03 July 2026
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI NURUL ILMI DARUNNAJAH 14
TENTANG
HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Menimbang:
- Bahwa Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2025/2026 telah dilaksanakan dari tanggal 06 Juni s.d 28 Juni 2026.
- Hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2026.
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14.
Memperhatikan:
- Nilai Rata-rata Raport Semester I dan II tahun pelajaran 2025/2026.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14.
Memutuskan:
Menetapkan Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2025/2026 TMI Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan pun dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 03 Juli 2026
Ust M Hamdani Majid, M.Pd.
Direktur TMI Darunnajah 14
Klik tautan berikut untuk mengunduh pengumuman masing-masing kelas:
