Metodologi Penelitian Hadis

A.                Pendahuluan

Hadis merupakan segala sesuatu yang datang dari Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, dan persetujuan atau sifat. Merupakan sumber ajaran Islam ke dua setelah al-qur’an.[1]

Pengelompokkan hadis setidaknya ada dua (dapat diketahui dari penisbatan lafadz dan makna), yaitu hadis Nabawi, lafadz dan maknanya dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. dan hadis Qudsi, yang hanya maknanya saja yang dinisbatkan kepada Allah ta’ala, bukan pada lafadznya.[2]

Dilihat dari periwayatannya, hadis Nabi berbeda dengan Alqur’an. Untuk Alqur’an, semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sedang untuk hadis Nabi, sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.

Dengan demikian, dilihat dari segi periwayatannya seluruh ayat Alqur’an tidak perlu dilakukan penelitian tentang orisinalitasnya, sedangkan hadis Nabi, dalam hal ini yang berkategori ahad, diperlukan penelitian. Dengan penelitian itu akan diketahui, apakah hadis yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya berasal dari Nabi ataukah tidak.

Bahwasannya antara Alqur’an dan Hadis sama-sama sumber hukum Islam. Secara tidak langsung, penerimaan hadis dari Nabi oleh sahabat tentunya berbeda-beda dengan maksud dan semakna sama.

Dan sebab hadis merupakan sumber hukum Islam, maka validitasnya haruslah teruji. Apakah benar-benar datang dari Rasul ataukah tidak. Bisa jadi perkataan ulama’, sufi, atau bahkan orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu.

B.                 Latar Belakang Pentingnya Penelitian

Setidaknya ada enam hal yang melatarbelakangi urgensi penelitian hadis.

Pertama, sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Alqur’an, hadis Nabi memiliki karakter yang berbeda dari Alqur’an. Alqur’an, seluruh riwayatnya mutawâtir , sedangkan hadis ada kalanya diriwayatkan secara mutawâtir ada pula yang ahad. Oleh karena itu, Alqur’an dari sisi periwayatannya memiliki kedudukan yang qat’i al-tsubût (kebenaran beritanya absolut). Berbeda dengan hadis yang ada kalanya qat’i dan adakalanya bahkan banyak yang dzanni al-tsubût (kebenaran beritanya relatif dan nisbi). Maka dari itu, dapat kita katakan bahwa seluruh ayat al-Quran tidak perlu diteliti orisinalitas periwayatannya, sedangkan hadis nabi, terutama yang berkategori ahad, perlu dikaji dan diteliti orisinalitasnya. Sehingga dapat diketahui apakah hadis tersebut dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya dari Nabi atau tidak.

Kedua, seperti yang lazim diketahui, tidak semua hadis telah tertulis pada zaman nabi. Mengingat akan setiap hadis tidak selalu terjadi di hadapan orang banyak. Selain itu, tidak setiap hadis yang telah ditulis para sahabat telah di cross-check di hadapan Nabi. Hal ini berimplikasi bahwa hadis Nabi tidaklah terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan periwayatan.

Ketiga, timbulnya pemalsuan hadis. Gerakan pemalsuan hadis ini mulai muncul pada tahun 40an H. pada masa Khalifah Ali bin Abi Tahlib. Pada mulanya, pemalsuan ini didorong oleh kepentingan politik. Terutama ketika terjadi pertentangan politik antara Ali dan Mu`awiyah. Akan tetapi kemudian menjalar tidak hanya pada faktor politik, melainkan juga kepentingan ekonomi, menjilat pejabat dan lain sebagainya turut andil dalam meramaikan gerakan pemalsuan hadis. Dengan adanya pemalsuan hadis, akan sulit sekali memisahkan mana yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang bukan. Di sinilah letak mengapa penelitian ini urgen dilakukan.

