Yayasan Darunnajah Jakarta pada tahun 2022 ini kembali diberi amanah oleh masyarakat untuk menerima tanah wakaf.
Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pemberhentian Raja (Kabupaten Kampar) Riau telah dilangsungkan penendatangana Akta Ikrar Wakaf (AIW) dua bidang tanah seluas 4 hektar yang terletak di Desa Pantai Raja.
Acara penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini dihadiri beberapa pihak; Bapak Tafsillison dan Ibu sebagai Wakif (yang menyerahkan tanah wakaf) dan dari Yayasan Darunnajah, K.H.Hadiyanto Arief, S.H., M.Bs.sebagai Nazir (penerima wakaf) yang didampingi Pengurus Yayasan Darunnajah, dan dua orang saksi.
Kepala KUA Kecamatan Penghentian Raja sebagai PPAIW didampingi Penghulu Nagari (setingkat Kades) Pantai Raja dan tokoh Masyarakat Kampar, Ustadz Hidayat Siregar.
Alhamdulillah, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19 ini, program pendidikan dan pengasuhan Pondok Pesantren Darunnajah Pusat dan Cabangnya berjalan dengan baik. Warga Darunnajah 1 sampai 20 selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan melaksanakan vaksin.
Di usia Pondok Pesantren Darunnajah yang ke-60 tahun ini, banyak peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Darunnajah, di antaranya adalah peningkatan dalam penerimaan calon santri baru, dan penyerahan beberapa bidang tanah wakaf; Darunnajah 18 di Sukabumi, Darunnajah 19 di Karawang, Darunnajah 20 di Serang, TK Darunnajah 1-B di Petukangan Utara (Jakarta Selatan).
Tanah wakaf di Kampar, rencananya akan dibangun menjadi Darunnajah 21 sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren untuk mendidik kader ummat di masa yang akan datang.
Mohon dido’akan, semoga Pesantren Darunnajah mampu menerima dan mengelola amanat tanah-tanah wakaf ini.
(DN.COM/persjurnalistik_putri)