SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA DARUNNAJAH JAKARTA
Nomor : 007/G-1. 05/2021
TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA DARUNNAJAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA SMA DARUNNAJAH JAKARTA
Menimbang :
- Bahwa Ujian Sekolah , Ujian Praktik dan Tulis tahun pelajaran 2020/2021 telah dilaksanakan pada tanggal 09 Maret d. 18 Maret 2021
- Bahwa demi kelancaran pelaksanaan pendidikan nasional maka dipandang perlu hasil ujian ini diumumkan kepada peserta didik dan orang tua peserta didik
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Uijan Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
- Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Memperhatikan :
- Nilai Hasil Ujian Sekolah Praktik, Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tulis
- Hasil Penilaian Sikap Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Keputusan Rapat Dewan Guru dan Pengasuh SMA Darunnajah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :Nama-nama siswa yang yang tercantum pada lampiran surat ini ini dinyatakan Lulus dari Satuan Pendidikan/Sekolah berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Mei 2021
Kepala SMA Darunnajah
TTD
- Nurkhamid, Lc., M.Pd.