Penguatan tata kelola dan optimalisasi aset wakaf menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemandirian pesantren. Hal tersebut dibahas dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Batch 2 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Materi disampaikan oleh Lisa Listiana, Ph.D., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) sekaligus Founder Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).
Dalam pemaparannya, Lisa menegaskan pentingnya identifikasi dan valuasi aset wakaf untuk mendukung pengelolaan yang profesional, produktif, dan berkelanjutan serta pengelolaan wakaf harus berorientasi pada produktivitas dan manfaat aset, bukan sekadar kepemilikan.
“Tantangan terbesar wakaf pesantren saat ini bukan lagi semata-mata menghitung berapa nilai nominal aset yang dimiliki, melainkan seberapa besar kemanfaatan dan dampak nyata yang dapat dihasilkan bagi umat dan lembaga pendidikan Islam,” tuturnya.

Menurutnya, identifikasi aset perlu dilakukan melalui audit fisik dan pemeriksaan legalitas. Proses tersebut mencakup verifikasi lokasi, luas lahan, batas wilayah, kondisi aset, serta kelengkapan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf. Langkah ini diperlukan untuk mencegah sengketa sekaligus mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Aset yang melimpah harus dikawal dengan legalitas dan audit fisik yang presisi agar terhindar dari sengketa serta mampu dipetakan kapasitas pengembangannya,” tambahnya.
Lisa juga menjelaskan bahwa prioritas pengembangan aset wakaf perlu ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan kekuatan legalitas. Aset dengan potensi ekonomi tinggi dan legalitas yang kuat dapat diprioritaskan untuk kegiatan produktif. Sementara itu, aset yang masih menghadapi persoalan hukum perlu ditangani terlebih dahulu. Adapun aset yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, dakwah, dan pendidikan harus tetap dijaga sesuai tujuan wakaf.
Dalam aspek valuasi, terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan pasar (market approach), pendekatan pendapatan (income approach), dan pendekatan biaya (cost approach). Penilaian juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara nilai ekonomi dan manfaat sosial aset wakaf.
“Valuasi aset wakaf harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang akuntabel. Pengukuran dampak sosial, seperti pendekatan Social Return on Investment (SROI), sangat krusial untuk menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap nazhir pesantren,” jelas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa memaparkan peluang optimalisasi wakaf produktif melalui berbagai instrumen pembiayaan, seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dan Securities Crowdfunding (SCF). Instrumen tersebut dapat mendukung pengembangan sektor produktif, seperti pertanian, ritel, dan properti pesantren, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip pengelolaan wakaf.
Kegiatan SWBI Batch 2 merupakan hasil kolaborasi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Bank Indonesia, Universitas Darunnajah, Forum Pesantren Alumni Gontor, dan Pondok Pesantren Darunnajah. Kolaborasi ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat kapasitas pengelolaan wakaf dan mendorong kemandirian ekonomi pesantren.
Melalui tata kelola yang profesional, legalitas yang jelas, dan valuasi yang terukur, aset wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian umat. (Ara)
