Alumni Pesantren yang Menjadi Dosen Fakultas Hukum — Membentuk Penegak Hukum Berikutnya

Alumni Pesantren yang Menjadi Dosen Fakultas Hukum — Membentuk Penegak Hukum Berikutnya

Seorang dosen hukum yang mengajar selama tiga puluh tahun telah membentuk cara berpikir ribuan orang yang kemudian menjadi hakim, jaksa, pengacara, dan notaris. Apa yang ia tanamkan tentang keadilan, tentang integritas, dan tentang tanggung jawab profesi akan terbawa oleh mahasiswanya ke ruang sidang, ke kantor kejaksaan, dan ke berbagai posisi yang menentukan nasib orang.

Bagi orang tua kelas menengah-atas dengan anak yang berminat hukum sekaligus memiliki kecenderungan akademis, jalur dosen fakultas hukum menjadi pilihan yang sangat bermakna. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa menjadi dosen berarti memilih penghasilan yang lebih rendah dibanding praktisi hukum. Padahal dosen hukum senior biasanya juga aktif sebagai konsultan, penulis, dan narasumber dengan penghasilan yang sangat baik.

Banyak lulusan pesantren modern yang kemudian menempuh jalur ini dan mengajar di berbagai fakultas hukum. Ada yang mengabdi di universitas negeri, ada yang di universitas Islam maupun swasta, dan sebagian di antaranya mencapai jenjang guru besar.

Sudut Pandang Orang Tua tentang Dampak Berlipat

Bagi orang tua yang memikirkan bidang mana yang memberi dampak paling besar bagi anak, profesi dosen memiliki karakter yang perlu dipahami.

Seorang praktisi hukum bekerja pada perkara. Ia menangani puluhan sampai ratusan perkara sepanjang karirnya. Dampaknya nyata namun terbatas pada perkara yang ia tangani.

Seorang dosen bekerja pada orang. Ia membentuk ribuan mahasiswa yang masing-masing kemudian menangani ratusan perkara. Bila ia berhasil menanamkan integritas pada mahasiswanya, dampaknya berlipat ganda melalui mereka.

Yang menarik, dampak ini bekerja dalam dua arah. Dosen yang menanamkan sikap yang keliru juga akan menyebarkan kekeliruan itu melalui ribuan orang. Tanggung jawab yang dipikul menjadi sangat besar.

Kondisi penegakan hukum di Indonesia sesungguhnya sangat ditentukan oleh apa yang diajarkan di fakultas hukum. Bila mahasiswa hanya diajarkan teknik memenangkan perkara tanpa penanaman integritas, maka yang dihasilkan adalah praktisi yang terampil namun tidak berkarakter.

Sebaliknya bila mahasiswa dibentuk dengan kesadaran bahwa hukum adalah alat mencapai keadilan, bukan sekadar alat memenangkan perkara, maka mereka akan membawa kesadaran itu ke praktik.

Di sinilah dosen dengan kerangka etika yang kuat menjadi sangat dibutuhkan. Alumni pesantren yang menjadi dosen hukum membawa kerangka nilai yang sudah terinternalisasi. Mereka tidak sekadar mengajarkan pasal melainkan menanamkan cara memandang keadilan.

Menyisipkan dimensi etis ke dalam setiap materi kuliah kerap menjadi cara mengajar yang khas dari dosen berlatar pesantren. Ketika hukum kontrak dibahas, kejujuran dalam berjanji ikut dibicarakan; ketika giliran hukum pidana, tujuan pemidanaan turut dipertimbangkan. Pendekatan semacam ini mendorong mahasiswa berpikir lebih dalam.

