A. Operasi Plastik
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih – lebihan, sampai menjurus kepada sikap mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah di pandang sebagai salah satu ajakan setan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ( النّساء: ١١٩)
“ Sungguh akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah ), lalu benar – benar mereka merubahnya ciptaan Allah SWT”. (QS. An-Nisa:119)
Dari ayat di atas tersebut dapat dipahami bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya mempercantik diri termasuk perbuatan setan yang dilaknat Allah SWT, berdasarkan hadis – hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain :
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشَمَاتِ وَالنَّامَصَاتِ وَالْمُتَنَمَّصَاتِ وَالْمُتَلَفِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ … (رواه احمد والبخارى و مسلم والترميذى وابو داود و إبن ماجه).
“ Dari ibnu mas’ud ra. Ia berkata Rasulullah bersabda : Allah melaknat perempuan – perempuan yang melakukan tato dan meminta yang ditato, perempuan – perempuan yang mencukur alis dan yang diminta yang dicukur alisnya serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan perempuan – perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT.” ( HR. Ahmad, Al- bukhari, Muslim, At-turmudzi, Abu daud , Al- nasai, dan Ibnu Majah ).
Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawahan lahir, maupun akibat kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi palstik konstruksi). Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya berbentuk kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti di hidung pesek dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ( النّساء: ١١٩)
“dan aku benar – benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan – angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga – telinga binatang ternak ), lalu mereka benar – benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka ( merobah ciptaan Allah ), lalu benar – benar mereka merobahnya). Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. (QS. An-Nisa:119)
B.Pencangkokan Organ Tubuh
Transplantasi (pencangkokan) adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.
Macam- macam Pendonor Organ Tubuh
Ada 3 tipe pendonor organ tubuh, yaitu:
1.Donor orang yang masih hidup
Orang yang masih hidup sehat, ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan, umpamanya karena hubungan keluarga. Misalnya, seorang anak tidak tega melihat ibunya karena ginjalnya tidak berfungsi lagi dan tipis harapan untuk sembuh dengan cara pengobatan, sehingga ia rela memberikan salah satu ginjalnya kepada sang ibu.
Kendatipun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya, dalam pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa memnyebabkan bahaya bagi donor dan resipien (penerima). Pertama yang harus diperhatikan, adalah kecocokan organ tubuh itu antara donor dan penerima. Percuma saja diangkat dari donor tapi tidak cocok untuk penerima dan bila dikembalikan lagi, belum tentu fungsinya seperti semula. Kedua, perlu diperhatikan juga kesehatan pendonor, baik sebelum diangkat organ tubuhnya maupun sesudahnya. Keinginan menolong orang lain memang perbuatan terpuji, tetapi jangan sampai mencelakakan diri sendiri, umat manusia jangan terlalu gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, apalagi sesuatu perbuatan yang menanggung resiko. Umpamanya, seseorang ingin memberikan ginjalnya karena pendonor dan resipen dapat hidup masing-masing dengan satu ginjal. Tetapi bila ginjal pendonor yang masih satu tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Jadi, sama halnya menghilangkan satu penyakit (dari resipien) dengan cara membuat penyakit baru (bagi pendonor). Sesuai dengan kaidah hukum Islam:
اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya (kemudorotan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudorotan) lainnya.
Hukum pencangkongan organ tubuh dari pendonor yang masih hidup dapat dibagi menjadi 2 masalah:
a.Pencangkokan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian pendonornya bila diambil seperti jantung, hati dan otak, maka hukumnya adalah haram.
b.Pencangkokan organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti organ tubuh ganda diantaranya ginjal, mata, kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktik donor darah pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, yaitu:
tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi pendonor.
Hal itu harus dilakukan oleh pendonor yang sukarela tanpa paksaan
Boleh dilakukan bila memang benar- benar transplantasi sebagai alternatif satu- satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar- benar darurat
Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.
2.Donor orang yang masih hidup tetapi dalam keadaan koma
Walaupun orang itu dalam keadaan koma, selama ia hidup tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena hal itu berarti mempercepat kematiannya, dan berarti pula mendahului kehendak Allah, walaupun menurut pertimbangan dokter orang itu akan segera meninggal. Mengambil organ tubuhnya boleh dikatakan dengan menyuntik orang itu supaya cepat meninggal. Disamping mendahului kehendak Allah, juga tidak etis memperlakukan orang yang sudah koma (sekarat), dengan cara mempercepat kematiannya. Selama masih ada nyawanya, orang yang sehat wajib berikhtiar untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut. Sebab, berdasarkan kenyataan ada saja orang yang sembuh kembali walaupun secara medis sudah dinyatakan tidak ada harapan untuk hidup.