Keempat, lamanya proses penghimpunan hadis. Penghimpunan hadis secara resmi dan massal terjadi pada masa khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang wafat pada tahun 101 H. Dikatakan resmi karena penghimpunan itu atas prakarsa dan kebijaksanaan Kepala Negara. Dan massal karena kebijaksanaan tersebut ditujukan kepada para gubernur dan ulama hadis pada zaman itu. Kemudian pada pertengahan abad ke 2 Hijriah muncul karya-karya himpunan hadis di beberapa kota besar; Makkah, Madinah, Basrah. Dan puncak penghimpunan Hadis ini terjadi sekitar pertengahan abad ke 3 Hijriah.

Dengan demikian, penulisan kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan kaum muslimin itu ditulis jauh setelah Nabi wafat. Dalam rentang waktu antara penulisan dan wafatnya Nabi, tidak menutup kemungkinan adanya hal-hal yang menjadikan riwayat itu tidak sesuai dengan apa yang datang dari Nabi. Untuk itulah, perlu adanya penelitian untuk mengetahui apakah hadis itu sah digunakan sebagai hujjah ataukah tidak.

Kelima,  jumlah kitab hadis yang banyak dengan metode penyusunan yang berbeda-beda. Kitab hadis yang dihasilkan ulama sangat banyak hal ini ditengarai karena jumlah mukharrij al-hadis yang juga banyak jumlahnya. Selain itu, ada pula seorang penghimpun hadis yang menghasilkan kitab himpunan hadis lebih dari satu.

Metode penyusunan kitab-kitab tersebut tidaklah seragam, hal ini merupakan hal yang lumrah mengingat penekanan penulisan tersebut terletak pada pengumpulan dan penghimpunan hadis, bukan pada penyusunannya.
Melihat kenyataan tersebut, maka kualitas hadis yang ada di dalam kitab-kitab hadis tidak semuanya sama. Maka dari itu, perlu diadakan penelitian untuk mengetahui mana yang dapat dijadikan hujjah dan mana yang tidak.

Keenam, adanya periwayatan hadis secara makna. Para sahabat pada umumnya membolehkan periwayatan hadis secara makna. Ini menunjukkan bahwa periwayatan hadis secara makna telah ada. Padahal, untuk mengetahui kandungan petunjuk hadis tertentu perlu mengetahui redaksi tekstual dari hadis yang bersangkutan terutama yang berupa sabda/ucapan Nabi.

Berdasarkan latar belakang sejarah periwayatan hadis di atas, maka ada dua bagian hadis yang menjadi objek kajian dalam metodologi penelitian hadis agar sebuah hadis dapat dipertanggungjawabkan orisionalitas dan validitasnya.

Kedua bagian tersebut adalah sanad hadis dan matan hadis. Yang pertama terkait dengan rangkaian periwayat yang menyampaikan hadis, sedangkan yang kedua berkaitan dengan materi atau isi dari pada hadis tersebut.[3]

C.                Tujuan Penelitian Hadis

Jelas bahwa hadis merupakan tasyri’ hukum Islam setelah Alqur’an. Di samping keenam hal yang melatarbelakangi tentang penelitian hadis, tujuaannya adalah memelihara keabsahan hadis nabi tentang sanad dan matannya.

Namun demikian, sebagaimana Prof. Dr. M. Abdurrahman dalam pengantar bukunya menyatakan “untuk menilai suat hadis, ulama itu tidak linier. Maksudnya, tidak selamanya suatu hadis disepakati oleh seluruh ulama, malahan ada yang dinilai sahih oleh ulama yang satu, dinilai lemah (dhaif) oleh ulama lain. Ada juga hadis yang disepakati oleh banyak ulama. Di sisi lain ada hadis yang disebut hadis mutawatir,  lalu ada yang disebut hadis ahad yang terdiri atas masyhur, aziz dan gharib. Di siniliah dituntut kepiawaian ahli hadis. Klasifikasi ini ditinjau dari aspek kuantitas perawi. Hadis, dilihat dari aspek kualitas dan kuantitas perawi mesti ada kritik-kritik tertentu dari ulama lainnya. Dengan demikian, para mujtahid dapat menetapkan bahwa martabat hadis adalah hasil ijtihad. Produk ijtihad ini tentu dengan dengan menggunakan approach (pendekatan), metode, dan teknik yang digunakan oleh ahli hadissendiri. Ahli hadis bagaikan apoteker, sementara fukaha adalah dokter yang memerlukan hadis-hadis (sebagai dalil agama).”

