Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan penyebaran wabah Corona Virus Disease(COVID-19) yang meningkat pesat, dan kebijakan Pemerintah yang perlu diperhatikan, Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah menyampaikan maklumat berkenaan dengan Kegiatan Belajar Mengajar di semua satuan pendidikan.
Mempertimbangkan :
Belum terkendalinya situasi terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat. Himbauan Pemerintah Pusat, Daerah dan Pemerintah DKI Jakarta terkait penetapan perpanjangan status tanggap darurat.
Menindaklanjuti surat Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah No.11.396.05/DN/III/2020.
Maka dengan ini, Kepala Sekolah TK Islam Darunnajah memutuskan :
1. Menunda kegiatan Belajar Mengajar siswa di Lingkungan Sekolah
2. Memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah masing-masing dari tanggal 28 Maret 2020 hingga tanggal 18 April 2020.
3. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diatur oleh Guru secara Online dan mohon bimbingan dari Orangtua di rumah.
Wassalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh