Kemenag Sampaikan Dukungan Profesionalitas Nazhir dan Digitalisasi Wakaf dalam SWBI di Darunnajah Kemenag Sampaikan Dukungan Profesionalitas Nazhir dan Digitalisasi Wakaf dalam SWBI di Darunnajah

Kemenag Sampaikan Dukungan Profesionalitas Nazhir dan Digitalisasi Wakaf dalam SWBI di Darunnajah

Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Batch 2 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, menghadirkan pembahasan mengenai penguatan ekosistem, regulasi, dan digitalisasi wakaf nasional. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Bank Indonesia, Universitas Darunnajah, Forum Pesantren Alumni Gontor, dan Pondok Pesantren Darunnajah. Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi antara perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan lingkungan pesantren dalam mendorong pengelolaan wakaf yang profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pegiat, nazhir, dan praktisi wakaf untuk meningkatkan pemahaman serta profesionalitas dalam mengelola aset wakaf secara amanah, tertib, dan produktif.

Dua narasumber dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta H. Abdul Fattah, S.E., M.B.A. selaku Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, menyampaikan materi mengenai regulasi perwakafan nasional dan pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan wakaf.

Dalam pemaparan bertajuk “Ekosistem dan Regulasi Wakaf Nasional: Landasan Hukum dan Perkembangannya”, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur menjelaskan bahwa wakaf merupakan instrumen strategis untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan umat. Pengelolaannya harus berlandaskan ketentuan syariah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari profesionalitas nazhir, tertib administrasi, hingga perlindungan legalitas aset. Pengelolaan yang belum optimal dapat menimbulkan persoalan hukum, seperti sengketa dengan ahli waris, ketidakjelasan dokumen ikrar wakaf, serta perubahan peruntukan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemenag Sampaikan Dukungan Profesionalitas Nazhir dan Digitalisasi Wakaf dalam SWBI di Darunnajah

Prof. Waryono menegaskan bahwa nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi, penguatan legalitas aset, pemasangan papan informasi tanah wakaf, serta kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dan tukar-menukar aset wakaf atau ruislag menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perkembangan instrumen wakaf produktif, termasuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), program Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Berbagai inisiatif tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh H. Abdul Fattah, S.E., M.B.A. dengan tema “Praktik Penggunaan Sistem Digital Perwakafan: SIWAK dan Pelaporan Nazhir”. Ia memaparkan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan ketertiban administrasi wakaf melalui pemanfaatan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan pengembangan layanan elektronik untuk pencatatan ikrar wakaf.

Melalui sistem digital tersebut, proses administrasi wakaf diarahkan agar lebih terstandar, terdokumentasi, dan mudah diverifikasi. Penggunaan sistem elektronik dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) juga mendukung pencatatan data wakaf, verifikasi dokumen, serta pendataan lokasi aset melalui koordinat dan dokumentasi lapangan.

Menurut H. Abdul Fattah, digitalisasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan aset wakaf dari risiko kehilangan dokumen, ketidakakuratan data, dan potensi sengketa pada masa mendatang. Integrasi data dan peningkatan kualitas pelaporan diharapkan dapat membantu nazhir menjalankan tugasnya secara lebih transparan dan akuntabel.

Selain administrasi tanah wakaf, pembahasan juga mencakup perizinan nazhir wakaf uang, persyaratan kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penyusunan rencana kerja dan pelaporan berkala. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola wakaf yang lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi Universitas Darussalam, Bank Indonesia, Universitas Darunnajah, Forum Pesantren Alumni Gontor, dan Pondok Pesantren Darunnajah dalam penyelenggaraan SWBI Batch 2 diharapkan dapat memperkuat jejaring pengembangan wakaf nasional. Sinergi lintas lembaga ini juga menjadi langkah strategis untuk mempertemukan keilmuan, kebijakan, praktik kelembagaan, dan pengalaman pesantren dalam mengoptimalkan potensi wakaf bagi pemberdayaan ekonomi serta kesejahteraan umat.

Pelaksanaan hari pertama SWBI di Pondok Pesantren Darunnajah menegaskan pentingnya sinergi antara pemahaman syariah, kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kapasitas nazhir, dan pemanfaatan teknologi digital. Melalui penguatan berbagai aspek tersebut, pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren diharapkan semakin profesional sehingga aset wakaf dapat terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan serta kemaslahatan umat. (Ara)