D.                Penelitian Sanad Hadis

Kretieria kesahihan suatu hadis yang dimaksud adalah terpenuhinya lima hal, yaitu ; Sanadnya tersambung, Adalat al-rawi, Kemampuan rawi memelihara hadis, tidak syadzdz dan tidak ‘illat.[4]

Bersambungnya sanad merupakan langkah pertama dalam menyakinkan penisbatan terhadap suatu hadis kepada Nabi saw. Setelah itu, barulah barulah dibicarakan mengenai rawi yang meriwayatkannya.

Tiga unsur yang pertama hanya berhubungan dengan sanad, sedangkan dua unsur yang terakhir berhubungan dengan sanad dan matan. Apabila unsur-unsur di dalam keduanya digabung, akan ada tujuh unsur. Jika sebuah hadis memenuhi ke tujuh unsur tersebut, maka hadis itu dinilai shahih, sebaliknya jika salah satu unsurnya hilang, maka tidak dapat dikatakan shahih. Mungkin sanadnya yang tidak shahih atau matannya atau bisa juga kedua-duanya.

Ada beberapa langkah dalam mengetahui bersambung tidaknya suatu sanad, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mencatat semua rawi dalam sanad yang akan diteliti;
  2. Mempelajari masa hidup masing-masing rawi;
  3. Mempelajari shigat tahammul wal ada’, yaitu bentuk lafal ketika menerima atau mengajarkan hadis;
  4. Meneliti guru dan murid.

Sehingga dengan demikian status riwayatnya dapat ditetapkan sebagai riwayat yang diterima atau ditolak.

Dalam memilih atau mengkelompokkan hadis ke dalam hadis sahih dan dhaif bisa menggunakan ilmu Jarh dan Ta’dil.

Bisa dikatakan, ilmu ini mulai tumbuh ketika masa ketiga setelah masa turun wahyu dan masa Khulafa al-rosyidin, yaitu masa perkembangan riwayat.

Pada masa pertama dan kedua pemalsuan hadis sangat minim, bahkan dikatakan tidak ada karena pada masa sahabat tersebut, di samping para sahabat dinilai jujur semuanya, juga hadis masih terjaga kemurniannya secara sempurna.

Secara bahasa, jaraha artinya melukai,[5] baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam kesaksian di pengadilan, kata tersebut berati menggugurkan keabsahan saksi. Dalam istilah ilmu hadis al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, buruk di bidang hafalan dan kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugur atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Menurut sebagian ulama hadis, kata al-jarh bersinonim dengan kata al-tajrîh yang berarti pengungkapan keadaan periwayat tentang sifat-sifat tercelanya yang menyebabkan lemah atau tertolaknya riwayat yang disampaikannya.

Sedangkan kata al-ta’dîl secara harfiah adalah mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki seseorang. Sedangkan dalam kacamata istilah ilmu hadis kata ini berarti mengungkapkan sifat-sifat baik yang ada pada diri periwayat sehingga tampak jelas keadilan pribadi periwayat tersebut yang menjadikan riwayat yang disampaikannya dapat diterima.

Dalam hal menilai dan mengkritik seorang periwayat, ulama memiliki beberapa lafal yang menjelaskan tata urutan tingkatan atau dalam istilah ilmu hadis disebut dengan marâtib al-jarh wa al-ta’dîl. Lafal-lafal yang dikenal ulama dalam hal ta’dîl di antaranya: tsiqah (dapat dipercaya), shaduq (jujur), ma’mun (terpercaya), lâ ba`sa bih (tidak ada masalah/cacat), syaikhun rawiya ‘anhu al-nâs (orang-orang meriwayatkan darinya), shâlih al-hadîts (lumayan) atau yuktabu hadîtsuhu (hadisnya dicatat).

