Nidzom atau yang lebih sering santri sebut ‘’peraturan’’’, merupakan hal yang intim dalam suatu organisasi. Sekecil apa pun organisasi, pastilah mempunyai nidzom. Begitu pula halnya dengan keorganisasian di Pondok Pesantren Darunnajah ini. Organisasi yang sering disebut oleh keluarga Pesantren yakni OSDC, Organisasi Santri Darunnajah Cipining. Di dalam OSDC inilah terdapat peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap santri.
Senin malam, tepat pada tanggal 07 april 2014 di masjid jami’ kampus 1 putri. Para pengurus OSDC kelas 4 dan 5 TMI mengadakan acara resmi yaakni pembacaan tata tertib OSDC pondok Pesantren darunnajah atau santri mengenalnya dengan sebutan tengko pesantren. Dalam hal ini, santriwati (pengurus) diberikan kepercayaan atau amanat oleh Pimpinan Pesantren untuk membantu menjalankan roda kepengurusan di pondok tercinta ini. Setiap pengurus dibagi menjadi beberapa bagian tertentu. Guna mengtur dan mengontrol seluruh kegiatan yang ada di Pondok. Bukan hanya itu tetapi juga sebagai penyalur bakat yang ada di dalam diri setiap santri.
Kegiatan pembacaan tata tertib ini wajib dibacakan secara menyeluruh dihadapan santri atau anggota atau adik kelas. Dan telah menjadi kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan oleh pengurus organisasi.
‘’pembacaan tata tertib ini sangatlah penting, karena ini merupakan upaya agar para santri mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang santri. Khususnya terhadap bagian-bagian yang ada dalam organisasi ini. Selain itu juga, untuk menghindari sikap su’udzon atau berburuk sangka para santri atau adik kelas kepada pengurus yang memberikan iqob (sanksi). Ini pula sebagai bukti bahwa kita memberi hukuman sesuai dengan tata tertib pondok.’’ Ungkap santri asal Kalimantan, Syadza Razanah
Pembacaan tata tertib ini memang bertujuan agar para santri dapat mengetahui perbuatan yang baik dan buruk, agar saat melakukan mereka bisa mempertimbangkan antara positive kah? atau negataive? Dengan tata tertib inilah sebagai acuan dan pedoman bagi para pengurus dalam menjalankan suatu roda kepengurusan. Jadi pegurus memberi iqob (hukuman) itu dengan adanya acuan dan kesepakatan dari sebelumnya sehingga tidak membuat para santri merasa terdzolimi.
Pada malam ini tidak semua bagian yang menyampaikan tata tertibnya. Dikarenakan waktu yang tidak mencukupi, maka pembacaan tengko (tata terrtib) akan dilanjutkan di esok malamnya ditempat yang sama yakni masjid kampus 1 (masjid Jami’) tepat setelah shalat isya.
Ditulis oleh santriwati asal tenjo, Zulfa kelas 5 TMI.
[Adawiyah]