Visitasi Kopertais Wilayah II Dorong PSDKU Universitas Darunnajah Tingkatkan Tata Kelola dan Mutu Akademik Visitasi Kopertais Wilayah II Dorong PSDKU Universitas Darunnajah Tingkatkan Tata Kelola dan Mutu Akademik

Visitasi Kopertais Wilayah II Dorong PSDKU Universitas Darunnajah Tingkatkan Tata Kelola dan Mutu Akademik

Pada Sabtu, 1 November 2025, Kopertais Wilayah II Jawa Barat melaksanakan visitasi dan evaluasi (monev) di PSDKU Universitas Darunnajah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai standar nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Muhammad Jaenudin, M.Ag, selaku Sekretaris Bidang Akademik, dan Dra. Nurul Badriah, Kasubag Kopertais Wilayah II Jawa Barat.

Kedatangan tim Kopertais disambut langsung oleh Direktur PSDKU, Dr. Arizki Ihsan Pratama, M.Pd, beserta seluruh jajaran pengelola. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur II, M. Yogi Saputra, M.Pd, memaparkan kesiapan PSDKU dalam enam aspek tata kelola yang menjadi fokus monitoring, yaitu:

  1. Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
  2. Percepatan ketenagakerjaan dan penguatan SDM
  3. Realisasi akreditasi institusi dan program studi
  4. Realisasi bantuan, sarana, dan prasarana
  5. Pengembangan karya ilmiah dan jurnal program studi
  6. Pelaksanaan audit mutu internal

Dr. Jaenudin mengapresiasi berbagai capaian PSDKU Universitas Darunnajah, antara lain penggunaan platform digital seperti LMS dan SIMAK, keberadaan jurnal ilmiah yang tengah diajukan akreditasi, produktivitas dosen dalam menulis artikel dan buku ajar, dukungan sarana prasarana yang terus berkembang, serta audit mutu internal yang telah berjalan secara berkelanjutan.

Meski demikian, PSDKU tetap didorong untuk meningkatkan partisipasi dalam pengajuan bantuan sarana prasarana, program beasiswa mahasiswa, hingga sertifikasi dosen. Selain itu, perubahan regulasi dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menjadi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menjadi perhatian penting bagi perguruan tinggi. Dr. Jaenudin menegaskan bahwa seluruh regulasi internal di Universitas Darunnajah harus disesuaikan dengan aturan terbaru sebagai langkah menuju standar global dan peningkatan daya saing internasional.

Visitasi monev seperti ini penting bagi universitas untuk memastikan bahwa sistem tata kelola, mutu akademik, serta layanan pendidikan berjalan efektif dan sesuai regulasi. Selain sebagai bentuk kontrol kualitas, monev juga menjadi sarana untuk mempercepat pengembangan institusi agar mampu bersaing dalam ekosistem pendidikan tinggi yang semakin kompetitif. “Semua regulasi internal wajib mengacu pada Permen 39/2025,” tegas Dr. Jaenudin menutup arahannya pada kesempatan tersebut.