Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bersuci Menurut Pandangan Islam

Bersuci Menurut Pandangan Islam juga biasa disebut thaharah yang berarti bersuci dan menyucikan diri.

 

Pengertian Thaharah

Thaharah penting karena merupakan syarat sah sebelum melaksanakan sholat dan memegang musyhaf al- qur’an . Terkait Pelaksaan ibadah pada Allah ,hal yang sangat mendasar adalah Thaharah.

 

Thaharah juga mencakup kebersihan lingkungan rumah, kamar mandi, kerapihan kamar serta tempat ibadah sekalipun. Islam sangat memperhatikan tentang kebersihan, Dalam hadist Dikatakan:

النظافة من الإیما.

Kebersihan itu Sebagian dari iman

 

Umat Islam harus memperhatikan kebersihan karena kebersihan akan menjaga kebersihan jasmani dan rohani pada diri kita.

 

Jika kita berhadas atau terkena najis sholat kita tidak akan sah, maka dari itu penting sekali untuk memperhatikan kebersihan diri serta kebersihan

 

Kedudukan thaharah dalam islam merupakan amalan tertinggi juga terpenting untuk dilakukukan karena jika tidak berthaharah ibadah yang kita lakukan akan sia sia.

 

Thaharah bisa dilakukan dengan air dan tanah. Thaharah menggunakan air contohnya adalah wudhu dan mandi. Thaharah memakai tanah misalnya adalah Tayammum.  Berthaharah menggunakan tanah hanya digunakan saat kita tidak menemukan air, dan digunakan hanya dalam keadaan mendesak. Seperti dalam firman Allah Swt. :

“… dan Allah menurunkan air atas kamu sekalian dari langit agar kalian menyucikan diri dengannya… (QS Al-Anfaal [8]:11)”

 

Bersuci menurut pandangan islam atau thaharah juga dibagi menjadi dua, thaharah batin dan lahir dan keduanya adalah cabng keimanan. Thaharah batiniyyah adalah mensucikan diri dari kesyirikan dan kemaksiatan. Sedangkan thaharah lahiriah adalah mensucikan diri dari hadas dan najis.

 

Thaharah Juga meliputi bebepa perkara diantaranya adalah:

  • Alat bersuci(seperti tanah dan air)
  • Cara bersuci
  • Keadaan yang mewajibkan bersuci

 

Thaharah dilakukan Ketika kkita sedang hadas atau terkena najis. Najis terbagi menjadi 3 yaitu:

  • Najis Ringan (Mukhafaf)

Najis Ringan adalah najis yang dapat hilang dengan cara mempercikan air ketempat yang terkena najis ringan. Contohnya adalah : Air kencing Bayi yang belum makan apapun selain air susu ibu

 

  • Najis Sedang (Mutawasith)

Najis Sedang adalah najis yang hilang jika bau, rasa dan warnanya hilang atau tidak berbekas. Misalnya : Bangkai, Nanah, Darah, Kotoran manusia dan air kencing manusia

 

  • Najis Berat (Mughalladah)

Najis Mughallazah adalah najis berat yang hanya bisa dibersikan dengan mengalirkan air sebanyak 7x  contonya adalah: air liur anjing dan babi

 

Pendaftaran Santri Baru