Memandikan jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya apabila dalam suatu kaum sudah ada yang mewakili, maka tergugurlah dosa kaum tersebut.
Seperti yang dilakukan di Pesantren Putri Al-Manshur 3, praktik memandikan dan mengkafani jenazah dilakukan 1 tahun sekali untuk pembelajaran kepada seluruh siswa kelas 6 dan kelas 3 Tarbiatul Mu’allimin Wal-mu’allimat Al-Islaimayah (TMI).
Dalam praktik tersebut santri dibagi beberapa kelompok untuk melaksanakan praktik, sebelum praktik berlangsun, telebih dahulu dilakuakan pengarahan oleh penguji. setelah dilakukan pengarahan,setiap kelompok memiliki waktu persesi untuk memasuki ruang ujian.
Pada tahap akhir ujian praktik adalah evalusi oleh penguji kepada setiap kelompok yang sudah melaksanakan ujian praktik. agar kesalahan yang dilakukan bisa dibenarkan dan kedepannya menjadi pelajaran bagi mereka.