf mengisi celah ini. Dana wakaf digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, masjid, dan mendukung orang miskin. Wakaf amal juga menjadi cerminan dari kemandirian masyarakat Islam dalam mencapai pembangunan berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah.

  • Tantangan Kontemporer yang Dihadapi Wakaf

Meskipun wakaf memiliki peran besar, tantangan yang dihadapi saat ini cukup berat:

1. Kehilangan Kepercayaan dalam Pengelolaan Wakaf: Akibat campur tangan pemerintah yang terus-menerus, banyak masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga wakaf dalam mengelola dana secara efektif. Hal ini diperparah oleh beberapa kasus korupsi dan salah urus.

2. Perubahan Ekonomi dan Sosial: Perubahan ekonomi dan sosial dalam dekade terakhir mengharuskan sistem wakaf beradaptasi. Namun, banyak lembaga wakaf gagal mengikuti perubahan ini.

3. Kurangnya Regulasi Hukum yang Seragam: Undang-undang yang mengatur wakaf di sebagian besar negara Islam sering kali tersebar dan tidak seragam, sehingga menimbulkan kesulitan dalam penerapannya secara efektif.

  • Strategi untuk Mengembalikan Kepercayaan dan Reformasi Wakaf

Untuk menghidupkan kembali peran wakaf, beberapa langkah reformasi perlu dilakukan:

1. Reformasi Regulasi: Negara-negara Islam harus meninjau ulang undang-undang wakaf dan memastikan adanya regulasi hukum yang mendukung independensi wakaf dari intervensi politik.

2. Peningkatan Manajemen: Lembaga wakaf harus memperbarui manajemen mereka dengan memanfaatkan teknologi modern untuk memastikan penggunaan dana wakaf secara optimal.

3. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Lembaga agama dan pendidikan harus berperan dalam menyebarkan kesadaran ini.

Wakaf amal tetap menjadi salah satu instrumen paling vital dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat Islam. Untuk menjaga kelangsungannya, reformasi manajemen dan regulasi sangat dibutuhkan agar wakaf dapat terus berkontribusi secara efektif dalam menghadapi tantangan zaman.

Pendaftaran Santri Baru