Hari Penghukuman

p>SERANG/dn3.com Setiap hari Senin setelah upacara kami sebagai pengurus organisasi (OSPM) mengadakan penghukuman bagi anak atau anggota OSPM yang tidak mengikuti kegiatan yang diwajibkan oleh pesantren yaitu pramuka dan muhadloroh/latihan pidato./p>
p>Hukuman bagi santri yang tidak mengikuti pramuka tanpa izin di denda sebesar Rp2000,- a href=”http://www.dm-productions.com/”>best online casino australia/a> (dua ribu rupiah) dan bagi yang tidak mengikuti namun izin dikenakan denda sebesar Rp1000,- (seribu rupiah). Hukuman bagi yang tidak mengikuti muhadloroh dikenakan denda sebesar Rp1500,- (seribu lima ratus ribu rupiah)./p>
p>Yang berhak menghukum adalah bagian koordinator bagi santri yang tidak mengikuti pramuka dan bagaian pengajaran bagi yang tidak mengikuti muhadloroh, dana yang terkumpul nantinya untuk kegiatan OSPM./p>