a href=”http://darunnajah3.com/wp-content/uploads/2014/06/Pengamalan-Hadits-Dhaif-Menurut-Para-Ulama.jpg”>img src=”http://darunnajah3.com/wp-content/uploads/2014/06/Pengamalan-Hadits-Dhaif-Menurut-Para-Ulama.jpg” alt=”Pengamalan Hadits Dhaif Menurut Para Ulama” width=”251″ height=”201″ class=”alignnone size-full wp-image-3662″ />/a>PENGAMALAN HADITS DHAIF MENURUT PARA ULAMA
Oleh: Siti Fadlillah Zahro, S.Pd.I
1. Pendahuluan
Hadis Nabi SAW adalah sumber hukum dan rujukan kedua setelah Al-Qur’an, sebagai sumber ajaran tentunya hadis Nabi di pelajari oleh umat Islam dari tingkat yang paling dasar sehingga yang paling tinggi, akan tetapi tidak semua hadis nabi ternyata shahih, karena banyak pemalsu hadis yang membuat hadis palsu dari mulutnya sendiri, tetapi di nisbatkan kepada Rasulullah SAW.
Untuk itu di dalam makalah ini akan membahas tentang pengamalan hadis dhaif, supaya kita bisa mengetahui, memilah dan menolaknya.
2.Pengertian Hadis Dhaif
Secara bahasa, kata dhaif adalah lawan dari al-qowiy, yang berarti “lemah”, maka sebutan hadist dhaif dari segi bahasa berarti hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat .
Secara istilah, di antara para ulama terdapat perbedaan rumusan dan mendefinisikan hadis dhaif ini. Akan tetapi, pada dasarnya, isi dan maksudnya adalah sama. Beberapa definisi, di antaranya dapat dilihat di bawah ini.
An-Nawawi mendefinisikan hadis dhaif sebagai berikut.
مَالَمْ يُوْجَدُ فِيْهِ شُرُوْطُ الصِّحَّةِ وَلَا شُرُوْطُ الحَسَنِ
“Hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis sahih dan syarat hadis hasan”
Ulama lainnya menyebutkan bahwa hadis dhaif ialah:
القَبُوْلِ صِفَاتُ فِيْهِ يَجْتَمِعْ لَمْ كُلُ حَدِيْثٍ
“Hadis yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul.”
Menurut Nur ad-Din’Atr, definisi hadis dhaif yang paling baik ialah:
مَا فَقِدَ شَرْطًا مِنْ شُرُوْطِ الْحَدِيْثِ المَقْبُوْلِ
“Hadis yang hilang salah satunya dari syarat-syarat hadis maqbul (hadis yang sahih atau hadis yang hasan)”
Pada definisi yang ketiga disebutkan secara tegas bahwa jika satu syarat saja (dari persyaratan hadis sahih atau hadis hasan hilang), berarti hadis itu dinyatakan sebagai hadis dhaif, lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan adanya kegagalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dinyatakan sebagai hadis dhaif yang sangat lemah.
Contoh hadis dhaif ialah yang berbunyi:
اِنً النًبِيَ صَلًى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلًمَ تَوَضَاءَ وَمَسَحَ عَلَى الجَوْرَبَيْنِ
“Bahwasanya Nabi SAW wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya.”
Hadis tersebut dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais Al-Audi, seorang rawi yang masih dipersoalkan.
3. Kriteria-Kriteria Hadis Dha’if
Pada definisi di atas terlihat bahwa hadis dha’if tidak memenuhi salah satu dari kriteria hadis sahih atau hadis hasan. Bahwa kriteria-kriteria sahih adalah:
a. Sanadnya bersambung
b. Periwayat adil
c. Periwayat dhabith
d. Terlepas dari syadz
e. Terhindar dari ‘illat.
Adapun kriteria-kriteria hadis hasan adalah:
a. Sanadnya bersambung
b. Periwayat adil
c. Periwayat kurang dhabith
d. Terlepas dari syadz
e. Terhindar dari ‘illath
Berhubung hadis dha’if tidak memenuhi salah satu dari beberapa kriteria di atas, maka kriteria-kriteria hadis dha’if adalah:
a. Sanadnya terputus
b. Periwayatnya tidak adil
c. Periwayatnya tidak dhabith
d. Mengandung syadz
e. Mengandung ‘illat
Hadis dhaif bermacam-macam, dan ke-dhaifannya bertingkat, bergantung pada jumlah yang menggugurkan syarat hadis sahih atau hadis hasan, baik mengenai rawi, sanad, maupun matan.
