Dewasa ini kekerasan sudah menjadi fenomena yang tidak aneh lagi dalam dunia pendidikan Indonesia. Hampir setiap saat, kekerasan dalam beragam bentuknya terjadi. Seakan-akan dunia pendidikan di Indonesia sekarang mencerminkan kurangnya proses pembelajaran kasih sayang.
Pokok Penyebab Lahirnya Kekerasan Di Dalam Dunia Pendidikan.
Di tengah budaya masyarakat Indonesia, hukuman fisik adalah suatu yang sangat wajar dan masih banyak para orang tua atau para pendidik yang dalam memberikan hukuman, menggunakan cara fisik.
Suatu data menyebutkan sepanjang kwartal pertama 2007 terdapat 226 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kwartal yang sama tahun lalu yang berjumlah 196. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan selama Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya, kekerasan fisik 89 kasus, kekerasan seksual 118 kasus, dan kekerasan psikis 210 kasus. Dari jumlah itu 226 kasus terjadi di sekolah. Dan kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kekerasan fisik masih saja terjadi?dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Dalam pandangan penulis hukuman fisik yang ada adalah warisan budaya kolonial, sejarah pendidikan kolonial sangat berpengaruh, yakni pendidikan kolonial disini membangun pola pendidikan tradisional yang melegitimasikan aksi hukuman fisik, berupa suatu tindakan yang menyakiti secara fisik dengan tujuan untuk menekan perilaku negatif seorang anak atau orang lain. Dengan menggunakan metode itu dipercaya bahwa perilaku positif anak akan terbentuk.
Kemungkinan besar dan bahkan bisa di pastikan, bahwa ujung pokok terjadinya semua kekerasan di dalam dunia pendidikan semuanya di awali dari sebuah pendidikan yang kurang pas dan contoh kekerasan yang ditunjukkan oleh senior kepada juniornya. Ditambah lagi kekerasan yang terjadi dirumah Seandainya pendidikan kita ini, di ajarkan sebuah kasih sayang sesama dengan benar, Penulis rasa, paling tidak semacam kekerasan di dalam pendidikan bisa diminimalisir, atau bahkan tidak akan pernah ada lagi yang namanya kekerasan dalam dunia pendidikan.
Kekerasan apa pun bentuk dan dimana pun kejadiannya harus selalu diperangi. Karena kekerasan tidak akan menghasilkan selain kekerasan yang lain. Menurut para ahli psikolog anak, seorang anak yang dididik dengan kekerasan akan memiliki watak yang keras dan lebih cendrung kepada hal-hal yang bersifat anarkis. Sebagi contoh, anak yang hidup di bawah jembatan dan dalam keseharian mereka selalu berkelut dengan dunia kriminal, secara tidak langsung hal ini membentuk karakter mereka. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang keras dan cenderung mendahulukan kekuatan fisik dibandingkan pikiran.
Semua pihak, baik dari mulai orang tua, guru dan juga pemerintah harus ambil bagian dalam proses penghapusan kekerasan di dunia pendidikan. Orang tua harus lebih intens memantau perkembangan anaknya dengan cara sering berkunjung ke sekolah jika anaknya tinggal di asrama atau menanyakan keseharian anaknya di sekolah kepada dewan guru. Pihak sekolah dalam hal ini, dewan guru dan kepala sekolah harus meningkatkan peran kontrolnya terutama pada saat anak-anak beristirahat. Juga guru harus memberikan contoh yang baik dengan cara mengajar penuh kasih sayang dan sabar. Pengajar yang galak bisa jadi menjadi inspirator bagi siswa untuk berbuat kekerasan terhadap adik kelasnya. Peraturan sekolah yang masih membolehkan pemberlakuan sanksi fisik terhadap pelanggar harus segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan zaman.
Di Indonesia pun telah terbit UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak. Di dalam pasal 54 dijelaskan; Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh siapapun.
Begitu juga di lingkungan rumah, pengawasan dan perhatian dari orang tua sangat penting di lakukan secara lebih intens. Sebab keberadaan anak di rumah lebih lama dari pada di sekolah. Maka hal yang harus di perhatikan adalah bahwa orang tua/ wali harus memberikan pendidikan dan kasih sayang terhadap anak. Di dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak. Di dalam pasal 13 dijelaskan;
- Ayat (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan:
- Diskriminasi,
- Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
- Penelantaran,
- Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan,
- Ketidakadilan; dan
- Perlakuan salah lainnya.
- Ayat (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Dampak Yang Ditimbulkan Dari Kekerasan Di Dalam Dunia Pendidikan.
