BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PESANTREN TAHFIZH AL-QUR’AN RABIUL QULUB DARUNNAJAH 13
Nomor: 118/F.TMI/DN13/VI/2025
HASIL UJIAN AKUMULATIF SELAMA TAHUN PELAJARAN 2024-2025 PESANTREN TAHFIZH AL-QUR’AN RABIUL QULUB DARUNNAJAH 13
A. Menimbang:
- Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2022-2023 telah dilaksanakan dari Semester I dan Semester II Tahun pelajaran 2024-2025.
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2025.
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Rabiul Qulub Darunnajah 13, maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
B. Mengingat:
- Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang pesantren.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
- Kalender Pendidikan Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Rabiul Qulub Darunnajah 13.
C. Memperhatikan:
- Memperhatikan akhlak dan disiplin santri selama Satu Tahun Pelajaran.
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2024-2025.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Afektif dan Psikomotorik santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Rabiul Qulub Darunnajah 13.
D. Memutuskan dan Menetapkan:
Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2024-2025 TMI Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Rabiul Qulub Darunnajah 13 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Cidokom, 30 Juni 2025
Tertanda,
Direktur TMI Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Rabiul Qulub Darunnajah 13
Al-Ustaz. Diyon, M.Pd.
Klik link berikut untuk mengunduh isi surat keputusan kenaikan kelas:
kelas 1 tmi

