Tanya :
boleh gak seich kita sebagai umat muslim mendukung kaum kafir yang lebih tepatnya musuh islam dengan cara gak langsung seperti membeli barang barang yang milik musuh musuh muslim,mengkonsumsi barang barang yang aslinya punya umat muslim? apa harta kita menjadi haram?
Jawab :
Terima kasih saudari mia Windsor atas pertanyaan anda.
Memang untuk masalah Pembelian beberapa produk dari kaum kafir yang secara nyata bertujuan untuk menghancurkan umat islam, telah mendapatkan perhatan lebih dari Jumhur ulama' Indonesia. Seperti produk minuman, Sprite, coca-cola dan produk makanan Mcdonals.
Untuk hukum mengkonsumnsi produk – produk atau barang – barang yang dimaksud diatas ataupun hukum jual belinya sedikitnya ada 3 pendapat yang kami sampaikan mengenai masalah ini. Diantaranya adalah :
1. Pendapat Ulama kontemporer Yusuf Qardhawi, Syekh Jibrin dan ulama' Mesir menyatakan bahwa prihal diatas harus dan wajib diboikot atau lebih tepatnya diharamkan.
2. Pendapat jumhur ulama' Saudi Arabiyah yang menjelaskan bahwa asal hukum asalnya (dzatnya) halal, artinya barang tersebut terhindar dari sifat haram, seperti daging babi, hewan bertaring, menjijikkan dsb. Maka diperbolehkan atau dihalalkan mengkomnsumsinya.
3. Sebagian ulama' lainnya menganjurkan untuk meninggalkan barang tersebut.
Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengkonsumsi dan jual beli barang – barang dari kaum kafir yang secara nyata ingin menghancurkan umat muslim, maka hukumnya ada 3, yaitu :
1. Haram
2. Halal
3. Dianjurkan agar ditinggalkan saja
Maka saran kami, ambil jalan tengahnya saja, yakni memaksimalkan untuk tidak memakai atau mengkonsumsi produk – produk atau barang – barang dari kaum kafir yang terbukti berusaha untuk menghancurkan saudara – saudara muslim kita, falestina salah satunya. Selain daripada itu dari segi kesehatan juga terbukti bahwa minuman bersoda coca – cola dan sprite tidak baik untuk kesehatan. Dan kami sendiri belum bisa memfonis apakah itu haram atau halal. Karena dari ulama' yang berwenang sendiri belum memberikan fatwa tentang hal ini. Yang jelas dengan pertimbangan Kepedulian dan kesehatan hendaknya kita hindari hal-hal yang diatas. Wallahu A'lam Bisshowab. Sekian semoga bermanfaat.
Narasumber : Ustadz, H. Ahmad Muzakki, Lc