KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH DARUNNAJAH
NOMOR : 7095/K/MTs-DN/VI/2020
KELULUSAN PESERTA DIDIK MADRASAH TSANAWIYAH DARUNNAJAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Bismillahirrahmanirrahim
Menimbang : 1. Bahwa kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan ditetapkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Bahwa Ujian Praktik tahun pelajaran 2019/2020 telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 22 Februari 2020 demi kelancaran pelaksanaan Pendidikan Nasional maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Darunnajah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik dari satuan Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Kelulusan Peserta Didik, Penyelengaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA atau yang sederajat.
- Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020.
Memperhatikan : 1. Peserta didik telah menyelesaikan semua program pembelajaran hingga kela terakhir dan mengikuti Ujian Madrasah/Sekolah
- Hasil Ujian Madrasah/Sekolah Praktik dan tulis serta rata-rata Nilai Raport 5 semester
- Hasil penilaian sikap kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani, olahraga dan Kesehatan.
- Hasil Rapat Dewan Guru Madrasah Tsanawiyah Darunnajah tanggal 27 April 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peserta didik Madrasah Tsanawiyah Darunnajah tahun pelajaran 2019/2020 dinyatakan lulus
Kedua : Pengumuman kelulusan peserta didik secara kolektif di internet dan papan pengumuman, serta lembar Surat Keputusan Kelulusan untuk tiap-tiap peserta didik.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 05 Juni 2020
Kepala Madrasah Tsanawiyah Darunnajah