PARA PEWARIS FIRDAUS
Jauh sebelum dunia ini diciptakan, Allâh SWT. telah menciptakan surga dan neraka, dimana surga merupakan kumpulan kenikmatan, sebagai imbalan bagi orang-orang shâlih dan bertakwa. Sebaliknya, neraka adalah jurang adzab dan siksaan, ganjaran bagi orang-orang kâfir musyrik nan zhâlim dan berdosa.
Terdapat banyak nama-nama surga maupun neraka, dimana kebun surga terindah adalah Firdaus, dan jurang neraka terdalam adalah Jahannam. Banyak orang-orang beriman dan beramal shalih mengharap surga Firdaus ini, dan Allâh SWT. telah memberikan kriteria-kriteria khusus orang-orang yang pantasuntuk ‘mewarisi’ surga firdaus ini. Firman Allâh termaktub dalam Surah Al-Mu’minûn (QS.23:1-11).
- Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
- (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya,
- Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
- Dan orang-orang yang menunaikan zakat,
- Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
- Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[*; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
- Barangsiapa mencari yang di balik itu[** Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
- Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
- Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.
- Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi,
- (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.
[* Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh
melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[** Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Dari ayat-ayat diatas, dapat disimpulkan kriteria-kriteria tersebut, yaitu;
- Orang-orang yang beriman.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”) maksudnya mereka telah mendapatkan kemenangan, kebahagiaan, serta memperoleh keberuntungan. Mereka itulah orang-orang Mukmin yang bersifat dengan sifat-sifat berikutnya.
- Orang-orang yang khusyû’ dalam shalâtnya.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.”)
‘Alî bin Abî Thalhah menceritakan dari Ibnu ‘Abbâs: khâsyi’ûna (“Orang-orang yang khusyu’”) yaitu orang-orang yang takut lagi penuh ketenangan.” Dari ‘Alî bin Abî Thâlib ra: “Yang dimaksud dengan khusyu’ di sini adalah kekhusyu’an hati.” Sedangkan al-Hasan al-Bashrî mengungkapkan: “Kekhusyu’an mereka itu berada di dalam hati mereka, sehingga karenanya mereka menundukkan pandangan serta merendahkan diri mereka.”
Khusyu’ dalam shalat hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengkonsentrasikan hati padanya serta melupakan berbagai aktifitas selain shalat, serta mengutamakan shalat atas aktifitas yang lain. Pada saat itulah akan terwujud ketenangan dan kebahagiaan baginya. Sebagaimana yang disabdakan Rasûlullâh saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasâ-î, dari Anas, dari Rasulullâh saw., dimana beliau bersabda: “Diberikan kepadaku kecintaan terhadap wanita dan wangi-wangian, dan shalat dijadikan untukku sebagai amalan yang paling menyenangkan.” (HR Ahmad dan an-Nasâ-î).
- Orang-orang yang menjauhkan diri dari hal yang sia-sia.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan,(“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari [perbuatan dan perkataan] yang tiada berguna.”) yakni dari kebathilan. Yang mana hal itu mencakup juga kemusyrikan, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian mereka, serta berbagai ucapan dan perbuatan yang tidak membawa faedah dan manfaat, sebagaimana yang difirmankan Allâh:
- Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Qatâdah berkata: “Demi Allâh, mereka didatangi perintah Allâh yang menghentikan mereka dari hal tersebut [tak berguna].”
- Orang-orangyang menunaikan zakât.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“dan orang-orang yang menunaikan zakat.”) mayoritas berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat disini adalah zakat maal (harta), padahal ayat ini adalah Makkiyyah. Yang tampak secara lahiriyah, bahwa yang diwajibkan di Madinah adalah nishab dan ukuran yang khusus. Jika tidak demikian, berarti dasar zakat pertama diwajibkan di Makkah. Dan dalam surah al-An’am yang merupakan surah Makkiyyah, Allâh Ta’âlâ berfirman: …dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)…
bisa saja yang dimaksud dengan zakat di sini adalah penyucian jiwa dari kemusyrikan dan kotoran. Yang demikian itu sama seperti firman-Nya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
- Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. Wallâhu a’lam.
- Orang-orang yang menjaga kemaluanya (hawa nafsu syahwatnya).
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“Dan orang-orang yang menjaga kemaluaannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”) yakni orang-orang yang telah memelihara kemaluan mereka dari yang haram, sehingga mereka tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh Allâh swt. Baik itu dalam bentuk perzinaan maupun liwath [homoseksual]. Dan mereka tidak mendekati kecuali istri-istri mereka sendiri yang telah dihalalkan oleh Allâh bagi mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Barangsiapa yang mengerjakan apa yang dihalalkan oleh Allâh, maka tidak ada cela dan dosa baginya. Oleh karena itu, Allâh Ta’âlâ berfirman: fa innaHum ghairu malûmîn. Famanibtaghâ warâ-a dzâlika (“Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu.”) maksudnya selain istri dan budak. Fa-ulâ-ika Humul ‘âdûn (“Maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”) Wallâhu a’lam.
Imam asy-Syâfi’î dan orang-orang yang sejalan dengannya telah menggunakan ayat berikut ini untuk mengharamkan onani: walladzîna Hum lifurûjiHim hâfizhûn. Illâ ‘alâ azwâjiHim au mâ malakat aimânuHum (“Dan orang-orang yang menjaga kemaluaannya, kecuali terhadap istri-istri merek atau budak yang mereka miliki”) dia mengatakan: “Pelaku perbuatan ini di luar dari kedua bagian tersebut. Dan Allâh Ta’âlâ berfirman: Famanibtaghâ warâ-a dzâlika fa-ulâ-ika Humul ‘âdûn (“Barangsiapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”) Wallâhu a’lam.
- Orang-orang yang memelihara amanat dan menepati janji.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat [yang dipikulnya] dan janjinya.”) yakni jika mereka diberi kepercayaan, maka mereka tidak akan mengkhianatinya tetapi mereka menunaikannya kepada yang berhak. Dan jika mereka berjanji atau melakukan akan perjanjian, maka mereka menepatinya, tidak seperti sifat-sifat orang munafik.
- Orang-orang yang menjaga (konsisten dan persisten) dalam ibadah dan shalâtnya.
Dalam Tafsîr Ibnu Katsîr diterangkan, (“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.”) maksudnya senantiasa mereka mengerjakannya tepat pada waktunya, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Mas’ud, aku pernah bertanya kepada Rasûlullâh saw., kutanyakan: “Ya RasulAllâh, apakah amal perbuatan yang paling disukai Allâh?” Beliau menjawab: “Shalat tepat pada waktunya.” “Lalu apa lagi?” tanyaku. Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” “Kemudian apa lagi?” tanyaku lebih lanjut. Maka beliau menjawab: “Jihad di jalan Allâh.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim di dalam kitab ash-Shahîhain. Qatâdah berkata: “Tepat pada waktunya, ruku’ dan sujudnya.”
Setelah Allâh mensifati mereka dengan sifat-sifat terpuji dan berbagai perbuatan mulia, Dia berfirman:(“Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, [yakni] yang akan mewarisi Surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.”) dalam kitab ash-Shahîhain disebutkan, bahwa Rasûlullâh saw. telah bersabda: “Jika kalian meminta surga kepada Allâh, maka mintalah surga Firdaus kepada-Nya, karena sesungguhya Firdaus adalah surga yang paling tengah-tengah dan paling tinggi. Diperlihatkan kepadaku di atasnya terdapat ‘Arsy Rabb yang Mahapemurah.” (HR Al-Bukhârî dan Muslim)
Ibnu Abî Hatim meriwayatkan dari Abû Hurairah ra. dia bercerita, Rasûlullâh saw. bersabda: “Tidak seorang pun dari kalian melainkan mempunyai dua kedudukan. Satu kedudukan di surga dan satu kedudukan di neraka. jika dia mati dan masuk neraka, maka kedudukannya di surga diwarisi oleh penghuni surga. Dan itulah makna firman-Nya: ‘Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi.’” (HR Ibnu Majah)
Dan yang lebih mendalam dari hal itu adalah apa yang ditegaskan dalam shahih Muslim, dari Abû Burdah, dari Abû Musa, dari ayahnya, dari Nabi, beliau bersabda: “Pada hari kiamat kelak, akan datang beberapa orang dari kaum Muslimin dengan membawa dosa sebesar gunung, lalu Allâh memberikan ampunan kepada mereka dan meletakkannya kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.”
Dan dalam lafadz yang juga milik Muslim, Rasûlullâh saw. bersabda: “Jika hari kiamat tiba, Allâh menyodorkan kepada setiap Muslim seorang Yahudi atau Nasrani, lalu dikatakan: ‘Inilah pembebas [tebusan]mu dari Neraka.’” (HR Muslim).
Maka ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azîz pernah meminta kepada Abû Burdah untuk bersumpah dengan menyebut: “Demi Allâh yang tiada Ilah (Yang haq) selain Dia,” sebanyak tiga kali, bahwa ayahnya pernah menyampaikan hadits dari Rasûlullâh saw. tentang hal itu. Maka Abû Burdah pun bersumpah kepadanya.
Perlu saya (Ibnu Katsîr) katakan: “Ayat ini senada dengan firman Allâh Ta’âlâ berikut ini,
“Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa.” (QS. Maryam: 63). Wallâhu a’lam.
[WARDAN/JANNAH]