3.Donor orang yang sudah meninggal
Adapun donor (mata, ginjal, dan jantung) yang berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, secara prinsip Islam hal ini diperbolehkan dan {alkahfi: 9-12) tidak menyalahi ketentuan agama Islam dengan alasan.
a. Alangkah baik dan terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang sangat memerlukannya, dari pada rusak begitu saja sesudah mayat itu dikuburkan.
b. Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama Islam, sebagaimana firman Allah:
…. وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا … (المائده: ٣٢)
…..Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya….. (QS. Al-Maidah: 32)
c.Menghilangkan penderitaan orang lain, baik sakit jantung, ginjal maupun buta, disuruh oleh Islam apakah dengan cara pengobatan atau dengan cara pencangkokan organ tubuh.
Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga- lembaga Islam internasional yang berkompeten membolehkan praktik transplantasi jenis ini diantaranya adalah lembaga Fiqih Islam dari Liga dunia Islam (Makkah, Januari 1985), Majlis Ulama Arab Saudi (SK.No.99 tanggal 6/11/1402 H) dan panitia tetap Fatwa Ulama dari negara- negara Islam.
Kendatipun dilihat dari kemaslahatan, pencangkokan organ tubuh itu dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan dari segi lain, yaitu izin dari keluarga si mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari dan memojokkan orang tertentu seperti dokter dan pihak-pihak lain dengan tuduhan mempejual belikan organ tubuh. Selain izin dari keluarga si mayat, dapat juga berbentuk wasiat dari donor selagi dia masih hidup, dan wasiat itu wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan pencangkokan organ tubuh mayat ada beberapa ulama yang mengharamkannya, karena berpegang terhadap hadis Rosulullah saw:
اِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيًّا (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)
Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
Dalam kenyataan, ada juga orang yang menjual organ tubuhnya karena alasan tertentu seperti dihimpit kemiskinan. Jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi. Semua organ yang ada pada manusia, tidak ada seorang pun yang mampu menciptakan serupa dengannya. Oleh karena itu, organ tersebut harus dipelihara dan dijaga agar tetap utuh berfungsi sebagaimana biasanya.
Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan transplantasi, bukan berarti mereka juga membolehkan memperjualbelikan organ tubuh, karena jual beli itu adalah tukar menukar harta secara sukarela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukar dan ditawar- menawarkan sehingga organ tuuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.
Sebenarnya, telah ada UU no 23/ 1992 tentang kesehatan yang mengatur pelarangan komersalisassi organ tubuh manusia. Dalam pasal 33 ayat (2) disebutkan, transplantasi organ tubuh dan atau jaringan tubuh serta tranfusi darah dilakukan hanya untuk tujun kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal terseut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300. 000.000,-.
Pencangkokan Organ Tubuh Yang Berlainan Agama
Kemudian ada persoalan lain yang dipertanyakan, yaitu mengenai donor dan resipien yang berlawanan agama.
Kekehawtiran orang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang berlainan agama ataupun kepada orang yang berbuat maksiat, memang cukup beralasan. Sebab, bila resipien dapat tertolong dengan organ tubuh itu, berarti perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Menolong yang berlainan agama juga demikian. Orang yang selama ini buta, tetapi karena dia menerima mata, kemungkinn ia akan melihat yang maksiat. Dosa- dosa inilah dikhawatirkan akan dipikul oleh para donor itu.
Kekhawatiran itu akan terjawab oleh ayat- ayat berikut, Allah berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَىهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى. (النجم : ٣٩ـ٤١)
¬¬dan bahwa manusia itu tidak memoerolah selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan, kemudian akan diberi abalasannya dengan balasan yang paling semurna. (QS. An- Najm: 39-41)
Allah Berfirman:
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةُ وِزْرَ أُخْرَى (النجم: ٣٨)
Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (QS. An-Najm: 38)
Berdasarkan ayat di atas, bahwa seseorang akan mendapat balasan sesuai dengan amalnya di dunia. Demikian juga dosa orang lain pun tidak menjadi tanggung jawabnya. Disamping itu hendaknya diingat pula, bahwa salah bukanlah organ tubuh itu, tetapi pusat pengendali.
Pencangkokan Organ Tubuh dari Hewan
Adapun mengenai pencangkokan organ tubuh yang berasal dari organ tubuh binatang dapat dilihat menjadi 2 kasus:
1.Binatang tersebut tidak najis/ halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.
2.Binatang tersebut najis/ haram seperti babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar- benar darurat dan tidak ada jalan lain untuk kesembuhannya.




