Makna ulama dalam bahasa Arab adalah ilmuwan atau peneliti, kemudian arti ulama tersebut berubah ketika diserap kedalam Bahasa Indonesia, yang maknanya adalah sebagai orang yang ahli dalam ilmu agama Islam.
secara harfiyah, ulama adalah “orang-orang yang memiliki ilmu”.
Tidak lah samar bagi seluruh kaum muslimin akan kedudukan dan derajat yang tinggi dari para Ulama. Karena mereka berada di dalam kebaikan, mereka adalah seorang panglima yang diikuti langkahnya, diikuti perbuatannya, diambil pendapat dan persetujuan mereka.
Jika seorang ulama memiliki kedudukan dan derajat yang tinggi maka wajib bagiorang-orang yang selain mereka untuk menjaga kehormatan dan mengetahui kedudukan dan derajat mereka. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits,
لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
“bukanlah bagian dari ummatku, seseorang yang tidak menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, dan mengetahui hak-hak para ulama” Riwayat Ahmad
Para ulama adalah nahkoda di dalam perahu keselamatan, pemandu di pantai yang tenang, dan penerang di tengah gelap gulita.
Di antara tanda-tanda rusaknya seseorang adalah jauhnya dari para ulama yang berilmu, meninggalkan fatwa-fatwa para ulama yang berkompeten, dan tidak percaya dengan para ahli fikih yang ahli di bidangnya.
Ketika sekelompok umat meninggalkan para ulama, mereka seakan-akan sekelompok manusia yang berada di padang pasir yang tandus dan tanah yang gersang tanpa seorangpun pemimpin yang menasehati dan seorang pembimbing yang menunjukkan jalan. Maka perkara mereka akan hancur dan berakhirlah perkara tersebut kepada kerugian.
Para ulama adalah sandaran umat, tempat meminta nasehat dan petunjuk. Bila mereka tidak ada, manusia akan menjadikan orang-orang bodoh sebagai panutan, padahal mereka berfatwa tanpa ilmu dan menunjuki manusia tanpa pemahaman yang benar.