1. Dari segi Rawi
Terdapat kecacatan para rawi, baik mengenai keadilannya maupun mengenai kedhabitannya:
a. Dusta, yakni berdusta dalam membuat hadis walaupun hanya sekali dalam seumur hidup. Hadis dhaif yang rawinya dusta disebut hadis maudhu’.
Hadis maudu’ adalah:
هُوَ الْمُخْتَلَعُ المَصْنُوْعُ المَنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْل اللهِ ص.م. زُوْرًا وَبُهْتَانَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ عَمْدًا اَمْ خَطَاءً.
Artinya:
“Hadis yang dicipta serta dibuat oleh seorang (pendusta), yang ciptaan itu dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal itu di sengaja maupun tidak”.
b. Tertuduh berdusta, yakni rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia pernah berdusta dalam membuat hadis. Rawi ini benar-benar bertobat dapat diterima periwayatan (hadisnya), hadis tersebut matruk:
اَلْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ مَنْ يَتَهَمُّ بِالْكِتَابِ وَالْحَدِيْثِ
Artinya:
“Hadis yang menyendiri dalam periwayatannya yang diriwayatkan oleh orang tertuduh berdusta dalam (periwayatan) hadis”.
c. fasik, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam I’tikad, juga mereka berbuat maksiat.
d. Lengah dalam hafalan dan banyak salah. Lengah biasa terjadi dalam penerimaan hadis, sedangkan banyak salah terjadi dalam penyampaiannya.
Hadis yang rawinya fasik, lengah dalam hafalan dan banyak salah, disebut hadis mungkar.
الحَدِيْثُ الَّذِيْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ مَنْ فَحُشَ غَلَطُهُ اَوْ كَثُرَتْ غَفْلَتُهُ اَوْ بَيَّنَ فِسْقُهُ بِغَيْرِالْكَذَبِ
Artinya:
“Hadis yang menyendiri dalam periwayatan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya, atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.”
e. Banyak waham (purbasangka), yakni salah sangka seolah-olah hadis tersebut tidak mengandung cacat, baik pada matan maupun pada sanad. Hadis demikian disebut hadis mu’allal:
مَاطُلِعَ فِيْهِ بَعْدَ الْبَحْثِ وَالتَّبْعِ عَلَى وَهْمٍ وَقَعَ لِرُوَاتِهِ مِنْ وَصْلٍ مُنْقَطِعٍ اَوْ اِدْخَالٍ حَدِيْثٍ فِى حَدِيْثٍ اَوْ نَحْوَ ذَلِكَ .
Artinya:
“Hadis yang setelah diadakan penelitian dalam penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewahamkan (menganggap bersambung suatu sanad) hadis yang munqati’ (terputus) atau memasukan sebuah hadis pada suatu hadis yang lain, atau yang semisal dengan itu”.
f. Menyalahi riwayat orang kepercayaan:
Membuat suatu sisipan, baik pada sanad maupun pada matan, mungkin perkataannya sendiri atau perkataan orang lain, baik shabat maupun tabi’in dengan maksud menerangkan makna yang mutlak. Hadisnya disebut mudraj:
مَاادْرَجَ فِى الْحَدِيْثِ مِمَّالَيْسَ مِنْهُ عَلَى وَهْمٍ يُوْهَمُ اَنَّهُ وَمِنْهُ.
Artinya:
“Hadis yang disandarkan dengan sesuatu yang bukan hadis atas perkiraan bahwa sandaran itu termasuk hadis”
2. Dari segi Sanadnya
Suatu hadis menjadi dhaif karena sanadnya tidak bersambung-sambung (tidak muttashil), rawi murid tidak bertemu dengan rawi guru sehingga terdapat inqitha’ (gugur rawi) pada sanad. Hal ini terbagi sebagai berikut:
a. Hadis mualaq, yaitu hadis yang terputus di awal sanad. Secara terminologis hadis mualaq’ adalah hadis yang periwayatannya di awal sanad (periwayatan yang disandari oleh penghimpunan hadis) gugur atau terputus seorang atau lebih secara berturut.
اَلَّذِيْ يَسْقُطُ مِنْ اَوَّلِ سَنَدِهِ رَاوٍ فَاَكْثَرَ.
Artinya:
“Hadis yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanadnya”
b. Hadis Mursal, yaitu gugur pada sanad terakhir atau rawi pertama (sahabat), yakni tabi’in menisbahkan matan hadis kepada Nabi SAW. Tanpa menyebutkan dari sahabat mana ia menerima hadis tersebut.
اَلَّذِيْ يَسْقُطُ مِنْ اَخِرِسَنَدِهِ بَعْدَ التَّابِعِى
Artinya:
“Hadis yang gugur dari akhir sanadnya seseorang setelah tabi’in”
Hadis mursal ada tiga macam yaitu:
-. Mursal jali, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabi’in) dapat diketahui dengan jelas sekali, ia tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
-. Mursal sahabi, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Atau menyaksikan apa yang ia beritakan, namun di saat Rasulullah SAW hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam islam.
-. Mursal khafi, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in, dan tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun darinya. Hadis mursal sahabi bisa sahih, apabila sahabat yang meriwayatkannya itu adil.
c. Hadis Mu’dal, yaitu gugur dua orang rawi atau lebih berturut-turut.
مَاسْقُطَ مِنْ رُوَاتِهِ اِثْنَانِ اَوْ اَكْثَرُعَلَى التَّوَالِى سَوَاءٌ سَقَطَ الصَّحاَبِيُّ وَالتَّابِعِيُّ اَوْالتَّابِعِيُّ وِتَّابِعُهُ اَوْ اِثْنَانِ قَبْلَهُمَا.
Artinya:
“Hadis yang rawi-rawinya gugur atau lebih, berturut-turut, baik sahabat bersama tabi’in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in”.
d. Hadis Munqathi, yaitu gugur seorang perawi atau lebih, tetapi tidak berturut-turut.
مَاسَقَطَ مِنْ رُوَاتِهِ وَاحِدٌ قَبْلَ الصَّحاَبِيُّ فِيْ مَوْضِعٍ اَوْسَقَطَ فِيْ مَوْضِعَيْنِ اِثْنَيْنِ لَاحاَلَ كَوْنِهِمَا مُتَوَالِيَيْنِ.
Artinya:
“Hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di satu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut”.
3. Dari segi matannya
Penisbatan matan tidak pada Nabi Muhammad SAW, yang terdiri atas sebagai berikut:
a. Penisbatan matan kepada sahabat, disebut mauquf;
مَاقُصِرَعَلَي الصَّحاَبِيِّ قَوْلًا اَوْفِعْلًا مُتَّصِلًا كاَنَ اَوْ مُنْقَطِعًا.
Artinya:
“Berita yang hanya dinisbahkan kepada sahabat, baik yang dinisbahkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus”.
b. Penisbatan matan kepada tabi’in, disebut maqtu’
مَاجَاء َعَنْ تاَبِعِيِّ مِنْ قَوْلِهِ اَوْفِعْلِهِ مَوْقُوْفًا عَلَيْهِ سَوَاءٌ كاَنَ اِتَّصَلَ سَنَدُهُ اَمْ لَا.
Artinya:
“Perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dinisbahkan kepadanya, baik sanadnya bersambung ataupun tidak”.
4. Hukum-hukum Hadis Dhaif
Hadis Dhaif berakibat hukum sebagai berikut:
1. Tidak boleh diamalkan, baik dalam hal menggunakannya sebagai landasan menetapkan suatu hukum maupun sebagai landasan suatu akidah, melainkan hanya dibolehkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal dengan memberikan iklim yang kondusif menggairahkan atau merasa takut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu amal perbuatan, dan dalam hal menerangkan biografi . Menurut para ahli hadis, pendapat ini dapat dijadikan pegangan, tetapi hal itu masih di perselisihkan oleh para ulama tentang dibolehkannya mengamalkan hadis dhaif dengan syarat-syarat sebagimana yang disebutkan Ibnu Hajar, yaitu:
a. Hadis dhaif itu mengenai keutamaan-keutamaan beramal
b. Kualitas kedhaifannya tidak terlalu, sehingga tidak dibolehkan mengamalkan hadis-hadis dhaif yag diriwayatkan oleh orang pendusta, yang di tuduh berbuat dusta, dan yang sangat jelek kesalahannya.
c. Hadis dhaif itu harus bersumber pada dalil yang bisa diamalkan.
d. Pada waktu mengamalkan hadis dhaif tidak boleh mempercayai kepastian hadis itu, melainkan harus dengan niat ikhtiyat (berhati-hati dalam agama).
Ulama yang menegaskan dibolehkannya mengamalkan hadis dhaif dalam bidang keutamaan-keutamaan amal, di antaranya ialah:
-.Imam Al-Nawawi dalam kitabnya Al-Targib.
-. Imam Al-Iraqi dalam kitab Syarah Alfiyah Al-Iraq.i
-. Ibnu Hajar Al-Asqalaani dalam kitab Syarah Al-Nukhbah.
-. Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarah Alfiyah Al-Iraaqi.
-. Al-Allaamah Al-Lukhnuwi dalam risalahnya yang membehas secara lengkap tentang hadis dhaif yang berjudul Al-Ajwibah Al-Fashilah.
-. Ayah saya, Al-Sayyid Alawi Al-Maliki dalam kitab Risalah khusus tentang hukum hadis dhaif.
2. Orang yang mengetahui hadis sanadnya dhaif, maka harus mengatakannya, “Hadis ini sanadnya dhaif.” Tidak dibolehkan dengan mengatakannya, “Hadis ini dhaif” hanya disebabkan adanya kelemahan dalam sanad. Karena, hadis itu kadang mempunyai sanad lain yang shahih. Seseorang dibolehkan menyebutkannya dengan tegas, “Hadis ini dhaif” apabila telah jelas tidak ada sanad lain yang shahih.
3. Hadis dhaif yang tanpa sanad tidak boleh diucapkan dengan kata-kata, “Bahwasanya Nabi SAW bersabda…. Begini dengan begitu….dst.” Akan tetapi, harus diucapkan dengan kata-kata, “Diriwayatkan dari Nabi SAW… begitu… begitu….dst”, atau dengan kata-kata lain yang senada, yang terdiri dari bentuk-bentuk ungkap-ungkap yang mengandung makna tidak adanya memastikan, yang disebut dengan “shigdhat tamridh”
Adapun untuk menyebutkan hadis shahih, sudah barang tentu harus menggunakan yang menunjukan arti kepastian, yang di sebut dengan “shighat jazm.” Dan dipandang sangat tidak baik meriwayatkan hadis shahih dengan menggunakan shigat tamridh.
4. Apabila hadis dhaif itu mempunyai makna yang musykil, maka tidak perlu dicari-cari interprestasinya dengan cara mena’wil, atau dengan cara lain untuk menghilangkan kemuskilannya, sebab cara-cara yang demikian itu hanya bisa dilakukan terhadap hadis shahih.
5.Hadis dhaif tidak boleh mengakibatkan turunnya kualitas validitas hadis shahih, demikian ini pendapat Ibnu Hajar dalam kitab Fathu Al-Bari.
5. Pengamalan Hadis Dhaif menurut Para Ulama
Mengenai hadis dhaif ada tiga madzhab ulama:
1. Hadis dhaif itu sama sekali tidak boleh diamalkan. Tidak boleh dalam soal hukum, tidak boleh dalam soal targib dan lain-lainnya. Inilah mazhab iman-iman besar hadis, seperti: al bukhari dan muslim dalam muqaddimah shahihnya dengan tegas-tegas mencela mereka yang memegangi hadis dhaif. Alasan golongan ini, ialah: agama ini diambil dari kitab dan sunah yang benar. Hadis dhaif, bukan sunah yang benar (dapat diukur besar). Maka berpegang kepadanya, berarti menambah agama dengan tidak berdasar kepada keterangan yang kuat.
2. Hadis-hadis dhaif itu dipergunakan untuk menerangkan fadlilat-fadlilat amal (fadhailul a’mal). pendapat ini dikatakan pendapat sebagian fuqaha dan ahli hadis, Imam Ahmad, menerima hadis-hadis dhaif kalau berpautan dengan targhieb dan tarhib dan menolaknya kalau berpautan dengan hukum. Diantara fuqoha yang berpendapat begini, Ibnu ‘Abdil Barr .
3. Mempergunakan hadis dhaif, bila dalam sesuatu masalah tidak diperbolehkan hadis-hadis shahih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Abu Daud, Demikian pula pendapat Imam Ahmad, bila tiada diperboleh fatwa shahaby.
