Selain hari raya Idul Fitri umat islam memiliki hari raya lain yakni hari raya Idul Adha, yang dirayakan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini umat muslim disyariatkan untuk melaksanakan ibadah yang tidak umum dilakukan pada hari-hari biasa dibulan lainnya, diantara nya berqurban dan melaksanakan ibadah haji ke Makkah.
Qurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan sekali dalam setahun, yakni pada bulan Dzulhijjah, yang mana sejarahnya adalah kisah Nabi Ibrahim As yang harus mengikhlaskan anaknya Nabi Ismail disembelih atas perintah Allah swt.
Dasar diperintahkannya berqurban adalah firman Allah swt dalam surah Al Kautsar ayat 1-3;
Artinya: ” Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Allah, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”.(QS Al Kautsar 1-3)
Adapun ketentuan dalam berqurban adalah sebagai berikut:
- Hukum berqurban adalah sunnah muakkad
“ dari Annas, bahwa Rasulullah saw berqurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk”. (Hr. Bukhori- Muslim)
2. Jenis hewan yang diqurbankan
Adapun jenis hewan yang diqurbankan adalah sapi (kerbau), onta, dan kambing/ domba yang telah berumur.
Dalilnya adalah firman Allah swt.
“…. Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (Qs. Al Hajj: 34)
Nabi bersabda “janganlah kalian berqurban kecuali dengan hewan yang sudah berumur…”
Adapun untuk sapi/kerbau dikatakan berumur jika sudah berusia dua tahun, onta lima tahun dan kambing jika sudah berusia satu tahun.
3. Hewan yang tidak boleh diqurbankan
a. Hewan yang sakit dan terlihat jelas sakitnya, seperti kudis
b. Hewan yang kaki nya pincang sekali
c. Hewan yang badannya kurus sekali
d. Hewan yang picak dan terlihat jelas picaknya
Hal ini didasarkan pada sabda Nab: ”ada empat penyakit yang tidak layak bagi hewan qurban: yang picak dan jelas kepicakannya, yang sakit dan terlihat jelas sakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya. (Hr. Tirmidzi)
4. Waktu penyembelihan hewan qurban
Waktu disembelihnya hewan qurban adalah setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan setelah dilaksanakannya sholat ied, penyembelihan bisa dilakukan kapan saja di tiga hari tsayriq (11,12, 13 Dzulhijjah).
(Wardan/Abs)