[konsultasi] Status Ahli Waris

Tanya           : Baru 40 hari yang lalu Bibi meninggal dunia, beliau memiliki 2 buah kontrakkan (atas nama Bibi) dan 2 Buah rumah yang selama ini di tempati beliau (masih atas nama nenek). Rumah atas nama nenek tersebut adalah warisan dari orang tua nenek.(Dan sisa pembagian warisan keluarga kami)                        Ayah saya sudah ada bagian di tempat lain.                         Nenek hanya mempunyai 2 orang anak yaitu Ayah saya dan Bibi. Saya adalah anak lelaki dari kakak kandung laki-laki bibi. Bibi mempunyai seorang suami yang baru dinikahi 6 tahun lalu (Dari pernikahannya tidak dikaruniai anak). Semua rumah yang ada sekarang sudah ada jauh sebelum bibi menikah.                        Suami bibi selama ini bisa dibilang menelantarkannya, sampai saat meninggal ia tidak ada di sampingnya. Sekarang ia menuntut warisan yang ada.                        Bagaimana hukumnya ini? Saya AMAT SANGAT penjelasan dari Pak Ustadz. Supaya masalah ini cepat selesai. Jawab             : Saudara Joened yang terhormat terima kasih atas pertanyaan anda.                      Tindakan yang dilakukan suami bibi anda secara hukum waris  memang berhak mendapatkan harta warisan dari bibi anda. Karena disini stasus bibi anda masih sebagai istri dari suaminya walaupun ditelantarkan. Berbeda kalau sebelum meninggal bibi anda sudah bercerai secara hukum.  Suami bibi anda secara hukum syariah mendapatkan 1/2 (setengah) dari warisan bibi anda apabila dia tidak mempunyai anak. Dan 1/4 (seperempat) apabila dia mempunyai anak. Untuk memudahkan lagi penjelasan, berikut kami tampilkan penjelasan dari Ustadz H. Saifuddin Arif, SH. MH. Dalam menjelaskan persoalan yang anda tanyakan, anda tidak menjelaskan nama – nama pewaris, ahli waris dan nilai peninggalannya. Untuk memudahkan penyelesaian masalah, kita buat gambar dengan nama samaran (kode) dan perumpamaan nilai harta peninggalan seperti tercantum di bawah ini :                       

G

F

Gambar :

B

A

C

                                                                                                                                                  

                                                                                                                         D

                                                                            

     

E (Joned)

    
Persoalan hukum :1.       Pembagian harta peninggalan A dan B : B mendapat ½ bagian dari harta bersama (jika ada harta bersama yang didapat selama 6 tahun perkawinan) dan A mendapat ½ bagian dari harta bersama.2.       Dengan demikian harta peninggalan A adalah ½ dari harta bersama (jika ada harta bersama antara suami-istri) ditambah seluruh harta bawaan A (2 buah rumah kontrakan dan 2 rumah yang ditinggali A sebagai warisan dari G)3.       B mendapat bagian ½ dari harta peninggalan A (sar hukum Qs 4 : 12)4.       Sisa diberikan kepada saudara laki-laki, C, sebagai ashabah (dasar hukum Qs. 4 : 176)5.       Nilai harta peeninggalan 2 rumah kontrakan (misalnya) = 100 juta rupiah dan 2 rumah yang ditinggali sebagai warisan nenek (misalnya) = 100 juta rupiah merupakan harta bawaan A. Perhitungan :Harta bersama A dan B (jika ada) dibagi 2 bagian : ½ bagian untuk A dan ½ bagian untuk B (Misalnya : Harta bersama bernilai = 5 juta rupiah. 5 juta rupiah tersebut dibagikan kepada A = 2,5 juta rupiah dan kepada B = 2,5 juta rupiah)  Harta peninggalan A (2,5 juta rupiah dari harta bersama + 200 juta rupiah sebagai nilai dari 2 rumah kontrakan + 2 rumah yang ditinggali)Harta peninggalan A = 2,5 juta rupiah + 200 juta rupiah = 202,5 juta rupiah. Harta tersebut dibagikan kepada :Suami (B)                      ½ bagianSaudara laki-laki (C)      = ½ bagian +            Jumlah              = 1 bagian (100 %) Harta peninggalan A = Rp.202.500.000,-Suami (B)                      = ½ x Rp.202.500.000,- = Rp.101.250.000,-Saudara laki-laki ()        = ½ x Rp.202.500.000,- = Rp.101.250.000,- +                                                Jumlah                  = Rp.202.500.000,-Ikhtisar pembagian :Suami (B) mendapat                  = Rp 101.250.000,-Saudara laki-laki (C)                  = Rp 101.250.000,-                        Jumlah              = Rp 202.500.000,- Demikian jawaban dari pertanyaan anda, semoga bermanfaatWassalamu ‘alaikum Wr. Wb. Untuk lebih detailnya anda bisa hub. H. Saifuddin Arief, SH.MH, beliau Ustadz yang profesinya sebagai notaris dan juga sebagai dosen Hukum Waris Islam. bisa juga hub. di 0816 868111 atau kunjungi situsnya yang membahas tentang pembagian waris serta bisa berinteraksi di www.arief-partner.com  Nara Sumber     :  Al-Ustadz H. Saifuddin Arif, SH. MH                          Al-Ustadz H. Romly Djawahir, Lc.