KH. Prof. Didin Hafidhuddin KH. Prof. Didin Hafidhuddin

Nasehat KH. Prof. Didin Hafidhuddin Untuk Para Pengantin

Bismillaahirrahmaanirrahiim

KH. Prof. Didin Hafidhuddin
KH. Prof. Didin Hafidhuddin
  • Pernikahan adalah syariat Islam yang mulia untuk mempertinggi derajat manusia, laki laki dan perempuan, dimana saat ini pernikahan dikotori oleh lesbianisme, homoseksualisme dan isme-isme lain yang bertentangan dengan kemanusiaan itu sendiri seperti hidup serumah tanpa ikatan pernikahan, free sex dan sebagainya.
  • Keluarga sakinah sebagai salah-satu maksud dan tujuan pernikahan sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an surat Ar Ruum ayat 21, bukan berarti tidak ada masalah yang menerpanya karena manusia diciptakan akan berhadapan dengan masalah, kemudahan itu setelah menghadapi kesulitan, mustahil jika hanya ingin mendapatkan kemudahan dengan kemudahan, justru keberadaan kita harus bisa menyelesaikan masalah dalam keluarga dan tetangga sekitar.

Sakinah adalah ketajaman hati dan pikiran, persoalan apapun dapat diatasi dengan ketajaman hati serta kejernihan pikiran.

  • Beberapa pilar untuk membentuk keluarga yang sakinah
Ustadz Muhlisin Ibnu Muhtarom, S.H.I
Ustadz Muhlisin Ibnu Muhtarom, S.H.I

A. Landasan Iman dan Taqwa

Seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an surat Ar ruum ayat 21 bahwa diantara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah menjadikan manusia berpasangan/ menikah untuk membentuk keluarga  yang penuh sakinah, mawaddah, rahmah dan barakah maka harus dekat dengan Alloh. Konsep istikharoh untuk mendapatkan petunjuk Allah SWT dan musyawarah guna mendapatkan pencerahan dari sesama kolega/manusia menjadi andalan jika menghadapi masalah.

B. Landasan Melaksanakan Kewajiban

– Suami sebagai pemimpin, imam, pendidik, murobbi. Suami yang baik akan selalu berupaya untuk mau serta mampu membuat suasana nyaman. Best practice-nya seperti yang disuritauladankan oleh Rasulullah antara lain: memanggil Aisyah istrinya dengan panggilan kesayangan nan mesra yakni humairo yang berarti kemerah-merahan. Seorang  suami ideal tidak boleh kasar dengan istri, baik secara lisan maupun tindakan.

– Memberikan nafkah yang halal. Harus diyakini bahwa rezeki  yang halal lebih banyak dari yang haram, contohnya binatang saja yang haram sedikit dan lebih dominan yang halal yang bisa dikonsumsi

– Kewajiban istri adalah taat kepada suaminya. Di Bogor angka perceraian sangat tinggi seperti yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bapak Arya Bima pada suatu kesempatan kepada Prof.

Didin yang sedang bertugas menyampaikan nasehat pernikahan dan pemicu utamanya bukan lagi karena faktor ekonomi atau kemiskinan namun permaslahannya lebih kepada karena para suami atau istri  tidak haafidz atau haafidzat (tidak bisa menjaga diri/kehormatan).

Pergaulan bebas via dunia maya dan sosial media turut menyumbang tingginya resistensi komunikasi suami istri.

Pemberian Kenang-kenangan
Pemberian Kenang-kenangan

C. Landasan Jihad

Jika dikaruni anak haruslah dididik menjadi pejuang-pejuang Islam. Berikan motivasi perjuangan sejak dini. Biasakan juga para anak dengan lagu-lagu jihad dan jangan dikondisikan dengan lagu-lagu cengeng yang merapuhkan jiwa anak, semisal hanya kehilangan satu balon yang pecah maka kacau balau hatinya.

Anak-anak hendaknya diprogram menjadi penerus estafeta perjuangan orang tuanya yang telah terlebih dahulu berjuang.

Dalam Al Qur’an surat At Tahrim ayat 1 sampai 6 mengandung semangat tentang jihad untuk keluarga agar terhindar dari siksa api Neraka dan motivasi berjihad memerangi orang kafir dan orang-orang musyrik.

Wallahu a’lam bishshowwaab.

Pernihakan Fathi & Minahul.
Pernihakan Fathi & Minahul.

Disampaikan dalam walimatul ‘ursy Al Ustadz Fathi Mubarok, Lc & Al Ustdzah Minahul Fikriyah

Ahad, 4 Agustus 2019 di Auditorium Kampus 1 Darunnajah 2 Cipining Bogor

Dirangkum oleh Al Ustadz Romanto Pribadi, S.Pd.I dan diedit oleh Al Ustadz Muhlisin Ibnu Muhtarom, S.H.I yang bertugas sebagai MC dalam pertemuan mencerahkan tersebut.