Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kompleks dan Menarik, Beginilah Pandangan E-Commerce dalam Islam

Islam merupakan agama yang kompleks dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dari kita bangun sampai tidur lagi, semuanya telah diatur islam dengan sangat jelas dengan pedoman Al Quran dan As-Sunnah. Begitu pula dalam transaksi jual – beli atau disebut juga dengan Muamalah

Dalam pembahasan kali ini, Jenis E-Commerce yang dibahas Business to Consumer (B2C) yakni, sebuah perusahaan menjual produk atau jasa kepada konsumen. Jika anda pernah membeli dari suatu toko online, aktivitas tersebut termasuk dalam golongan ini.

Dalam islam sendiri terdapat 3 akad jual beli, diantara lain Bai’ As-Salam, Bai’ Al-Istisna, dan Bai’ Muajjal. Ketiga akad ini memiliki penjelasan dan juga penerapan yang berbeda

  • Bai’ As-Salam, suatu perjanjian akad jual beli dengan pembayaran lunas di muka sedangkan barang dapat dikirimkan kemudian. Haris Faulidi dalam bukunya yang berjudul Transaksi Bisnis Ecommerce, menjelaskan Bai’ As-Salam disebut juga dengan As-Salaf
  • Bai’ Al-Istisna, jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
  • Bai’ Muajjal, suatu perjanjian dimana pembeli danpenjual keduanya telah sepakat untuk penangguhan pembayaran.

Dari uraian diatas jika kita perhatikan, E-Commerce memiliki kesamaan dengan Bai’ As-Salam jika diperhatikan dari segi pembayaran yang bersifat disegerakan dan pengiriman barang yang sifatnya ditangguhkan.

Pada transaksi E-Commerce, setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka pembeli akan membayar nominal barang yang telah disepakati. Jika pembayaran telah terbukti lunas, maka penjual kemudian mengirimkan barang yang diinginkan oleh pembeli.

Islam merupakan agama yang memudahkan umatnya dalam melakukan segala hal, termasuk dalam transaksi jual-beli. Hanya saja dalam islam pun diatur, beberapa pantangan yang tidak boleh dilakukan dalam proses transaksi jual-beli, salah satunya adalah Riba’

  • Riba’, penetapan bunga atau melebihkan jumlah pengembalian yang tidak sama dengan harga barangnya. Dalam Surat Ali Imran, Allah SWT berfirman,

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan ribadengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung” (QS. Ali Imran : 130 )

  • Gharar, kondisi dengan penuh ketidakpastian yang terjadi pada pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Penipuan, suatu kondisi dimana salah satu pihak ikut dalam suatu transaksi dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun malah sebaliknya.
  • Paksaan,suatu tindakan yang tidak menyenangkan untuk suatu hal yang tidak disetujui oleh orang tersebut.
  • Maisir, kegiatan bertaruh (baik uang maupun barang) atau secara harfiah, memperoleh sesuatu atau keuntungan dengan sangat mudah tanpa bekerja keras.
  • Haram, segala sesuatu yang dilarang.

Sama halnya dengan konvensional, E-Commerce ataupun Bai’ As-Salam secara garis besar juga mempunyai unsur unsur sebagai sebab terjadinya sebuah transaksi, diantaranya,

  • Pihak-pihak yang bertransaksi, dalam transaksi jual beli sudah pasti ada penjual ada pembeli
  • Sighat (pernyataan kehendak dari pihak-pihak yang bertransaksi), suatu keharusan dalam sebuah transaksi jual beli.
  • Obyek transaksi, bagian penting dalam transaksi jual beli. Obyek transaksi dapat berupa barang atau jasa yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa, E-Commerce memliki kesamaan konsep dan sistem dengan Bai’ As-Salam. Hanya saja, tetap perlu kita perhatikan indikator lainnya yang dapat membuat suatu transaksi menjadi Haram hukumnya.

Ditulis oleh Muhammad Ichsanul Aulia, Reporter Darunnajah.Com Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta

Pendaftaran Santri Baru