Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang terdapat pada para penghafal.
A. PENGHIMPUNAN HADITS
Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pma kalinya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara’, sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah tersebut. Dan Az-Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama yang pertama kali membukukan hadis.
Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.
B. TIMBULNYA PEMALSUAN HADITS
Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur. Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.
Sebab-sebab Timbulnya Hadits Palsu:
A. Di dalam kitab Al-Khulashah Ilmil Hadits telah dijelaskan, bahwa khabar (Khadits) itu ada 3 macam:
1. Yang wajib dibenarkan (diterima)
2. yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Khabaran atau berita yang diadakan orang mengatas namakan Rasulullah saw.
3. Yang wajib ditawaqufkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang keberadaannya karena ada dua kemungkinan, boleh jadi itu adalah ucapanNabi saw. Dan boleh jadi pula bahwa itu bukan ucapan Nabi saw. (dipalsukan atas nama Nabi)
B. Tidak boleh meriwayatkan sesuatu Hadits yang kenyataannya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui kepalsuan hadits itu. Kecuali apabila sesudah dia meriwayatkan Hadits itu kemudian dia memberi penjelasan bahwa Hadits itu adalah palsu, guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima Hadits itu dari padanya.
C. Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya:
1. Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam kitab Taarikhul Ausath dari Umar bin Shub-hin bin Imran at-tamimy sesungguhnya dia pernah berkata yang :
Artinya: Aku telah palsukan Khutbah Rasulullah saw.
– Maesaroh Bin Abdir Rabbik Al-Faarisiy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits-hadits yang berhubungan dengan Faadlaa-ilul Qur’an (keutamaan Al-Qur’an) sebanyak 70 Hadits.
– Menurut pengakuan Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibni Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadlaa Ilul Qur’an satu surah demi surah.
2. Terdapat tanda-tanda / qarinah lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat rawi yang meriwayatkan Hadits itu.
3. Terdapat kekacauan atau terasa berat di dalam susunannya baik lafadh ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan nahu (Grammernya) dan memperhatikan maknanya.
D. Sebab-sebab atau timbulnya Hadits palsu:
1. Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran islam.
2. Untuk menguatkan pendirian atau madzhab sesuatu golongan, misalnya dari golongan Syii’ah, golongan tarekat, golongan sufi, orang-orang Zidiq, orang yang menanamkan diri mereka itu zuhud, golongan Karaamiyah, para ahli Bid’ah, para Khatib, ahli cerita, mereka yang biasa memberi nasehat dan lain-lainnya.Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan yang mereka namakan “Targhib”
3. Atau dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Sulthan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan untuk mencari kedudukan.
4. Untuk mencari penghidupan dunia
5. Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah dan lain-lain.
E. Hukum meriwayatkan hadits palsu:
– Secara mutlaq, meriwayatkan Hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa Hmeradits itu adalah palsu.
– Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan untuk memberi tahu pada orang bahwa Hadits ini adalah palsu, menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakannya maka tidak ada dosa atasnya.
– Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna Hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan oleh para ahli Hadits bahwa riwayat atau hadits yang dia riwayatkan atau mengamalkan itu adalah hadits yang palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkann, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya haram.
Ada cara yang dapat dipakai yaitu apabila kita masih ragukan tentang shah tidaknya sesuatu Hadits atau masih meragukan apakah hadits itu palsu, maka cukup kita katakana: Diriwayatkan atau ada satu riwayat yang berbunyi demikian atau nlain-lain cara yang dapat melepasan kita dari berbuat dusta atas nama Rasulullah saw, sesuatu yang tidak pernah beliau ucapkan atau kerjakan.
Selain itu apabila sudah jelas pada kita bahwa Hadits itu adalah palsu, maka tidak boleh kita katakan : Sabda Nabi atau sabda Rasulullah saw.
Bila riwayat atau sanad dari hadits itu hanya satu dan kebetulan palsu, maka dengan sendirinya tidak ada jalan lain bagi kita untuk menggunakan riwayat tersebut. (DJ)