Sedangkan istilah-istilah yang dipakai dalam hal tajrîh misalnya:

  1. Lafal yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringan), contohnya fulân layyinun al-hadis, atau hadîsuhu maqâlun, (hadisnya diperbincangkan).
  2. Lafal yang menunjukkan adanya kelemahan terhadap perawi tidak dapat dijadikan hujjah, contoh fulân lâ yuhtaj bihi (fulan tidak bisa dijadikan hujah), atau dha’if, lahu manâkir (hadisnya munkar).
  3. Lafal yang menunjukan lemah sekali tidak dapat ditulis hadisnya, contoh : fulân lâ yuktab hadîsuhu (fulan hadisnya tidak ditulis), lâ tahillu riwâyatuhu (tidak boleh meriwayatkan darinya), fulân dha’if jiddan, wahn bi marrâtin (orang yang sering melakukan persangkaan).
  4. Lafal yang menunjukkan adanya tuduhan berbuat dusta atau pemalsuan hadis. Contoh fulân muttahamun bi al-kadzb (fulan dituduh berbuat dusta), fulân muttahamun bi al-wadh’i (dituduh membuat hadis palsu), yasriqu al-hadîs (dia mencuri hadis), matruk, atau laisa bi tsiqah.
  5. Lafal yang menunjukkan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzâb atau dajjâl, wadhâ’ (pemalsu).
  6. Lafal yang menunjukkan adanya mubalaghah (superlatif) dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling pembohong, ilaihi al-muntaha bi al-kadzb (dia pangkalnya kedustaan) dan lainnya.

Selain urutan tingkatan atau marâtib al-jarh wa al-ta’dîl, Syuhudi Ismail juga memaparkan beberapa teori yang telah dikemukakan ulama, teori-teori tersebut dapat dipakai dalam menilai periwayat (ta’dîl dan tajrîh). Di antara teori-teori tersebut adalah:

Pertama, ta’dîl didahulukan atas jarh. Maksudnya, jika seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus, dan dinilai tercela oleh kritikus lain, maka yang didahulukan adalah kritikan yang berisi pujian. Alasannya, sifat dasar seorang periwayat adalah terpuji. Sedangkan sifat tercela merupakan sifat sekunder yang merasuk ke dalam diri periwayat. Maka dari itu, sifat dasar harus didahulukan dari sifat sekundernya.

Kedua, kebalikan dari yang di atas. Jarh didahulukan atas ta’dîl. Alasannya karena kritikus yang menyatakan celaan lebih paham terhadap pribadi periwayat yang dicelanya. Selain itu, yang menjadi acuan dasar untuk memuji seorang periwayat adalah asumsi/penilaian baik dari kritikus. Asumsi baik itu harus dihilangkan tatkala menemukan adanya bukti ketercelaan yang dimiliki periwayat tersebut.

Ketiga, apabila terjadi perselisihan antara kritikus yang memuji dan mencela, maka yang harus dimenangkan adalah kritikus yang memuji kecuali jika kritikan yang mencela disertai penjelasan mengenai sebab-sebabnya.

Keempat, apabila kritikus negatif adalah orang yang dha’if/lemah, maka kritikannya terhadap orang yang tsiqah tidak diterima. Maksudnya apabila yang mengkritik adalah orang yang tidak tsiqah sedangkan yang dikritik adalah orang yang tsiqah, maka kritikannya harus ditolak karena orang yang tsiqah dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat dari pada orang yang tidak tsiqah.

Kelima, al-jarh tidak diterima kecuali setelah dilakukan penelitian dengan cermat dan seksama. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran adanya kesamaan terhadap orang-orang yang dicelanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penilaian yang salah terhadap periwayat yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama.

Keenam, al-jarh yang dikemukakan oleh orang yang bermusuhan dalam masalah keduaniaan, maka tidak perlu diperhatikan. Maksudnya, apabila kritikus yang mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah keduniaan dengan pribadi periwayat yang dicela, maka kritikannya harus ditolak. Alasannya, pertentangan pribadi dalam masalah dunia dapat melahirkan penilaian yang tidak jujur karena didorong rasa kebencian.

E.                 Meneliti syâdz dan ‘Illat

Penelitian terhadap hadis belum dapat dikatakan selesai, meskipun diriwayatkan oleh orang yang tsiqah dan memiliki ketersambungan sanad, sebelum meneliti adanya kejanggalan (syâdz) dan kecacatan (‘illat). Penelitian terhadap kedua hal ini relatif lebih sulit dibandingkan dengan penelitian terhadap keadaan periwayat dan persambungan sanad secara umum.

Ulama ahli hadis banyak yang sependapat dan mengikuti kategorisasi syâdz menurut Imam syafi’i. Menurutnya, syâdz adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqah tetapi bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan banyak periwayat lain yang juga tsiqah.

Langkah untuk meneliti ada tidaknya syâdz adalah dengan membandingkan semua sanad yang ada yang membicarakan matan yang topik pembahasannya sama atau memiliki segi kesamaan.
Sedangkan untuk meneliti ada tidaknya ‘illat dalam sebuah hadis, perlu diperhatikan langkah-langkah berikut: a) menghimpun dan meneliti seluruh sanad untuk matan hadis yang semakna, bila hadis yang bersangkutan memiliki mutâbi’ atau syâhid. b) meneliti seluruh periwayat dalam berbagai sanad berdasarkan kritik yang telah dikemukakan para ahli kritik hadis. Setelah itu, sanad yang satu diperbandingkan dengan sanad yang lain. Maka berdasarkan ketinggian ilmu hadis peneliti, dapat ditentukan apakah ada ‘illat di dalam sanad hadis yang bersangkutan ataukah tidak.

Para ahli kritik hadis mengemukakan bahwa pada umumnya ‘illat diketemukan pada:

  1. Sanad yang tampak muttasil (bersambung) dan marfû’ (bersandar kepada Nabi), tetapi kenyataannya mauqûf (bersandar pada sahabat) walaupun sanadnya dalam keadaan muttasil.
  2. Sanad yang tampak muttasil dan marfû’ tapi kenyataannya mursal (bersandar kepada tabi’in) walau sanadnya dalam keadaan muttasil.
  3. Telah terjadi kerancuan di dalam hadis itu karena bercampur dengan hadis lain.
  4. Terjadi kekeliruan penyebutan nama periwayat yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan periwayat lain yang kualitasnya berbeda.

F.                 Penelitian Matn Hadis

Dalam meneliti matan atau isi hadis, maka setidaknya dapat dilaksanakan dengan Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya
Dalam kegiatan penelitian, matan dan sanad hadis merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan. Secara tata urutan, ulama hadis mendahulukan penelitian sanad atas penelitian matan. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa sanad lebih penting dari pada matan. Hanya saja, penelitian matan akan memiliki arti jika sanad yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Tanpa sanad, sebuah matan tidak dapat dinyatakan berasal dari Rasulullah. Maka, hadis yang tidak memiliki sanad, menurut para ulama hadis, dinyatakan sebagai hadis palsu.

Untuk itu, ulama baru menganggap penelitian matan menjadi penting setelah dilakukan penelitian sanad. Alias kualitas sanadnya telah diketahui. Jika sebuah sanad sudah sangat parah lemahnya, maka tidak perlu adanya penelitian matan. Karena, hasilnya tidak akan memberi manfaat bagi kehujahan hadis yang bersangkutan.

