Sidang dapat diartikan sebagai suatu pertemuan untuk membicarakan sesuatu yang dihadiri oleh semua anggota Dewan Ambalan. Sidang disebut juga musyawarah. Kata Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Sidang gugus depan yang biasa disingkat dengan sigus, apa itu sigus? Biasanya di Darunnajah rutin dilaksanakan dalam seminggu sekali setiap rabu malam. Yang menyiapkan untuk sigus adalah bagian dari koordinator pramuka dimana dalam sigus tersebut terdiri menyanyikan lagu Indonesia dan hymne pramuka, evaluasi dewan ambalan,evaluasi Pembina dan selanjutnya pembacaan judul materi, dan pembagian yang memberikan materi.
Apa itu dewan ambalan? Dewan ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas Pramuka Penegak. Dewan Ambalan adalah suatu wadah pembinaan kepemimpinan yang terdiri dari para pramuka penegak yang sudah dilantik dan bertugas merencanakan, mengelola, serta menggerakkan kegiatan di ambalan yang bersangkutan dengan bimbingan pembinanya. Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya. Pengurus Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan :
1. Seorang Ketua yaitu Pradana;
2. Seorang Wakil Ketua;
3. Sekretaris yang disebut Kerani;
4. Bendahara/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.;
5. Juru Adat/ Pemangku Adat ; yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
6. Beberapa Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a. Seksi Kegiatan
b. Seksi Perlengkapan
c. Seksi Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Adapun tugas dewan ambalan yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain
· Merancang dan melaksanakan program kegiatan
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
· Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan kepada pembina gudep
· Merekrut anggota baru
· Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga