Pondok Pesantren Darunnajah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat melalui penyelenggaraan In House Training (IHT) bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP): Menindak Tanpa Ragu”. Kegiatan ini menghadirkan Ustadzah Rizka Fajrina, M.M. sebagai narasumber dan diikuti oleh para guru serta tenaga kependidikan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa PPKSP berfokus pada pencegahan tiga persoalan utama di dunia pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, serta intoleransi dan diskriminasi. Berbagai bentuk kekerasan tersebut dipengaruhi oleh beragam faktor, mulai dari individu, keluarga, lingkungan pendidikan, hingga perkembangan dunia digital.
Sebagai lembaga pendidikan berasrama, pesantren memiliki dinamika tersendiri karena interaksi santri berlangsung selama dua puluh empat jam dengan adanya relasi antara senior dan junior. Oleh sebab itu, sistem pengasuhan yang kuat menjadi kunci dalam mencegah potensi kekerasan sejak dini. Di sisi lain, pesantren memiliki kekuatan besar berupa nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap jiwa dan martabat manusia, budaya keteladanan para kiai dan ustadz, serta sistem pembinaan yang terstruktur.
“Setiap santri berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman. Setiap guru adalah pelindungnya. Mari mendidik tanpa adanya kekerasan!”
Dalam pelatihan tersebut juga ditegaskan bahwa guru, musyrif, dan musyrifah merupakan garda terdepan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar dapat ditangani sesuai prosedur. Keberadaan TPPK berperan penting dalam menyusun program pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, memberikan pendampingan kepada korban, hingga mengawal proses pemulihan secara menyeluruh.
Selain memahami regulasi, peserta juga dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda awal korban kekerasan, memahami mekanisme penanganan kasus, serta menyusun langkah tindak lanjut di lingkungan pesantren. Penguatan regulasi internal, penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses, edukasi secara berkelanjutan, serta pengawasan terhadap area yang berpotensi menimbulkan kekerasan menjadi bagian dari strategi yang didorong dalam pelatihan ini.
“Darunnajah aman bukan karena tidak pernah ada masalah, setiap masalah ditangani dengan adil, cepat dan penuh kasih sayang.”
Melalui kegiatan ini, Pondok Pesantren Darunnajah menegaskan bahwa menciptakan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan merupakan tanggung jawab seluruh elemen lembaga. Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan seluruh civitas pesantren dalam membangun budaya saling menghormati, berani bertindak ketika terjadi pelanggaran, serta memastikan setiap santri dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. (Ara Maulidia)