Perlu dicatat bahwa kualitas matan tidak selalu sejalan dengan kualitas sanadnya. Suatu hadis baru dinyatakan shahih apabila sanad dan matannya sama-sama shahih. Jadi, hadis yang sanadnya shahih akan tetapi matannya tidak atau sebaliknya, belum dapat dikatakan sebagai hadis shahih.

Idealnya, hadis yang sanadnya shahih matannya juga demikian. Tapi pada kenyataannya tidak begitu. Ada yang sanadnya shahih tapi matannya dha’if. Hal ini bukan berarti kaedah keshahihan sanad yang kurang akurat, melainkan ada faktor-faktor lain yang memengaruhi. Di antaranya, adanya kesalahan dalam melaksanakan penelitian matan. Umpamanya kesalahan dalam melakukan pendekatan terhadap matan yang bersangkutan. Adanya kesalahan dalam menjalankan penelitian sanad. Selain itu, bisa juga disebabkan karena matan hadis yang bersangkutan telah mengalami periwayatan secara makna yang ternyata mengalami kesalahpahaman.

Karena kemungkinan-kemungkinan tersebut, maka penelitian ulang terhadap sanad dan matan hadis menjadi sangat perlu dan penting, tidak hanya bersifat konfirmatif semata.

Dalam melakukan penelitian matan, yang menjadi acuannya adalah kaidah keshahihan matan hadis. Unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh suatu matan yang bekualitas shahih adalah terhindar dari dua hal, syâdz dan ‘illat.

Ulama hadis tidak seragam dalam mengemukakan tolok ukur penelitian matan hadis, Al-Adlabi menyimpulkan tolok ukur penelitian matan ada empat: 1) tidak bertentangan dengan petunjuk al-Quran, 2) tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat, 3) tidak bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah, 4) susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan penelitian matan dengan tolok ukur di atas :

Pertama, sebagian hadis nabi berisi petunjuk yang bersifat targhîb (memberi harapan dan motifasi) dan tarhîb (ancaman) untuk mendorong umatnya agar gemar melakukan amal kebajikan dan menjauhi larangan agama.

Kedua, dalam bersabda Nabi menggunakan pernyataan dan ungkapan yang sesuai dengan kapasitas intelektual dan keislaman lawan bicaranya, walau secara umum ucapan Nabi berlaku untuk semua umat.

Ketiga, timbulnya hadis, ada yang didahului oleh peristiwa yang menjadi sebab lahirnya hadis tersebut (asbâb wurûd al-hadîts).

Keempat, sebagian dari hadis Nabi ada yang telah mansûkh (masa berlakunya terhapus).

Kelima, nabi Muhammad selain Rasulullah juga manusia biasa. Dengan demikian, ada hadis yang kaitannya erat dengan kedudukan beliau sebagai utusan Allah, selain ada juga yang erat kaitannya dengan kedudukan beliau sebagai individu, pemimpin masyarakat, dan pemimpin negara.

Keenam, sebagian hadis Nabi ada yang berisi tentang hukum (hadis ahkâm), ada juga yang berisi himbauan dan dorongan demi kebajikan hidup duniawi (hadis irsyâd).

Walau unsur pokok kaidah keshahihan matan hanya ada dua macam, tetapi aplikasinya menuntut adanya pendekatan dengan tolok ukur yang cukup banyak sesuai dengan keadaan matan yang diteliti.

Meneliti susunan matan yang semakna. Adanya perbedaan lafal, seperti yang telah dibahas, terjadi akibat adanya periwayatan secara makna. Menurut ulama, perbedaan lafal yang tidak berimplikasi pada perbedaan makna, asalkan sanadnya sama-sama shahih, maka hal itu masih dapat ditoleransi.

Selain dikarenakan periwayatan secara makna, perbedaan lafal mungkin juga disebabkan karena periwayat hadis yang bersangkutan telah mengalami kesalahan (lupa, salah paham atau tidak tahu kalau matan hadis yang bersangkutan berstatus mansûkh). Kesalahan itu terjadi tidak hanya pada periwayat yang tidak tsiqah saja, melinkan juga pada periwayat yang tsiqah karena mereka juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Dalam masalah ini, periwayat yang tsiqah yang mengalami kekeliruan dalam meriwayatkan hadis biasanya memberi isyarat tertentu terhadap riwayat yang diduga terdapat kekeliruan tersebut. Isyarat tersebut misalnya dalam bentuk lambang periwayatan berupa kata-kata: kamâ qâla (sebagaimana dia menyatakan), ruwiya (diriwayatkan), au qâla (atau dia menyatakan), wa qîla (dan dinyatakan) dan lain sebagainya.

Perbedaan lafal tersebut menuntut adanya penelitian dengan membandingkan lafal-lafal matan yang ada. Dengan menggunakan metode komparatif tersebut, dapat diketahui apakah perbedaan lafal pada matan masih dapat ditoleransi atau tidak. Selain itu, metode komparatif ini juga penting untuk mengetahui apakah di dalam matan tersebut terdapat ziyâdah, idrâj dan lain-lain.

Ziyâdah secara bahasa berarti tambahan. Dalam istilah ilmu hadis, ziyâdah pada matan adalah tambahan lafal ataupun kalimat yang terdapat pada matan, tambahan itu dikemukakan oleh periwayat tertentu sedangkan periwayat lainnya tidak mengemukakannya.

Menurut Ibnu Shalah, ziyâdah ada tiga macam: 1) berasal dari periwayat tsiqah yang isinya bertentangan dengan yang dikemukakan beberapa periwayat yang juga tsiqah. Ziyâdah yang demikian ini ditolak dan termasuk ke dalam golongan hadis syâdz. 2) berasal dari periwayat tsiqah yang isinya tidak bertentangan dengan yang dikemukakan beberapa periwayat yang juga tsiqah. Ziyâdah yang demikian ini dapat diterima. 3) berasal dari periwayat yang tsiqah berupa sebuah lafal yang mengandung arti tertentu, sedangkan para periwayat lain yang berstatus tsiqah tidak mengemukakannya.

Sedangkan idrâj secara bahasa berasal dari kata adraja yang artinya memasukkan atau menghimpunkan. Menurut istilah ilmu hadis, idrâj berarti memasukkan pernyataan yang berasal dari periwayat ke dalam suatu matan hadis yang diriwayatkannya sehingga memunculkan dugaan bahwa pernyataan itu berasal dari Nabi karena tidak ada penjelasan dalam matan hadis tersebut.

Biasanya, idrâj pada matan terjadi karena ingin menafsiri atau menjelaskan kandungan hukum yang ada di dalam sebuah matan. Lalu keterangan tersebut dianggap sebagai bagian dari hadis oleh periwayat lain.

Meneliti kandungan matan. Setelah susunan lafal diteliti, langkah salanjutnya adalah meneliti kandungan matan. Dalam melakukan kegiatan ini, perlu memerhatikan matan-matan dan dalil-dalil lain yang punya topik masalah yang sama. Jika terdapat matan lain yang topiknya sama dan sanadnya memenuhi syarat, perlu dilakukan komparasi kandungan matan-matan tersebut.

Jika kandungan matan yang diteliti sejalan dengan dalil-dalil yang kuat, minimal tidak bertentangan, dapat dikatakan kegiatan penelitian telah usai. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, kandungan matan yang bersangkutan tampak bertentangan dengan matan atau dalil lain yang kuat, maka penelitian masih harus dilanjutkan.

