Alumni Pesantren yang Menjadi Ahli Hukum Teknologi Digital — Aturan untuk Dunia yang Baru
Setiap teknologi baru melahirkan persoalan hukum yang belum pernah dibayangkan pembuat undang-undang. Siapa yang bertanggung jawab ketika kendaraan tanpa pengemudi menabrak. Siapa yang memiliki karya yang dibuat oleh kecerdasan buatan. Bagaimana melindungi data pribadi yang tersebar di berbagai layanan. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sekadar membuka kitab undang-undang.
Bagi orang tua yang masih ragu antara pesantren dan sekolah umum untuk anak yang berminat hukum sekaligus teknologi, bidang hukum digital menjadi jalur yang terus berkembang. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa bidang ini menuntut latar belakang teknologi yang kuat sehingga sekolah umum dengan jurusan sains lebih sesuai. Padahal kemampuan yang paling menentukan justru bukan penguasaan teknis melainkan kemampuan menilai persoalan yang belum ada rujukannya.
Bidang hukum teknologi ini pun terbuka bagi alumni pesantren, dan sebagian sudah menekuninya. Ada yang bekerja di perusahaan teknologi besar, ada yang di firma hukum yang menangani klien teknologi, ada yang di lembaga pemerintah penyusun regulasi, dan ada pula yang menjadi peneliti serta penulis di bidang ini.
Sudut Pandang yang Tidak Terduga
Ada sudut pandang tentang bidang ini yang jarang dibahas namun sangat menarik untuk dipahami.
Persoalan utama dalam hukum teknologi bukanlah menerapkan aturan yang sudah ada, melainkan menilai persoalan yang belum ada aturannya. Undang-undang selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Ketika sebuah teknologi baru muncul, biasanya tidak ada pasal yang secara langsung mengaturnya.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan menalar dari prinsip. Bila tidak ada aturan yang langsung mengatur, maka harus dicari prinsip dasar yang relevan lalu diterapkan pada persoalan baru dengan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan menalar seperti ini justru menjadi inti dari tradisi keilmuan pesantren. Fiqih pada dasarnya adalah upaya menjawab persoalan baru dengan menalar dari sumber yang ada. Para ulama sepanjang sejarah selalu menghadapi persoalan yang belum ada di zaman sebelumnya dan harus memutuskan berdasarkan prinsip.
Metodologi ini sangat maju. Ada kaidah tentang bagaimana menilai persoalan baru. Ada pertimbangan tentang maslahat dan mudarat. Ada cara mengukur mana yang lebih besar manfaatnya. Ada kehati-hatian dalam hal yang meragukan. Semua ini dipelajari santri selama bertahun-tahun.
Ketika alumni pesantren kemudian menghadapi persoalan hukum teknologi yang belum ada aturannya, cara berpikir ini sangat membantu. Mereka sudah terlatih menalar dari prinsip menuju penerapan, bukan sekadar mencari pasal yang cocok.
Kesediaan menghadapi ketidakpastian inilah yang kerap menjadi pembeda cara berpikir semacam ini. Tidak sedikit sarjana hukum merasa tidak nyaman ketika tidak ada aturan yang jelas, sementara mereka yang terbiasa menalar sejak di pesantren cenderung lebih siap menghadapi persoalan yang jawabannya harus dipikirkan, bukan sekadar dicari di buku.
Ada juga dimensi etis yang sangat relevan. Banyak persoalan teknologi bukan sekadar persoalan hukum melainkan persoalan etika. Apakah boleh mengumpulkan data orang tanpa mereka benar-benar memahaminya. Apakah boleh membuat sistem yang membuat orang kecanduan. Pertanyaan seperti ini menuntut kerangka nilai, bukan sekadar penguasaan aturan.
Bidang yang Terus Berkembang
Area yang paling berkembang saat ini adalah perlindungan data pribadi. Indonesia telah memiliki undang-undang tersendiri untuk hal ini, dan penerapannya menuntut banyak tenaga ahli karena setiap perusahaan pengumpul data harus memenuhi beragam kewajiban. Berdekatan dengannya, transaksi elektronik memunculkan persoalan seperti keabsahan tanda tangan digital, tanggung jawab platform, hingga perlindungan konsumen dalam belanja daring, sementara regulasi keuangan digital bergulat dengan pembiayaan berbasis platform, dompet digital, dan aset kripto yang rumit.
Sebagian persoalan bahkan tergolong benar-benar baru. Kecerdasan buatan, misalnya, memunculkan pertanyaan yang belum tuntas tentang siapa yang bertanggung jawab atas keputusan mesin, siapa yang berhak atas karya yang dihasilkannya, atau bagaimana menangani bias sistem yang berdampak pada orang. Keamanan siber menghadirkan tantangan lain lagi, mulai dari cara menuntut pelaku yang berada di negara lain sampai kewajiban perusahaan yang datanya bocor. Regulasi platform pun tidak kalah pelik, karena harus menimbang sejauh mana perusahaan teknologi bertanggung jawab atas konten penggunanya dan bagaimana menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan pencegahan penyebaran hal yang membahayakan.
Ada pula ranah yang lebih khusus. Teknologi kesehatan menyoal keabsahan konsultasi jarak jauh, perlindungan data medis, hingga tanggung jawab atas kesalahan sistem. Sementara itu, teknologi finansial syariah menjadi bidang di mana bekal keilmuan alumni pesantren bisa menjadi nilai tambah tersendiri, sebab menilai apakah sebuah layanan keuangan digital memenuhi ketentuan syariah menuntut pemahaman fiqih sekaligus teknologi.
Kemampuan yang Perlu Dibangun
Perlu disampaikan dengan jujur bahwa bidang ini menuntut kemampuan yang harus dibangun dengan serius dan tidak otomatis dimiliki.
Yang pertama-tama diperlukan adalah pemahaman dasar tentang teknologi. Tidak harus mampu memprogram, namun perlu mengerti bagaimana teknologi bekerja, sebab ahli hukum yang buta teknologi cenderung memberi nasihat yang tidak praktis. Sejalan dengan itu, penguasaan bahasa Inggris menjadi penting karena sebagian besar rujukan dan diskusi di bidang ini berbahasa Inggris, dan aturan di negara lain kerap dijadikan acuan mengingat Indonesia masih tertinggal. Tidak kalah penting adalah kesediaan terus belajar, sebab bidang ini berubah sangat cepat dan apa yang dipelajari tahun ini bisa usang tahun depan sehingga kebiasaan belajar mandiri menjadi keharusan.
Di atas semua itu ada kemampuan menalar dari prinsip, yang menjadi inti pembeda dan justru terlatih melalui tradisi keilmuan pesantren. Melengkapinya, dibutuhkan pula pertimbangan etis, karena banyak persoalan teknologi menuntut penilaian tentang apa yang seharusnya, bukan sekadar apa yang boleh menurut aturan.
Bagi orang tua yang masih ragu antara pesantren dan sekolah umum untuk anak yang berminat hukum teknologi, jenjang pesantren modern memberi kemampuan menalar dari prinsip dan kerangka etika yang justru menjadi inti bidang ini. Yang perlu ditambahkan adalah pemahaman teknologi yang bisa dipelajari.
Menekuni hukum teknologi memang menuntut kesediaan menghadapi persoalan yang belum ada jawabannya. Yang menjadi andalan adalah kemampuan menalar dari prinsip, yang justru terlatih dalam tradisi keilmuan pesantren. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi cara berpikir tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju bidang yang berkembang pesat ini.
Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh
Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.