Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah

Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah

Penguatan ekonomi pesantren melalui pengelolaan wakaf produktif membutuhkan tata kelola yang profesional, mitigasi risiko yang terukur, serta strategi optimalisasi aset yang berkelanjutan. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Batch 2 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Syahruddin, S.H.I., M.Sc. Fin., ACCIA., CWC., Direktur International Centre for Awqaf Studies (Pusat Studi Wakaf Internasional), yang menyampaikan materi “Manajemen Risiko dan Tata Kelola Wakaf Produktif”, serta Assoc. Prof. Dr. Mufti Afif, Lc., M.A., AWPS., CSFT., CPFA., Kepala Program Studi Ekonomi Islam Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, yang membahas “Optimalisasi Potensi Aset Wakaf Pesantren: Dari Aset Diam Menjadi Mesin Kemandirian Ekosistem”.

Dalam pemaparannya, Dr. Syahruddin menegaskan bahwa wakaf produktif tidak sekadar berorientasi pada kepemilikan aset dan perolehan keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan manfaat yang sesuai dengan ikrar wakaf. Nazhir sebagai pengelola wakaf memiliki tanggung jawab menjaga aset sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).

Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah

Dr. Syahruddin menegaskan bahwa hakikat wakaf produktif bukan sekadar memiliki aset lalu menghasilkan uang, melainkan memastikan aset tersebut menghasilkan manfaat berkelanjutan (sustainable benefit) yang selaras dengan tujuan ikrar wakaf.

“Nazhir bukanlah pemilik mutlak aset wakaf, melainkan pemegang amanah. Karena itu, setiap keputusan wajib mempertimbangkan keamanan aset, kepatuhan syariah, dan kesinambungan manfaat bagi mauquf ‘alaih,” tegas Dr. Syahruddin.

Dalam pemaparannya, terdapat delapan kategori risiko dalam pengelolaan wakaf pesantren, meliputi risiko hukum dan legalitas, tata kelola internal, finansial, operasional, investasi usaha, sumber daya manusia, reputasi, serta kepatuhan syariah. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan wakaf tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik aset, tetapi juga oleh kualitas tata kelola lembaga.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, Dr. Syahruddin memperkenalkan instrumen risk assessment, matriks risiko 5×5, serta mekanisme pengendalian internal berjenjang melalui prinsip Maker, Checker, Approver. Sistem ini bertujuan memperkuat akuntabilitas, mencegah kecurangan (fraud), mengurangi risiko wanprestasi, serta menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan aset wakaf.

Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah

Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Mufti Afif menyoroti pentingnya mengubah paradigma pengelolaan wakaf dari sekadar mempertahankan aset menjadi mengembangkannya agar menghasilkan manfaat yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat menjadi beban biaya pemeliharaan dan belum memberikan kontribusi maksimal bagi pendidikan, dakwah, maupun kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui penyesuaian skala pemanfaatan (re-sizing) dan perubahan peruntukan penggunaan yang tetap sesuai dengan ikrar wakaf (re-purposing). Pendekatan The Highest and Best Use juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemanfaatan aset yang paling sesuai dengan potensi, kebutuhan, dan ketentuan syariah.

“Kekuatan utama pesantren sering kali tidak semata-mata terletak pada luasnya lahan tanah, tetapi pada trust (kepercayaan), jaringan alumni, serta captive market (pasar internal) santri dan wali santri yang sangat besar. Jangan memulai usaha murni karena ikut-ikutan tren pasar luar, melainkan lakukan audit potensi dan jawab kebutuhan nyata ekosistem sendiri,” jelas Dr. Mufti.

Dr. Mufti Afif menambahkan bahwa kekuatan pesantren tidak hanya terletak pada luas lahan yang dimiliki, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat, jaringan alumni, serta kebutuhan internal santri dan wali santri yang dapat menjadi potensi pasar. Oleh karena itu, pengembangan usaha pesantren perlu didasarkan pada pemetaan potensi dan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti tren pasar.

Ia turut menjelaskan kerangka kerja 5T, yaitu Telusuri, Temukan, Transformasikan, Tumbuhkan, dan Tebarkan Manfaat, sebagai langkah untuk mengembangkan aset wakaf secara sistematis. Strategi tersebut dapat dipadukan dengan pendekatan dual system, yakni optimalisasi aset riil melalui pertanian terpadu, ritel pesantren, dan penyewaan properti, serta pemanfaatan instrumen keuangan syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Melalui pengelolaan yang terencana, surplus dari kegiatan usaha dapat dialokasikan kembali untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan sosial pesantren. Skema subsidi silang (cross-subsidy) menjadi salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk membantu pembiayaan pendidikan, pemberian beasiswa santri, serta peningkatan kesejahteraan asatidz.

Pakar ICAST dan UNIDA Gontor Bahas Tata Kelola Risiko dan Optimalisasi Aset Wakaf Pesantren di SWBI Darunnajah

Sesi pelatihan dilanjutkan dengan praktik penyusunan risk register dan pemetaan aset (asset mapping) berdasarkan zonasi pendidikan dan sosial, komersial, produktif, serta pengembangan. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengidentifikasi risiko sekaligus menyusun strategi pemanfaatan aset sesuai dengan kondisi lembaga masing-masing.

Melalui materi yang disampaikan oleh pakar dari ICAST dan UNIDA Gontor tersebut, SWBI Batch 2 diharapkan dapat memperkuat kapasitas para nazhir dan pengelola pesantren dalam membangun sistem pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai fondasi kemandirian ekonomi pesantren dan keberlanjutan manfaat bagi umat lintas generasi. (Ara)