Alumni Pesantren yang Menjadi Ahli Hukum Teknologi Digital — Aturan untuk Dunia yang Baru
Setiap teknologi baru melahirkan persoalan hukum yang belum pernah dibayangkan pembuat undang-undang. Siapa yang bertanggung jawab ketika kendaraan tanpa pengemudi menabrak. Siapa yang memiliki karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan. Bagaimana melindungi data pribadi yang tersebar di berbagai layanan. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sekadar membuka kitab undang-undang.
Bagi orang tua yang masih ragu antara pesantren dan sekolah umum untuk anak yang berminat hukum sekaligus teknologi, bidang hukum digital menjadi jalur yang sangat menjanjikan. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa bidang ini menuntut latar belakang teknologi yang kuat sehingga sekolah umum dengan jurusan sains lebih sesuai. Padahal kemampuan yang paling menentukan justru bukan penguasaan teknis melainkan kemampuan menilai persoalan yang belum ada rujukannya.
Pesantren alumni sukses Bogor dan jaringan pesantren modern Indonesia sudah mencatat alumni yang berkarir di bidang hukum teknologi. Beberapa bekerja di perusahaan teknologi besar, sebagian di firma hukum yang menangani klien teknologi, sebagian di lembaga pemerintah yang menyusun regulasi, sebagian menjadi peneliti dan penulis di bidang ini.
Sudut Pandang yang Tidak Terduga
Ada sudut pandang tentang bidang ini yang jarang dibahas namun sangat menarik untuk dipahami.
Persoalan utama dalam hukum teknologi bukanlah menerapkan aturan yang sudah ada, melainkan menilai persoalan yang belum ada aturannya. Undang-undang selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Ketika sebuah teknologi baru muncul, biasanya tidak ada pasal yang secara langsung mengaturnya.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan menalar dari prinsip. Bila tidak ada aturan yang langsung mengatur, maka harus dicari prinsip dasar yang relevan lalu diterapkan pada persoalan baru dengan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan menalar seperti ini justru menjadi inti dari tradisi keilmuan pesantren. Fiqih pada dasarnya adalah upaya menjawab persoalan baru dengan menalar dari sumber yang ada. Para ulama sepanjang sejarah selalu menghadapi persoalan yang belum ada di zaman sebelumnya dan harus memutuskan berdasarkan prinsip.
Metodologi ini sangat maju. Ada kaidah tentang bagaimana menilai persoalan baru. Ada pertimbangan tentang maslahat dan mudarat. Ada cara mengukur mana yang lebih besar manfaatnya. Ada kehati-hatian dalam hal yang meragukan. Semua ini dipelajari santri selama bertahun-tahun.
Ketika alumni pesantren kemudian menghadapi persoalan hukum teknologi yang belum ada aturannya, cara berpikir ini sangat membantu. Mereka sudah terlatih menalar dari prinsip menuju penerapan, bukan sekadar mencari pasal yang cocok.
Beberapa ahli hukum teknologi dari latar pesantren menceritakan bahwa yang membedakan mereka adalah kesediaan menghadapi ketidakpastian. Banyak sarjana hukum merasa tidak nyaman ketika tidak ada aturan yang jelas. Alumni pesantren sudah terbiasa dengan persoalan yang jawabannya harus ditalar, bukan dicari di buku.
Ada juga dimensi etis yang sangat relevan. Banyak persoalan teknologi bukan sekadar persoalan hukum melainkan persoalan etika. Apakah boleh mengumpulkan data orang tanpa mereka benar-benar memahaminya. Apakah boleh membuat sistem yang membuat orang kecanduan. Pertanyaan seperti ini menuntut kerangka nilai, bukan sekadar penguasaan aturan.
Bidang yang Terus Berkembang
Bidang perlindungan data pribadi menjadi area yang paling berkembang. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang hal ini dan penerapannya menuntut banyak tenaga ahli. Setiap perusahaan yang mengumpulkan data harus memenuhi berbagai kewajiban.
Bidang transaksi elektronik menangani berbagai persoalan yang muncul dari perdagangan digital. Keabsahan tanda tangan elektronik, tanggung jawab platform, atau perlindungan konsumen dalam belanja daring.
Bidang regulasi keuangan digital menangani berbagai layanan keuangan berbasis teknologi. Pembiayaan berbasis platform, dompet digital, atau aset kripto menghadirkan persoalan yang rumit.
Bidang kecerdasan buatan menjadi area yang paling baru dan paling banyak pertanyaan. Tanggung jawab atas keputusan yang dibuat mesin, hak atas karya yang dihasilkan mesin, atau bias dalam sistem yang berdampak pada orang.
Bidang keamanan siber menangani aspek hukum dari serangan digital. Bagaimana menuntut pelaku yang berada di negara lain. Apa kewajiban perusahaan yang datanya bocor.
Bidang regulasi platform menangani tanggung jawab perusahaan teknologi besar. Apakah platform bertanggung jawab atas konten yang diunggah penggunanya. Bagaimana menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan pencegahan penyebaran hal yang berbahaya.
Bidang teknologi kesehatan menangani persoalan yang muncul dari layanan kesehatan digital. Keabsahan konsultasi jarak jauh, perlindungan data medis, atau tanggung jawab atas kesalahan sistem.
Bidang teknologi finansial syariah menjadi area khusus di mana alumni pesantren memiliki keunggulan ganda. Menilai apakah sebuah layanan keuangan digital memenuhi ketentuan syariah menuntut pemahaman fiqih sekaligus teknologi.
Kemampuan yang Perlu Dibangun
Perlu disampaikan dengan jujur bahwa bidang ini menuntut kemampuan yang harus dibangun dengan serius dan tidak otomatis dimiliki.
Kemampuan pertama adalah pemahaman dasar tentang teknologi. Tidak harus bisa memprogram, namun harus memahami bagaimana teknologi bekerja. Ahli hukum yang tidak memahami teknologi akan memberi nasihat yang tidak praktis.
Kemampuan kedua adalah penguasaan bahasa Inggris. Sebagian besar rujukan dan diskusi di bidang ini berbahasa Inggris. Aturan di negara lain sering menjadi rujukan karena Indonesia masih tertinggal.
Kemampuan ketiga adalah kesediaan terus belajar. Bidang ini berubah sangat cepat. Yang dipelajari tahun ini bisa usang tahun depan. Kebiasaan belajar mandiri menjadi keharusan.
Kemampuan keempat adalah menalar dari prinsip. Ini menjadi kemampuan inti yang membedakan. Kemampuan ini justru terlatih melalui tradisi keilmuan pesantren.
Kemampuan kelima adalah pertimbangan etis. Banyak persoalan teknologi menuntut penilaian tentang apa yang seharusnya, bukan sekadar apa yang boleh menurut aturan.
Bagi orang tua yang masih ragu antara pesantren dan sekolah umum untuk anak yang berminat hukum teknologi, jenjang pesantren modern memberi kemampuan menalar dari prinsip dan kerangka etika yang justru menjadi inti bidang ini. Yang perlu ditambahkan adalah pemahaman teknologi yang bisa dipelajari.
Perjalanan menjadi ahli hukum teknologi seperti yang dibahas di sini memang menuntut kesediaan menghadapi persoalan yang belum ada jawabannya. Yang efektif adalah kemampuan menalar dari prinsip yang justru terlatih dalam tradisi keilmuan pesantren. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi cara berpikir tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju bidang yang berkembang pesat ini.
Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh
Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.