Wakaf

Wakaf

Selasa (24/05),- Tangerang. Pondok Pesantren Putri Al-Hasanah Darunnajah 9, tahun ini mendapat wakaf berupa jam bertugu. Jam itu wakaf dari angkatan 602. Dari 6 orang santriwati yang pernah mencari ilmu di Pesantren Putri Al-Hasanah. Biasanya, wakaf diberikan ketika sudah lulus dari Pondok tersebut.

Wakaf adalah wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Tidak hanya pas lulus dari Pondok saja. Wakaf bisa diberikan ke siapa saja, kapan saja dan apapun barangnya. Yang penting ikhlas. Dari kecil juga kita sudah bisa belajar berwakaf, dengan cara wakaf buku ke perpustakaan atau menanam pohon dan masih banyak lagi cara berwakaf yang lainnya.