Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mengenal Macam-macam Haji dan Niatnya

Bulan ini sudah mulai musim haji. Menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam ke-5, yang diwajibkan bagi orang-orang beriman yang mampu.

Ibadah haji dilakukan bersama dan dilakukan di beberapa tempat di Mekah pada bulan Dzulhijah.

Kegiatan inti ibadah dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, saat umat Islam bermalam di Mina, lalu wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ibadah haji berakhir setelah dilaksanakan jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Saat melakukan ibadah haji, penting bagi calon jamaah haji mengetahui niat haji sebagai rukun pertama dalam ibadah haji.

ibadah haji juga dibagi menjadi tiga jenis.

Berikut lafaz masing-masing jenis ibadah haji:

  1. Haji Tamattu ‘

Haji Tamattu adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji.

Yaitu pakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, pakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattu ‘diwajibkan membayar denda .

Untuk niat haji tamattu adalah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً مُتَمَتِّعًا بِهَا إِلَى الحَجِّ

  1. Haji Qiran

Haji Qiran adalah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.

Adapun niat haji Qiran adalah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً فِيْ حَجَّةٍ

Atau

لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا

  1. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah proses ibadah haji yang melibatkan antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah.

Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam ihram sampai selesai haji (hari raya kurban).

Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, baru melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar denda

Untuk niat haji ifrad adalah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ حَجًّا

Perlu diingat, niat ditentukan dalam hati sembari dilafalkan. Niat tidak sempurna jika hanya dilafalkan tanpa dibatinkan dalam hati. Menurut Imam An-Nawawi, orang yang hanya melafalkan niat haji tanpa niat dalam hati, ihramnya tidak sah.

Sementara orang yang tidak melafalkan niat, tetapi dalam hati, ihramnya tetap sah, karena hakikatnya niat itu dalam hati.

Pendaftaran Santri Baru