Bidang Kajian yang Ditekuni

Di beberapa bidang kajian, bekal keilmuan pesantren bisa menjadi nilai tambah yang cukup terasa. Hukum Islam adalah salah satunya; hampir semua fakultas hukum mengajarkannya sebagai mata kuliah, sementara dosen yang benar-benar menguasai fiqih jumlahnya terbatas. Dari akar yang sama tumbuh hukum ekonomi syariah yang belakangan berkembang pesat, dengan program studi khusus yang dibuka di banyak kampus dan membutuhkan pengajar yang memahami fiqih muamalah sekaligus hukum ekonomi modern. Hukum keluarga pun, yang menyangkut perkawinan, perceraian, dan warisan, dalam konteks Indonesia sangat berkaitan dengan hukum Islam sehingga pemahaman fiqih keluarga menjadi bekal yang dihargai.

Ada pula bidang yang lebih menuntut kedalaman berpikir ketimbang penguasaan pasal. Filsafat hukum, misalnya, bergulat dengan pertanyaan mendasar tentang apa itu keadilan dan mengapa hukum harus dipatuhi, dan latar pemikiran Islam dapat memperkaya diskusi semacam ini. Berdekatan dengannya, etika profesi hukum kian penting karena banyak persoalan penegakan hukum di Indonesia berakar dari lemahnya etika, sehingga pengajarnya memikul tanggung jawab yang tidak ringan.

Tentu tidak semua bidang bersifat keagamaan. Hukum perdata dan pidana tetap menjadi inti yang selalu dibutuhkan, dan meski bukan bidang khusus keagamaan, dosen dengan kerangka etika yang kuat tetap memberi warna tersendiri. Hukum internasional yang menyangkut hubungan antarnegara pun terbuka lebar, terlebih bagi mereka yang memiliki bekal bahasa Arab dan Inggris. Di luar mengajar, penelitian menjadi bagian penting dari tugas seorang dosen, dan menghasilkan karya berkualitas yang terbit di jurnal bereputasi merupakan tuntutan karir akademis yang tidak bisa dihindari.

Jalur Karir Akademis

Jalur karir akademis menempuh beberapa tahap yang perlu dipahami sejak awal.

Semuanya berangkat dari menyelesaikan sarjana hukum dengan nilai yang baik, sebab hasil di jenjang ini menjadi dasar yang menentukan kesempatan berikutnya. Setelah itu ditempuh pendidikan magister yang menjadi syarat minimal untuk menjadi dosen, dan banyak yang memilih bidang lebih khusus sesuai minat. Dari sana seseorang mulai mengajar, umumnya diawali sebagai asisten yang memegang mata kuliah dasar sambil melanjutkan pendidikan.

Perjalanan berikutnya menuntut pendidikan doktoral sebagai syarat untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi, dan tidak sedikit alumni pesantren yang menempuhnya di dalam maupun luar negeri. Seiring itu, rekam jejak penelitian harus dibangun, karena publikasi di jurnal bereputasi menjadi ukuran utama kualitas akademis dan menuntut kerja keras yang konsisten selama bertahun-tahun. Puncaknya adalah naik jenjang dari lektor sampai guru besar, gelar yang menuntut kontribusi ilmiah yang benar-benar signifikan.

Selain mengajar, dosen hukum biasanya juga aktif dalam berbagai kegiatan lain. Menjadi konsultan untuk lembaga pemerintah, menjadi saksi ahli di pengadilan, menulis buku, atau menjadi narasumber di media. Kegiatan ini memberi penghasilan tambahan sekaligus memperluas dampak.

Bagi orang tua kelas menengah-atas dengan anak yang berminat hukum dan memiliki kecenderungan akademis, jenjang pesantren modern menjadi pondasi yang sangat sesuai. Kedalaman pemahaman keagamaan, kemampuan menyampaikan, dan kerangka etika yang kuat menjadi kombinasi yang membedakan seorang dosen hukum.

Menjadi dosen fakultas hukum memang memikul tanggung jawab yang besar karena ikut membentuk generasi penegak hukum berikutnya. Yang menentukan adalah perpaduan antara penguasaan ilmu dan kerangka etika yang kuat. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi keilmuan dan etika tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju karir akademis yang bermakna.

Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh

Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.