Dalam kehidupan Umat Islam sendiri, perbedaan pendapat bukanlah sesuatu yang harus dihindari dan dijauhi melainkan merupakan sesuatu yang harus dianalisa secara mendalam bersama-sama, Mengapa demikian? Karena perbedaan pendapat adalah kekayaan Intelektual yang dapat memberikan warna dalam mengembangkan pemikiran Islam.
Adanya berbagai Madzhab-Madzhab Fikih yang tersebar didunia menunjukkan betapa luasnya cakupan ajaran Islam yang terkenal dengan fleksibilitasnya dalam menghadapi tantangan zaman. Maka berpijak dari itu semua, Kita dapat mengetahui bahwa Khilafiah bukanlah sekedar perbedaan yang bisa berpotensi memicu perselisihan yang memecah belah umat, melainkan itu sebagai bukti bahwa Islam adalah Agama yang memiliki keluasan pemahaman yang dapat menyesuaikan dengan kondisi umatnya.
Setidaknya dengan adanya berbagi sudut pandang dalam memahami Islam, Umat Manusia justru memiliki kesempatan potensial untuk bisa memilih pendapat yang sekiranya sesuai dengan kondisi dilapangan tanpa perlu keluar dari Ranah Syari’at Islam. Khilafiah mengajarkan kepada kita sebagai Umat Muslim untuk bisa menghargai keberagaman dan tidak mudah menyalahkan pihak yang memiliki pendapat yang berbeda.
Namun apabila perbedaan ini tidak disikapi dengan bijak, Maka yang ditimbulkan adalah dampak negatif bukan sebaliknya seperti; Perpecahan dalam umat, Fanatisme Golongan/Kabilah (Ta’ashub) dan bahkan bisa mempercepat penyebaran fitnah yang akhirnya dapat merugikan umat islam itu sendiri. Tidak jarang kita menemukan bahwa perbedaan yang bersifat furu’ (Masalah Cabang) menjadi penyebab terbesar konflik dan perpecahan ditengah umat.
Oleh karena itu, Kita sebagai Umat Muslim perlu mendudukkan persoalan ini dengan pemahaman yang luas dan komprehensif dalam menghadapi Khilafiah supaya dapat mencegah potensi adanya perpecahan yang benar-benar merugikan umat dalam berbagai sektor kehidupan.
Menanamkan sikap toleransi, mengedepankan ilmu dan dalil, mengutamakan persatuan umat serta meningkatkan pemahaman kita terhadap maqashid syari’ah merupakan langkah-langkah strategis yang dapat membantu sesama umat islam dalam menghadapi berbagai perbedaan dengan arif dan bijaksana.
Dengan memahami Syari’at Islam secara menyeluruh, Umat Islam diharapkan dapat memahami bahwa tujuan utama dari diturunkannya syari’at Islam ke bumi Allah ini adalah mewujudkan kemaslahatan bersama bagi seluruh umat manusia, bukan hanya sekedar mempertahankan pendapat pribadi atau kelompok tertentu.
Kita telah memasuki era Globalisasi Revolusi Industri 5.0 dimana semua informasi bisa diakses dengan mudah lewat media sosial yang kita mainkan saat ini, Karena adanya era globalisasi ini justru itu membuat manusia semakin bingung, Mengapa demikian? Karena informasi yang tersebar dalam dunia maya belum diketahui secara pasti apakah itu benar sesuai dengan fakta atau salah?
Maka dari itu, sebagai umat Muslim harus menajamkan kecerdasan kita dalam menyeleksi berbagai informasi yang berseliweran didalam dunia maya dan harus kritis terhadap berita-berita yang tersebar, jangan asal-asal menerima berita untuk diambil konklusi/kesimpulan yang mau disampaikan melainkan harus disaring terlebih dahulu dengan pemahaman yang mendalam terhadap berita tersebut.
Kesimpulan yang bisa kita ambil disini adalah khilafiah bukanlah sekedar perbedaan yang memecah belah umat tetapi itu merupakan rahmat dari Allah SWT yang justru dapat merekatkan umat asalkan dibarengi dengan sikap toleransi atau sikap menghargai perbedaan satu sama lain. Semoga dengan memahami secara menyeluruh, kita dapat terhindar dari potensi munculnya fitnah besar yang berujung pada kehancuran struktur umat Islam, Aaminn Yaa Rabbal Alaminn.