Kekerasan didalam dunia pendidikan (bullying) dapat memberikan efek negatif diantara salah satu dampaknya adalah dapat menurunkan tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa yang menjadi korban, bahkan sampai berusaha bunuh diri. Kekerasan di dalam dunia pendidikan (bullying) juga berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai – nilai akademik dan tindakan bunuh diri. Pelaku bullying berpotensi tumbuh sebagai pelaku kriminal dibanding yang tidak melakukan bullying. Tindakan ini juga masih menjadi masalah tersembunyi yang tidak disadari oleh para pendidik dan orang tua murid.
Solusi Dan Pencegahan.
Ditinjau dari segi Sosiologi Pendidikan, ada beberapa alternatif solusi penyelesaian dan pencegahan terhadap permasalahn kekerasan dalam dunia pendidikan. Yaitu :
- 1. Peran orang tua dan guru.
Kurikulum apapun yang mencoba membangun generasi yang proaktif dan optimis tidak akan pernah efektif mencapai tujuannya apabila system hukuman fisik masih diimplementasikan dalam dunia pendidikan sekolah. Untuk itu ada solusi yang akan ditawarkan. Yakni adanya reposisi orang tua dalam mendidik anak dalam keluarga dan guru dalam mendidik murid di sekolah. Reposisi ini berupa perubahan signifikan pada paradigma masyarakat yang masih sering menggunakan hukuman fisik dalam mendidik. Selain itu juga perubahan untuk mulai menempatkan guru ataupun orang tua dalan posisi setara dengan pribadi seorang anak. Dengan membiarkan anak melakukan ekspresi dan melakukan keunikan-keunikannya sendiri maka akan membentuk mental yang bagus dan tidak apatis, keunikan anak disini tidak harus dipahami sebagai suatu kesalahan, melainkan suatu perkembangan anak itu sendiri. Kesadaran anak juga harus dibangun dengan sering mengajak berdialog dan menciptakan komunikasi yang hangat, dan bukan memberikan perintah-perintah dan larangan. Yang terpenting adalah membangun kepribadian untuk sering berpendapat dan mendengarkan pendapat-pendapat mereka. Dan sadarilah masa depan negeri ini ada ditangan anak-anak kita dan oleh karena itu peran orang tua dan guru sangat besar dalam menciptakan kepribadian seorang anak.
- 2. Humanisasi Pendidikan
Mengingat bahwa pendidikan adalah ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkan etika dan moral subjek didik ke tingkat yang lebih baik dengan cara atau proses yang baik pula serta dalam konteks positif. Adanya beberapa bentuk kekerasan dalam pendidikan yang masih merajarela merupakan indikator bahwa kegiatan pendidikan kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah urgensi humanisasi pendidikan. Humanisasi pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan cerdas spiritual, bukan malah menciptakan individu-individu yang berwawasan sempit, tradisional, pasif, dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi.
- 3. Guru, Sebagai Ujung Tombak.
Selain menjadi seorang pengajar, seorang guru juga berperan sebagai pendidik dan motivator bagi siswa-siswinya. Sebagai seorang pengajar, guru dituntut berkerja cerdas dan kreatif dalam mentranformasikan ilmu atau materi kepada siswa. Dan berupaya sebaik mungkin dalam menjelaskan suatu materi sehingga materi tersebut bisa diaplikasikan dalam keseharian siswa itu sendiri. Tugas sebagai pendidik adalah tugas yang sangat berat bagi seorang guru. Guru dituntut mampu menanamkan nilai-nilai moral, kedisiplinan, sopan santun, dan ketertiban sesuai dengan peraturan atau tata tertib yang berlaku di sekolah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan siswa tumbuh menjadi peribadi yang sigap, mandiri, dan disiplin. Dan sebagai motivator, guru harus mampu menjadi pemicu semangat siswanya dalam belajar dan meraih prestasi. Dari penjelasan di atas, yang terpenting untuk menanggulangi munculnya praktik bullying di sekolah adalah ketegasan sekolah dalam menerapkan peraturan dan sanksi kepada segenap warga sekolah, termasuk di dalamnya guru, karyawan, dan siswa itu sendiri.
Penutup
Semoga dengan adanya kesadaran bersama akan bahaya kekerasan, dunia pendidikan kita tidak lagi diwarnai dengan tawuran pelajar atau bulying dan premanisme yang lain. Kita mendambakan terlahirnya anak-anak bangsa yang penuh kasih sayang. Sehingga negara kita bisa menjadi baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur. (Wardan/Kasanudin)