darunnajah.com – Jakarta (27/08/2016) Di sela-sela kesibukan santri dan guru Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, diselenggarakan seminar Local Day of Human Rights pertama dengan tema “Memperkuat Tradisi Pesantren Sebagai Basis Pendidikan Perdamaian”.
Acara seminar ini digagas oleh Center for Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia-Timor Leste dengan dukungan Uni Eropa (EU) bekerja sama dengan Pesantren Darunnajah sebagai panitia lokal untuk mempresentasikan hasil field trip atau kunjungan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2015 dan 25 Februari 2016.
Menurut Sarah Sabina Hasbar perwakilan dari KAS Jerman dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kontribusi dan peran penting kelompok moderat Islam Indonesia (pesantren) dalam menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, toleransi agama dan pencegahan serta penyelesaian konflik secara damai di Indonesia. “Kami mengharapkan ustadz/ustadzah, santri, dan para aktivis muda Muslim bisa menyebarkan ilmu yang didapat dalam kegiatan ini, agar peran pesantren lebih kuat dalam mendukung terciptanya perdamaian”, jelas Sarah dalam sambutan singkatnya.
Setelah kegiatan ini, diharapkan meningkatnya peran pesantren di daerah Jabodetabek dan masyarakat luas dalam rangka mempromosikan dan mengadvokasikan nilai-nilai toleransi, HAM dan penyelesaian konflik secara damai.
Afthon Lubbi sebagai panitia penyelenggara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan positif tersebut, khususnya manfaat bagi pesantren yang sejatinya telah dan selalu mengajarkan nilai-nilai Islam yang indah dan damai. Afthon dalam sambutannya mencontohkan kisah teladan dalam Film Umar bin Khattab. Dalam film tersebut, Khalifah Umar dinarasikan sebagai pemimpin yang menyayangi semua rakyatnya tanpa membeda-bedakan agama yang dianut rakyatnya pada masa itu. “Model pemimpin seperti Khalifah Umar bin Khattab cocok sebagai pemimpin yang menyebarkan ajaran Islam secara damai”, tegasnya.
Seminar yang dibuka dengan pembacaan ayat suci Al Quran dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari ustadz/ustadzah, santri, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, remaja masjid, majelis ta’lim, dan lainnya.
Ahmad Hamdani, dan kedua kawan santri lainnya, Anisa fauziah dan Ikhda Khullatil Mardliyah, sebagai pemateri bertugas untuk menyampaikan laporan pengalaman mereka berkunjung ke daerah-daerah konflik pelanggaran HAM.
Hamdani menjelaskan situasi konflik Pusat Ahmadiyah Parung Bogor dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, fenomena kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah adalah salah satu contoh bagaimana ketidakadilan hukum muncul ketika legitimasi kebenaran ditentukan oleh pihak mayoritas dan yang berkuasa. Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan akan berjuang mempertahankan hak mereka sebagai manusia yang tidak boleh diganggu oleh siapapun. Kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah di Indonesia, telah mencoreng negara. Ia menambahkan, bahwasanya satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa HAM telah memberi jalan bagaimana kelompok dapat menghormati kebebasan beragama apapun. Kekuatan HAM dan penegakannya menjadi inti suksesnya keadilan dalam masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, tidak ada persoalan lagi mengapa harus ada kelompok yang dimusuhi.
Sedangkan Anisa dan Ikhda menceritakan hasil Kunjungan dan Dialog Ke Gereja Katolik Paroki Santa Bernadette, Ciledug. Mereka mempresentasikan bahwasanya konflik tersebut diakibatkan karena adanya oknum yang ingin memecah belah persatuan, dengan cara mengarahkan masyarakat untuk menentang mereka dengan menebar fitnah-fitnah terhadap jemaat katolik santa bernadet, seperti fitnah tentang kristenisasi dan pembangunan gereja terbesar se Asia dengan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat dan hal itu bisa menggugah dan menarik perhatian dari masyarakat mayoritas yang memeluk agama islam untuk melakukan penolakan terhadap mereka. Sehingga berdampak besar bagi para jemaat baik secara sosial maupun psikis, terutama bagi anak-anak.
Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Iding Rosyidin, M.Si sebagai narasumber ahli dalam seminar tersebut sangat mengapresiasi kegiatan field trip yang sudah dilakukan para santri. Kunjungan dan dialog langsung kepada korban aksi kekerasan (yang menimpa Jemaat Ahmadiyah dan Gereja Santa Bernadette) sebagai narasumber utama dalam metodologi penelitan dikenal dengan metodologi penelitian emik dimana para santri mencoba menggali data langsung dari tangan pertama/pelakunya. Ia juga menyampaikan pesan bahwa Islam adalah agama damai yang melakukan kegiatan syiar dakwahnya dengan cara-cara damai, bukan dengan kekerasan. Ia mengutip ayat Al Quran tentang cara-cara berdakwah, Ud’u ilaa sabiili Robbika bil hikmah wal mauidzoh al hasanah wa jaadilhum billati hiya ahsan. “Hanya tiga cara yang disediakan oleh Islam, hikmah atau kata-kata baik, mauidzoh hasanah atau peringatan yang baik, dan paling jauh dilakukan dalam berdakwah adalah dengan mujadalah atau adu argumen”.
Iding menambahkan, bahwa ada hal yang sangat menarik dari ayat seruan dakwah tersebut, yakni kata-kata ”ahsan” yang bermakna lebih baik. Maka untuk memberikan argumentasi yang lebih baik, umat Islam harus memperkuat pemahaman Islam yang benar, bukan dengan cara-cara dakwah yang justru merendahkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang penuh dengan kedamaian dan kasih sayang.
Dari pemaparan oleh pemateri-pemateri di atas, diskusi tanya-jawab dengan peserta seminar semakin menarik, ada yang pro ada juga yang kontra pendapat. Akan tetapi dengan pambawaan moderator yang baik, proses seminar untuk mencapai kesepakatan semangat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyebarkan agama Islam.
Menurut salah satu peserta, kegiatan seminar semacam perlu diadakan lagi dengan mengundang lebih banyak lagi peserta, khususnya dari masyarakat umum (tidak kalangan pesantren saja), agar masyarakat umum juga dapat ikut serta mempromosikan nilai-nilai toleransi, HAM dan penyelesaian konflik secara damai. [Aft]