Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis

Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis
Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis

Peran Perempuan dalam bidang Fikih sebenarnya merupakan sebuab bab pembahasan yang besar. Kali ini disebutkan 2 Faqihah (Ulama Perempuan dalam bidang Fikih).

Sebagai contoh pertama, Faqihah dalam mazhab Hanafi al-‘Alimah Fathimah binti Muhammad bin Ahmad as-Samarqandiyah al-Halabiyah, yang tinggal bersama ayahnya di Aleppo, dan makamnya dan makam suaminya al-Kasani terdapat di Aleppo.

Imam al-Kasani merupakan penulis kitab Bada’i ash-Shana’i syarh Tuhfat al-Fuqaha, Tuhfat al-Fuqaha merupakan kitab yang ditulis oleh Muhammad ayah dari Fathimah.

Sehingga dikenal istilah oleh para ulama fikih, darrasahu wa zawwajahu bintahu wa syaraha kitabahu, artinya belajar kepadanya, kemudian menikahi anaknya dan men-syarh (menjelaskan) kitabnya.

Fathimah belajar dari ayahnya, bahkan pada waktu itu fatwa yang keluar dari rumahnya ditandatangani oleh Fathimah dan ayahnya, setelah Fathimah menikah dengan al-Kasani, fatwa ditandatangani oleh Fathimah, ayahnya dan suaminya.

Ketika al-Kasani salah dalam mengeluarkan fatwa, maka Fathimah menjelaskan titik kesalahan kepada suaminya. Pada waktu itu semua fatwa yang ada di Bilad ma wara’a nahr (saat ini Azerbaijan, Turkmenistan dan sekitarnya) berasal dari rumah Fathimah dan ayahnya.

Ulama Perempuan dalam bidang Fikih yang kedua adalah, Faqihah dalam mazhab Hanbali, salah satu murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikhah al-Muftiyah al-‘Alimah al-Faqihah az-Zahidah al-‘Abidah al-Wa’izhah Fathimah binti ‘Abbas Ummu Zainab al-Baghdadiyah al-Hanbaliyah ad-Dimasyqiyah, pindah ke Damaskus, wafat di Kairo pada hari ‘Arafah, tahun 714 Hijriah.

Imam ash-Shafadi berkata “Ia dikenal dengan pemahaman fikih yang daqiq (detil) dan memahami permasalahan-permasalahan fikih yang sulit”, Imam Ibnu Taimiyah takjub kepada ilmunya, dan memuji atas kepandaian dan kekhusyuannya.

Para perempuan penuntut ilmu di Damaskus belajar kepadanya, ia juga dikenal senantiasa menepati janji, memberikan tadzkir (nasehat), qanaahnya, pada tahun 700 Hijriah pindah ke Mesir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melihat Fathimah memberikan ceramah diatas mimbar kepada para perempuan penuntut ilmu di Masjid al-Muzhaffari, Damaskus, masjid dan mimbarnya masih ada sampai sekarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahpun kaget dan ingin agar Fathimah tidak naik mimbar lagi, kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bermimpi pada malam hari bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengenai Fathimah.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, Ia adalah Perempuan yang Shalihah. Adapula seorang ulama besar di masa itu bernama Shadruddin Ibnu al-Wakil, yang memiliki suatu pendapat mengenai haidh, namun ia merujuk dan mengikuti pendapat dari Fathimah.

Cerita ini merupakan motivasi bahwasanya Perempuan juga bisa tafaqquh fiddin dan menjadi Ulama besar dalam bidang Fiqh, khususnya dalam bidang Fiqh Kewanitaan, karena perempuan akan ditanya dalam bidang ini. Salah satu ulama perempuan pada masa ini adalah putri dari Syaikh Muhammad as-Silqini, Mufti Aleppo Suriah.

Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis
Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis

Diantara buku-buku yang menulis mengenai biografi para ulama perempuan:

  1. As-Sumthu ats-Tsamin fi Manaqib Ummahat al-Mu’minin, Imam ath-Thabari
  2. A’lamun Nisa, Umar Ridha Kahalah
  3. Ad-Dur al-Mantsur fi Thabaqat Rabbat al-Khudur, Zainab Fawwaz al-‘Amiliyah
  4. Ar-Raudh al-Faiha’ fi Tawarikh an-Nisa, Yasin Khairillah al-‘Umari
  5. Syahirat an-Nisa fi al-‘Alam al-Islami, Husain Husain
  6. ‘Alimat al-Baghdadiyat fi ‘ashr al-‘Abbasi, Dr. Naji Ma’ruf
  7. ‘Inayatu an-Nisa bi al-Hadits an-Nabawi, Shafahat Mudhiah min Hayat al-Muhaditsat hatta al-Qarn ats-Tsalits ‘Asyar al-Hijri, Syaikh Masyhur bin Hasan Al Salman
  8. Juhud al-Mar’ah fi Riwayati al-Hadits an-Nabawi fi al-Qarn ats-Tsamin al-Hijri, Syaikh Shalih Yusuf Ma’tuq
  9. A’lam an-Nisa ad-Dimasyqiyat, Dr. Muhammad Muthi’ al-Hafizh

Beberapa poin-poin yang bisa diambil:

  1. Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, merupakan salah satu zaman yang terkemuka, para sahabiyat memiliki perhatian dalam mencatat dan menghafal hadits yang mereka daparkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
  2. Abad ke-8 Hijriah, salah satu Abad terpenting atas Khidmah perempuan terhadap hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, khususnya negeri Syam, dan kota Damaskus, menjadi lapangan dari kebangkitan ini.
    Perlu ada penelitian yang membahas mengapa pada abad ini terjadi kebangkitan dimana para laki-laki dan perempuan, tua dan muda, sama-sama ikutserta dalam mengembangkan hadits.
  3. Al-Maqdisiyun, orang-orang dari Baitul Maqdis, memiliki peran yang penting dalam kebangkitan keilmuan hadits di Damaskus, banyak dari mereka yang berpindah ke Damaskus, setelah Pasukan Salib berhasil menguasai Baitul Maqdis.
  4. Gunung Qasiyun di ash-Shalihiyah, Damaskus menjadi pusat kebangkitan fikih dan hadits selama berabad-abad, dikarenakan hijrahnya orang-orang Baitul Maqdis ke Damaskus. Salah satu ulama besar yang keluar dari madrasah ini adalah Imam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Hanbali, penulis kitab al-Mughni.
  5. Motivasi (seluruh anggota) keluarga memberikan pengaruh yang besar terhadap kebangikan keilmuan hadits dalam sejarah umat Islam.
    Sebagian ulama perempuan dalam bidang hadits, adalah putri-putri dari para muhadits (ahli dalam bidang hadits), atau istri mereka, atau saudari dekat, maupun saudari jauh. Poin ini harus kita perhatikan.
    Misalnya ayah mereka yang seorang muhadits membawa putri mereka ke majelis-majelis ilmu. Apabila setiap keluarga mengajarkan dan menghafal satu atau dua hadits dalam setiap harinya, maka dalam satu tahun bisa lebih dari 360 hadits yang dihafal.
Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis
Peran Ulama Perempuan Dalam Bidang Fikih Oleh Dr. Abdussami’ Muhammad Al-Anis

Diintisarikan dari Kuliah Umum Dr. Abdussami’ Muhammad al-Anis, Guru besar bidang Ushuluddin, Fakultas Syari’ah dan Studi Islam, Universitas Sharjah, pada al-Muntada al-Islami, Sharjah, Uni Emirat Arab, 10 Oktober 2017.

(DN.COM/almas_khalishah)

Pendaftaran Santri Baru