Pernahkah Kita Sholat Isyraq ?

Pernahkah Kita Sholat Isyraq?*
عَن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji dan umrah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Sempurna..sempurna .sempurna” (HR. At Turmudzi no.589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Shalat subuh secara berjamaah. Sehingga tidak tercakup di dalamnya orang yang shalat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadis ini, mencakup jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jamaah di masjid karena udzur.

Kedua, duduk berdzikir. Jika duduk tertidur, atau ngantuk maka tidak mendapatkan fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Alquran, beristighfar, membaca buku-buku agama, memberikan nasihat, diskusi masalah agama, atau amar ma’ruf nahi mungkar.

Ketiga, duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tidak boleh pindah dari tempat shalatnya, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Alquran atau untuk kepentingan lainnya maka tidak mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah “sempurna..sempurna..sempurna” sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dalam rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain), dan dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian duduk di tempat shalatnya.” Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadhilah yang besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis.

Keempat, shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. (Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68)

Hadits-hadits terkait Sholat Isyraq:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تامة تامة تامة

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari kemudian shalat dua rakaat maka dia seperti mendapatkan pahala haji dan umrah.” Anas berkata: Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” [1]
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة الغداة في جماعة ثم جلس يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم قام فصلى ركعتين انقلب بأجر حجة وعمرة

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu kemudian dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbitnya matahari, kemudian dia bangun mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana haji dan umrah.” [2]

Dari Abdullah bin Ghabir, bahwa Umamah dan ‘Utaibah bin Abd Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة الصبح في جماعة ثم ثبت حتى يسبح لله سبحة الضحى كان له كأجر حاج ومعتمر تاما له حجه وعمرته

“Barangsiapa yang shalat subuh secara berjamaah kemudian dia berdiam (berdzikir) sampai datang waktu dhuha, maka dia akan mendapatkan ganjaran seperti haji dan umrah secara sempurna.” [3]
[1] HR. At Tirmidzi No. 586, katanya: hasan gharib. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 710, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6346, sementara dalam Shahih At Targhib wat Tarhib No. 464, beliau mengatakn hasan lighairih.

[2] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 7741, juga dalam Musnad Asy Syamiyyin No. 885. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 3542, Imam Al Haitsami mengatakan: “Sanadnya Jayyid.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 10,/134, No. 16938. Syaikh Al Albany mengatakan: “Hasan Shahih.” Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No hadits. 467.

[3] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 7663. Haditsnya ini memiliki banyak penguat, oleh karena itu Syaikh al Albany mengatakan hadits ini hasan li ghairih. Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No hadits. 469.
Adakah Perbedaan Shalat Isyraq, Shalat Duha dan Sholat Awwabin ?
Shalat Isyraq, menurut Syaikh Utsaimin adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari meninggi satu tombak, sekitar lima belas menit setelah matahari terbit. Disebut demikian karena dikerjakan sesudah terbitnya matahari. Menurut Syaikh Utsaimin, Syaikh Ibnu Bazz, dan lainnya adalah Shalat Isyraq termasuk Shalat Dhuha itu sendiri. Karena Shalat Dhuha dikerjakan sesudah matahari terbit dan meninggi satu tombak, -sekitar 15 sampai 20 menit sesudah terbit- sampai matahari mendekati dipertengahan, -sekitar 10 menit sebelum di pertengahan-.

Kalau syarat-syarat tersebut di atas ditegakkan, maka shalat tersebut berpahala besar. Namun, jika hanya shalat dua rakaat sesudah masuk waktu dhuha dan tidak diawali dengan syarat-syarat tadi, mengakhirkannya (shalat Dhuha) saat matahari sudah memanas (sekitar jama 10 sampai seperempat jam sebelum matahari dipertengahan) adalah lebih baik. Itulah yang disebut dengan Shalat Awwabin.

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam di atas,”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba’ pada saat mereka mengerjakan shalat (Dhuha). Lalu beliau bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى
“Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasa di waktu Dhuha.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Zaid bin Arqam:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى مَسْجِدِ قُبَاءَ أَوْ دَخَلَ مَسْجِدَ قُبَاءَ بَعْدَمَا أَشْرَقَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا هُمْ يُصَلُّونَ فَقَالَ إِنَّ صَلاةَ الأَوَّابِينَ كَانُوا يُصَلُّونَهَا إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam datang ke masjid Qubba’ atau masuk ke dalam masjid Qubba’ sesudah matahari terbit yang pada saat itu mereka sedang mengerjakan shalat. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya shalatnya awwaabin (orang yang banyak taan kepada Allah) yang mereka mengerjakannya apabila anak onta sudah kepanasan.“

Dan dari Al-Qasim al-Syaibani, bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu Dhuha, maka ia berkata:
أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan.” (HR. Muslim)

Maksud رَمِضَتْ الْفِصَالُ (anak onta sudah kepanasan) adalah matahari sudah sangat panas sampai memanaskan tanah dan pasir sehingga panasnya itu dirasakan oleh kaki anak-anak onta. Hal itu tidak terjadi kecuali pada saat matahari sudah meninggi dan mendekati pertengahan siang. Hal itu terjadi beberapa menit menjelang tergelincirnya matahari, sekitar seperempat jam menjelang adzan Dzuhur. Dan pada waktu inilah pelaksanaan shalat Dhuha yang paling utama. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 1/85-86).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan faidah di dalamnya (hadits tersebut): utamanya shalat (Dhuha) pada waktu ini. Para shahabat kami berkata: Ia merupakan waktu shalat dhuha yang paling utama, walaupun boleh dikerjakan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari di tengah hari).” (Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, hadits no. 1237).

Syaikh Mubarakfuuri mengatakan, “Dan hadits tersebut memberi faidah untuk mengakhirkan shalat Dhuha sampai menjelang pertengahan siang.” (Lihat Bulughul maram dg ta’liqnya Ithaful Kiram: hal. 112).

*( oleh Muhlisin Ibnu Muhtarom untuk Majlis Ilmi Darunnajah Cipining Bogor / Forum Ilmiah Guru (FIGUR) Kamis, 16 Dzul Hijjah 1433 H / 1 November 2012 M).