Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pelatihan Ilmu Warisan untuk Santriwati dan Dewan Guru

(Agustus, 2022) Ilmu mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan berdasarkan prinsip syariat Islam. Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardu kifayah, yakni jika sudah ada yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Ilmu mawaris adalah salah satu ilmu yang akan dicabut terlebih dahulu oleh Allah SWT. dari muka bumi ini. Inisiatif dewan guru Darunnajah 3 Al-Manshur untuk mengadakan Dauroh Ilmu Mawaris, dengan tujuan melestarikan ilmu yang ‘hampir punah’.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 01- 02 Agustus 2022. Bertempat di Aula Gedung Ibnu Sina Darunnajah 3. Kegiatan ini juga dibuka untuk guru Darunnajah lain. Dengan narasumber Ust. Mardi Hadi, L.c., S.s., M.Hum. Beliau berbagi ilmu dengan kami tentang bagaimana cara pembagian harta warisan. Para peserta yang merupakan guru-guru Darunnajah sangat antusias. Terlebih ketika sudah dibuka sesi pertanyaan. Masing-masing berbagi pengalaman tentang pembagian warisan di keluarganya. Ust. Mardi juga menjelaskan betapa pentingnya mempelajari ilmu mawaris. Karena jangan sampai kita memakan harta yang bukan milik kita. Selama 2 hari tersebut sebenarnya belum cukup untuk memperdalami ilmu mawaris, tapi semoga apa yang telah di bagikan dari Ust. Mardi dapat bermanfaat bagi kami semua.

Dauroh Ilmu Mawaris Dewan Guru Darunnajah 3 Al-Manshur

Pendaftaran Santri Baru