Dan perlu ditegaskan, bahwa menurut penerangan Al-Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany bahwa oleh ulama-ulama yang mempergunakan hadis dhaif, mensyaratkan kebolehan mengambilnya itu, tiga syarat:
a. Kelemahan hadis itu tiada seberapa. Maka yang hanya diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta, tidak di pakai.
b. Petunjuk hadis itu di tunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dengan arti bahwa memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
c. Jangan dii’tiqadkan kala memegangnya, bahwa hadis itu benar dari Nabi. Hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tidak berdasarkan nash sama sekali.
Contoh kritik terhadap hadis fadhilah amal:
a.Amalan Malam Nish Al-Sya’ban
Di antara ciri-ciri hadis maudhu’ yang lain adalah hadis-hadis yang membicarakan tentang shalat pada malam nish sa’ban.
Seperti hadis: “Wahai Ali, barang siapa yang shalat pada malam nishf sa’ban (pada malam tanggal 15 bulan sa’ban) sebanyak 100 rakaat dengan membaca seribu kali Qul Huwa Allahu Ahad maka Allah akan memenuhi segala keinginan yang dia minta pada malam itu dan diberi 70000 bidadari. Setiap bidadari memiliki 70000 pelayan dan 70000 anak-anak kecil,” sehingga berkata:”dan kedua orang tuanya akan diberi syafa’at, masing-masing memperoleh 70000.”
Yang aneh adalah bagi orang yang belajar ilmu agama dan sekaligus hadis Nabi, akan tetapi masih juga terkecoh dengan omong kosong semacam ini dan melakukan seluruh amalan yang dianjurkan dalam hadis tersebut . Dan shalat-shalat semacam ini baru disyariatkan dalam agama Islam (oleh para pembohong) setelah 400 tahun kenabian berlalu.
Diantaranya hadis:”barang siapa yang membaca Qul Huwa Allahu Ahad sebanyak 1000 kali pada malam nishf asya’ban di dalam salat seratus kali raka’at-redaksi hadis ini cukup panjang-maka Allah akan mengirim kepadanya seratus malaikat yang membawa kabar gembira untuknya.”
Dan Hadis:”Barang siapa yang shalat pada malam nishf sya’ban sebanyak dua belas rakaat, dan di dalam setiap rakaat membaca Qul Huwa Allahu Ahad tiga puluh kali maka Allah akan melimpahkan syafaat kepada seluruh anggota keluarganya, yang sudah dipastikan akan masuk neraka.”
Dan masih banyak lagi hadis-hadis lainnya yang tidak memiliki kualitas kesahihan sama sekali.
b. Keistimewaan ayam jantan
Diantara ciri-ciri hadis palsu yang lain adalah hadis yang membicarakan tentang ayam. Keseluruhan hadis ini tidak ada yang shahih.
Seperti hadis:”ayam itu adalah kambing bagi orang-orang fakir umatku.”
Dan hadis:”orang-orang kaya diperintahkan untuk mengambil (menyembelih korban) kambing, sedangkan orang-orang fakir diperintahkan untuk mengambil (menyembelih korban) ayam.”
6. Kesimpulan
Secara tegas bahwa jika satu syarat saja (dari persyaratan hadis sahih atau hadis hasan hilang), berarti hadis itu dinyatakan sebagai hadis dhaif, lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, dan adanya kegagalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dinyatakan sebagai hadis dhaif yang sangat lemah. Dan Hadis dhaif bermacam-macam, dan ke-dhaifannya bertingkat, bergantung pada jumlah yang menggugurkan syarat hadis sahih atau hadis hasan, baik mengenai rawi, sanad, maupun matan. Dan mengamalkan hadis dhaif para ulama berbeda-beda pendapat, ada yang berpendapat bahwa Hadis dhaif itu sama sekali tidak boleh diamalkan, Hadis-hadis dhaif itu dipergunakan untuk menerangkan fadlilat-fadlilat amal (fadhailul a’mal), Mempergunakan hadis dhaif, bila dalam sesuatu masalah tidak diperbolehkan hadis-hadis shahih atau hasan.
Daftar Pustaka
Badri Khaeruman, “Ulum Al-Hadis”, (Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Idri, “studi hadis”. (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2010)
Ibnu Qayyim, “Studi Kritik terhadap Hadis Fadhilah Amal”, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2000)
Muhammad Hasbi, “Ilmu Hadis”, (Semarang: PT Semarang Rizki Putra, 1999)
Muhammad Malawi, “Ilmu Usul Hadis”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)