Dalam menyelesaikan matan-matan yang nampak bertentangan, peneliti dituntut untuk menggunakan pendekatan-pendekatan yang sah dan tepat menurut tuntutan kandungan matan yang bersangkutan.
Para ulama sepakat bahwa hadis-hadis yang tampak bertentangan harus diselesaikan sehingga pertentangan itu dapat segera hilang. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam cara menyelesaikannya. Dari beberapa pendapat yang dikemukakan ulama, pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani lah yang, menurut penulis, lebih akomodatif. Karena keempat tahap yang ditawarkan dapat memberikan alternatif yang lebih hati-hati dan relevan. Keempat tahapan yang dimaksud adalah taufîq, nâsikh mansûkh, tarjîh dan tauqîf. Cara terahir perlu ditempuh bila ternyata penyelesaian dengan tiga langkah sebelumnya tidak dapat dilakukan. Dengan mengambil langkah tauqîf pada penelitian hadis tertentu, peneliti akan dapat terhindar dari pengambilan keputusan yang salah.

Membuat konklusi hasil penelitian matan. Langkah terakhir setelah melewati langkah-langkah yang disebutkan di atas, adalah mengemukakan konklusi atau hasil penelitian matan. Tentunya, seperti halnya dalam penelitian sanad, disertai dengan argumen-argumen yang jelas. Apabila matan dan sanadnya shahih, maka disebutkan bahwa hadis tersebut shahih. Apabila matan dan sanadnya sama-sama dha’if, maka disebutkan bahwa hadis tersebut dha’if. Apabila antara matan dan sanad berbeda kualitasnya, maka perlu dijelaskan perbedaan tersebut.

G.                Penutup

Penelitian hadis Nabi merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas hadis yang diteliti, baik matan maupun sanadnya. Dengan penelitian hadis, jika ditinjau dari jumlah periwayat, dapat diketahui apakah suatu hadis berstatus mutawâtir atau ahad.

Atau jika ditinjau dari kualitas sanad dan matannya, apakah suatu hadis tersebut berstatus shahih, hasan atau dha’if.

Untuk mengetahui kualitas suatu hadis, perlu diteliti keadaan hadis tersebut. Baik yang berhubungan dengan sanad maupun yang berhubungan dengan matannya. Di mana pun dan sampai kapan pun, penelitian hadis tidak akan terlepas dari kedua objek kajian ini (sanad dan matan).
Dalam rangka memahami hadis secara utuh, diperlukan juga berbagai pendekatan seperti pendekatan bahasa, pendekatan historis, pendekatan sosiologi, pendekatan sosio-historis, pendekatan antropologi serta pendekatan psikologi. Dengan bantuan berbagai pendekatan itu, pemahaman atas suatu hadis akan menjadi lebih utuh dan sempurna.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman M., KH., Prof., Dr., dan Elan Sumarna, M.Ag, Metode Kritik Hadis, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, tahun 2011.

Ali Attabik, Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Multi Karya Grafika Pondok Krapyak, Yogyakarta Tahun 2003.

Al-Qattan Manna’ Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS., PT. Pustaka Litera AntarNusa, Jakarta tahun 1994.

Ismail M. Syuhudi, Prof. Dr., Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Bulan Bintang, Jakarta, tahun 1992.

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Syekh, Musthalah al-Hadis, Media Hidayah, Yogyakarta, tahun 2006.

Mukhtashar Ushul Fiqh wa al-Qawaidz al-Fiqhiyyah, KMI Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, tahun 2006.



[1] Muhktasar Ushûl Fiqh wa al-Qawâidz al-Fiqhiyah, KMI Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur, 2006, h. 7

[2] Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Musthalah Al Hadis, Media Hidayah, Yogyakarta, 2006, h. 17. Mengenai perbedaan Hadis Nabawi dan hadis Qudsi baca juga dalam buku Manna’ Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS., PT. Pustaka Litera AntarNusa, Jakarta, 1994, h. 22-31.

[3] Lebih jelasnya baca buku Prof. Dr. M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, bulan Bintang, Jakarta, 1992.

[4] KH. Prof. Dr. M. Abdurrahman, MA., dan Elan Sumarna, M.Ag, Metode Kritik Hadis, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011, h. 15

[5] Attabik Ali, Ahmad Zuhdi Mudlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Multi Karya Grafika Pondok Krapyak, Yogyakarta, 2003, h. 664