Alumni Pesantren yang Menjadi Advokat Bantuan Hukum — Membela yang Tidak Mampu Membayar
Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan namun tidak mampu menyewa pengacara berada dalam posisi yang sangat rentan meski ia tidak bersalah. Ia tidak memahami prosedur hukum, tidak tahu hak-haknya, dan tidak mampu menyusun pembelaan. Dalam keadaan seperti itu, kehadiran seorang advokat yang bersedia membela tanpa bayaran bisa menentukan sisa hidupnya.
Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas yang menghargai dimensi pengabdian dalam pendidikan anak, jalur advokat bantuan hukum menjadi pilihan yang bermakna untuk dipahami. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa profesi advokat identik dengan penghasilan besar dari klien korporasi. Padahal ada sejumlah advokat yang memilih mengabdikan sebagian besar waktunya untuk membela mereka yang tidak mampu.
Jalur bantuan hukum ini pun ditempuh sejumlah alumni pesantren. Ada yang bergabung dengan lembaga bantuan hukum, ada yang membuka praktik sendiri namun menyediakan porsi besar untuk perkara tanpa bayaran, dan ada pula yang menekuni advokasi kebijakan dengan dampak yang lebih luas.
Cerita di Balik Pilihan Ini
Cerita di balik pilihan alumni pesantren menempuh jalur ini biasanya berkaitan dengan cara mereka memandang keadilan.
Pendidikan pesantren menanamkan bahwa menegakkan keadilan adalah kewajiban, bukan pilihan. Kajian tentang keadilan dalam Islam sangat tegas. Berlaku adil diwajibkan bahkan terhadap orang yang tidak disukai. Membela yang terzalimi menjadi tanggung jawab yang tidak bisa dialihkan.
Ketika seorang alumni pesantren kemudian memiliki keahlian hukum, kesadaran ini menghadirkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Bila ia memiliki kemampuan untuk membela orang yang terzalimi, apakah ia boleh diam saja karena orang itu tidak mampu membayar.
Kesadaran lain berkaitan dengan kenyataan sistem peradilan. Dalam banyak perkara, yang menentukan bukan siapa yang benar melainkan siapa yang memiliki pembela yang lebih baik. Orang yang mampu menyewa pengacara terbaik memiliki peluang jauh lebih besar meski posisinya lemah. Orang yang tidak mampu sering kalah meski posisinya kuat.
Ketimpangan ini menjadi persoalan keadilan yang mendasar. Advokat bantuan hukum berdiri untuk mengurangi ketimpangan ini. Kehadiran mereka membuat sistem peradilan lebih dekat pada tujuan yang seharusnya.
Kesadaran berikutnya berkaitan dengan kesiapan hidup sederhana. Alumni pesantren yang selama enam tahun terbiasa hidup dengan fasilitas terbatas biasanya tidak terlalu terikat pada gaya hidup mewah. Mereka bisa hidup dengan penghasilan yang lebih sederhana tanpa merasa kekurangan. Kesiapan ini memungkinkan mereka memilih jalur yang bayarannya lebih kecil.
Sebagian di antara mereka tetap mengambil perkara berbayar untuk membiayai hidup, sambil menyisihkan porsi besar waktunya bagi perkara tanpa bayaran. Keseimbangan seperti ini memungkinkan seseorang bertahan secara ekonomi sekaligus tetap mengabdi.
Perkara yang Ditangani
Yang paling mendesak biasanya perkara pidana bagi tersangka yang tidak mampu. Orang yang ditahan tanpa pendampingan hukum sangat rentan terhadap pemeriksaan yang tidak semestinya, dan kehadiran seorang advokat memastikan hak-haknya tetap dijaga. Berdampak tak kalah luas adalah sengketa tanah masyarakat, sebab banyak keluarga kecil kehilangan lahannya karena tidak memahami prosedur atau berhadapan dengan pihak yang jauh lebih kuat; pendampingan di sini bisa menyelamatkan sumber penghidupan mereka.
Di ranah pekerjaan, tidak sedikit pekerja yang dipecat sepihak atau tidak dibayar haknya namun tidak memiliki daya untuk melawan, dan advokat yang mendampingi dapat memulihkan apa yang menjadi hak mereka. Persoalan keluarga seperti perceraian, nafkah anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga juga sering menimpa perempuan yang tidak memiliki akses ke bantuan hukum, sehingga pendampingan menjadi sangat menentukan. Begitu pula perlindungan konsumen, sebab kerugian satu orang mungkin kecil, tetapi bila menimpa banyak orang sekaligus ia berubah menjadi persoalan besar.
Ada pula perkara yang menuntut ketekunan lebih karena berhadapan dengan pihak yang sangat kuat, seperti pembelaan masyarakat yang terdampak pencemaran atau perusakan lingkungan. Di tingkat yang lebih tinggi, advokasi kebijakan berupaya mengubah aturan yang dinilai tidak adil; berbeda dari membela satu orang, upaya ini bisa berdampak pada banyak orang sekaligus dalam jumlah yang besar.
Realitas yang Perlu Dipahami
Perlu disampaikan dengan jujur bahwa jalur ini memiliki tantangan yang berat dan tidak semua orang sanggup menjalaninya.
Penghasilan jauh lebih kecil dibanding advokat yang melayani klien korporasi. Ini kenyataan yang harus diterima. Beberapa advokat bantuan hukum bekerja di lembaga yang bergantung pada dana hibah dengan gaji yang sangat sederhana.
Beban emosional cukup berat. Berhadapan dengan penderitaan orang setiap hari bisa melelahkan secara batin. Ada perkara yang kalah meski kliennya benar. Menerima kekalahan seperti itu tidak mudah.
Perlawanan dari pihak yang kuat kadang nyata. Advokat yang membela masyarakat melawan pihak berkuasa bisa menghadapi tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi. Beberapa advokat bantuan hukum di Indonesia pernah mengalami hal ini.
Beban kerja sangat tinggi karena jumlah advokat bantuan hukum jauh lebih sedikit dari kebutuhan. Satu orang bisa menangani puluhan perkara sekaligus.
Namun banyak yang bertahan dan bahkan menemukan makna yang mendalam. Alasannya biasanya sederhana. Mereka melihat langsung bahwa kehadiran mereka benar-benar mengubah nasib seseorang. Seorang yang tidak bersalah dibebaskan. Sebuah keluarga mempertahankan tanahnya. Seorang pekerja mendapat haknya.
Kematangan spiritual menjadi bekal yang sangat membantu. Riyadhoh yang terbangun selama mondok memberi cara untuk memulihkan diri setelah menghadapi kekalahan. Kesadaran bahwa hasil bukan urusan manusia sementara usaha adalah kewajiban memberi ketenangan menghadapi perkara yang kalah.
Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas yang menghargai dimensi pengabdian, jenjang pesantren modern membentuk cara pandang tentang keadilan yang tidak dibentuk oleh perhitungan ekonomi. Bukan berarti setiap alumni harus memilih jalan ini, namun kesiapan untuk memilihnya menjadi kualitas yang berharga.
Memilih menjadi advokat bantuan hukum memang bukan jalan yang mudah. Yang membuat sebagian orang sanggup menjalaninya adalah cara memandang keadilan sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menanamkan cara pandang tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk menanamkan nilai keadilan pada anak.
Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh
Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.