Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Batch 2 di Pondok Modern Darunnajah, Jakarta, menghadirkan Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sholahudin Al Aiyub, pada hari pertama penyelenggaraan, Jumat (16/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, disampaikan materi terkait pengenalan ekonomi dan keuangan syariah serta pemetaan potensi wakaf di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Sholahudin menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersifat inklusif dan universal, mencakup sektor keuangan dan sektor riil. Pengembangannya berlandaskan prinsip maqashid syariah, yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
KNEKS memiliki peran dalam mengkoordinasikan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional melalui sinergi kementerian dan lembaga terkait. Upaya tersebut diperkuat melalui penyusunan Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Dalam rangka memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, terdapat lima pilar pengembangan yang menjadi perhatian, yaitu penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor produk halal dan kemitraan internasional, penguatan keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta akselerasi ekosistem pendukung melalui digitalisasi dan regulasi.
Salah satu pembahasan utama dalam kegiatan tersebut ialah pengembangan dana sosial syariah, khususnya wakaf produktif. Instrumen ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat. Pengembangan wakaf juga didukung oleh keberadaan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), nazhir wakaf uang berizin, serta peningkatan kompetensi para pengelola wakaf.
Berbagai program pengembangan wakaf, seperti Hutan Wakaf, Kota Wakaf, dan inkubasi wakaf produktif, turut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat. Melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel, wakaf diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Selain itu, Sholahudin turut menjelaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas penerapan ekonomi syariah. Langkah tersebut mencakup penguatan sertifikasi halal bagi produk lokal, peningkatan pengelolaan zakat, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan syariah di tingkat masyarakat.
Penguatan ekosistem industri halal juga menjadi perhatian melalui sertifikasi rumah potong hewan, peningkatan kompetensi juru sembelih halal, pengembangan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS), serta pembentukan kawasan industri dan logistik halal.
Pemaparan tersebut memberikan wawasan kepada para peserta SWBI Batch 2 mengenai arah pengembangan ekonomi syariah nasional dan pentingnya optimalisasi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu memahami potensi wakaf secara lebih luas serta mengembangkan pengelolaannya secara produktif, profesional, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat. (Ara)
